TJP – Tanjungpriok

TJP – Tanjungpriok

KLASIFIKASI   NAMA KODE
SNI
7657 :2010
KODE
INTERNATIONAL
ISO 3166
Kota : Tanjungpriok TJP ID-TJP
Kabupaten / Kotamadya : Jakarta Utara
Provinsi : DKI Jakarta JK ID-JK
Geografis : Jawa JW ID-JW
Negara : Indonesia ID ID

TNA – Tanah Abang

TNA – Tanah Abang

KLASIFIKASI   NAMA KODE
SNI
7657 :2010
KODE
INTERNATIONAL
ISO 3166
Kota : Tanah Abang TNA ID-TNA
Kabupaten / Kotamadya : Jakarta Pusat
Provinsi : DKI Jakarta JK ID-JK
Geografis : Jawa JW ID-JW
Negara : Indonesia ID ID

Pengertian Bank Umum

Bank

Pengertian Bank Umum

Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas

  1. Bank Umum
  2. BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ).

Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Pengertian Bank umum adalah

bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan Usaha Bank Umum

Kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menerbitkan surat pengakuan utang.
  • Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
    • Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
    • Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
    • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
    • Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
    • Obligasi.
    • Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
    • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  • Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  • Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
  • Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu Bank Umum dapat pula:

  • Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan
  • Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Perbedaan Bank Umum dengan BPR

Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah :

  1. Kegiatan operasional. Bank umum dapat menciptakan uang giral serta memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang luas. Sebaliknya BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas.
  2. Kegiatan usaha. Bank umum dapat menganut dual bank system ( yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah ). Sementara prinsip kegiatan BPR hanya boleh single bank system ( konvensional saja atau syariah saja ).

Halaman lain terkait pengertian bank umum :

► Daftar Bank Umum Devisa
► Daftar Bank Umum non Devisa

Kantor Batavia Prosperindo Sekuritas

Kantor Pialang Saham

Kantor Batavia Prosperindo Sekuritas

Daftar kantor Batavia Prosperindo Sekuritas ( kantor pusat dan kantor cabang ).

A. Kantor Pusat

PT. Batavia Properindo Sekuritas Tbk
Jl. Jend. Sudirman Kav.21
Chase Plaza 12th Floor
JAKARTA 12920
Indonesia
Tel. 021-520 7374(hunting)
Fax. 021-259 89821

B. Kantor Cabang

No Cabang Alamat Telpon / Fax
1 Jakarta-Puri Rukan Grand Puri Niaga
Jl. Puri Kencana Blok K6 No. 2P
Jakarta Barat JK 11610
021-58351562
Fax. 021-58351563
2 Bandung Jl. BKR No. 28 C
Bandung JB 40265
022-7307111, 7318691
Fax. 022-7307020
3 Semarang Thamrin Square Blok C-12
Jl. Thamrin No.5
Semarang JT
024-3516161
Fax. 024-3518546
4 Yogyakarta Jl. Magelang no 91
Yogyakarta YO 55242
0274-580299 (hunting)
Fax. 0274-544800
5 Surabaya Darmo Square Blok B-8
Jl. Raya Darmo No. 54-56
Surabaya JI
031-5623445
Fax. 031-5689568
6 Malang Jl. Kahuripan No.5
Malang JI 65119
0341-358889
Fax. 0341-353797
7 Medan Jl. Bridgen Katamso No. 56-A
Medan SU 20151
061-4531150
Fax. 061-4149884
8 Palembang Jl. Rajawali No 1174 D
Palembang SS 30113
0711-375600 (hunting),
374355
Fax. 0711-376855
9 Makassar Jl. Boulevard Raya
Ruko Ruby I No. 9
Panakukang Mas
Makassar SN 90222
0411-430959 (hunting),
0411-455038 (sales)
Fax. 0411-432376

Kantor Sinarmas Sekuritas

Kantor Pialang Saham

Kantor Sinarmas Sekuritas

Daftar kantor Sinarmas Sekuritas ( kantor pusat dan kantor cabang ).

A. Kantor Pusat

B. Kantor Cabang

JABODETABEK

 

 

 

 

 

 

 

JAWA BARAT

 

 

 

 

 

JAWA TENGAH & YOGYAKARTA

 

 

 

 

JAWA TIMUR

 

 

BALI

SUMATERA

 

KALIMANTAN

SULAWESI

 

Exit mobile version