Kantor bank BRI di Jakarta Pluit

Kantor bank BRI di Jakarta Pluit

Lokasi : Area Pluit – DKI Jakarta

Kantor bank BRI di Jakarta Pluit, Provinsi DKI Jakarta. Alamat, no telpon dan no facimile.

Kode Unit Kerja Tipe Kota Telepon Fax Alamat
199 JAKARTA 1 KW JAKARTA PUSAT (021) 3840802 (021) 3453685 Jl Veteran No. 8 Jakarta Pusat
291 JAKARTA 1 KANINS JAKARTA TIMUR (021) 2800261, 2800263 (021) 2800268 Jl. Otista Raya No.72, Jakarta Timur
415 JKT PLUIT KC JAKARTA UTARA (021) 66605428, 6605024, 6605049 (021) 66605428, 6604984 Jl Pluit Kencana No.79F, Jakarta
1191 Kapuk Indah KCP JAKARTA UTARA (021) 55965472/71 (021)55964741 Ruko Puri Grisenda Blok GE 35, Jl Kapuk Raya, Jkt Utara
1396 Muara Angke KK JAKARTA UTARA (021) 66696440 (021) 66605933 Jl. Muara Karang Blok A2 Selatan No.40C Jakarta Utara
541 Muara Baru KCP JAKARTA UTARA (021) 6614146 (021) 6614146 Jl Muara Karang Raya No. 31, Blok A-B Utara, Kel Pluit, Kec Penjaringan, Jak Utara
1212 Muara Baru KK JAKARTA UTARA (021) 6614146 (021) 6614146 Gedung Prasarana Perikanan Samudra, Jl Muara Baru Ujung, Kel Penjaringan, Kec Penjaringan, Jak Utara
199 JAKARTA 1 KW JAKARTA PUSAT (021) 3840802 (021) 3453685 Jl Veteran No. 8 Jakarta Pusat
291 JAKARTA 1 KANINS JAKARTA TIMUR (021) 2800261, 2800263 (021) 2800268 Jl. Otista Raya No.72, Jakarta Timur
440 JAKARTA PLUIT 2 KC JAKARTA UTARA (021) 56983751, 56983752 (021) 56983753 Rukan Cordoba Blok E No. 11, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara

Kantor bank BNI di Jakarta Barat, JK

Bank BNI di Jakarta Barat

Kantor bank BNI di Jakarta Barat, provinsi DKI Jakarta ( JK ). Alamat, no telpon dan no facimile.

Hubungi BNI Call Center : 1500046

No Cabang Alamat No.Telp
1 ASEMKA JL. PASAR PAGI NO 84A, ROA MALAKA, TAMBORA, JK (021) 6929186
2 CENTRAL PARK PODOMORO CITY JL. LETJEN S. PARMAN KAV 28 (021) 29034208, 29034210, 29034207, 29034214 – 16
3 CITRA GARDEN 2 RUKO CITRA NIAGA BLOK B 7 NO 7 KALIDERES (021) 54391473 
4 CITY RESORT RUKO CITY RESORT RESIDENCES BLOK B NO. 12 C-D (021)29020565
5 DAAN MOGOT JL. DAAN MOGOT NO. 234, JAKARTA (021) 5666840
6 DAAN MOGOT BARU PRM DAAN MOGOT BARU BLOK KJE NO 5-6 KALIDERES (021) 54373972
7 GAJAH MADA JL. GAJAH MADA NO. 88 B, JAKARTAGEDUNG C.Y.C. (021) 6339854
8 GEDUNG MANDALA AIR LINE JL.TOMANG RAYA KAV.33-37 JAKARTA BARAT (021) 5665433
9 GLODOK JL. PINANGSIA RAYA GLODOK PLAZA BLOK E-3 (021) 6291008
10 GRAHA ELOK MAS RUKO GRAHA ELOK MAS, JL PANJANG NO 79 I-J (021) 56963060

No Cabang Alamat No.Telp
11 GREEN GARDEN JL. PANJANG RAYA NO 19 BLOK I 9 KEBON JERUK (021)58303638
12 GREEN VILLE KOMP. GREEN VILLE BLOK C NO.3 E&F KEBUN JERUK 021) 56940920
13 GROGOL JL. MUWARDI 11 NO. 25 A GROGOL (021) 5661408
14 HAYAM WURUK JL. HAYAM WURUK NO.106 JAKARTA BARAT (021) 6498576, 6498577
15 INTERCON KOMP. PERTOKOAN INTERCON BLOK E NO 5-6 JAKUT (021) 5304395, 5864875, 5558273
16 JAKARTA BSD JL. LADA NO.1 – JAKARTA (021)6901131
17 JAKARTA KOTA JL.LADA NO.1, JAKARTA (021) 6901131, 2601090, 2601148
18 JELAMBAR BARU JL. JELAMBAR BARU RAYA NO 23B PETAMBURAN (021)56941035
19 JEMBATAN LIMA JL. KH MAS MANSYUR NO 120A JEMB. LIMA TAMBORA (021) 6343472
20 JOGLO PERUMAHAN TAMAN KEBON JERUK BLOK W.III NO 19 (021) 70901546, 5874514
Bank BNI di Jakarta Barat
21 KEBON JERUK JL. PANJANG KELAPA DUA NO.2B, JAKARTA BARAT 021-5332455
22 KEMANGGISAN JL. BATU SARI KAV 3-4 BLOK 6, PALMERAH, KOTA (021)5483076
23 KETAPANG BUSINESS CENTER JL. KH. ZAINUL ARIFIN NO.20 (021) 6337092
24 KH. MOCH MANSYUR JL. KH. MOCH MANSYUR NO.150 021-6303770
25 LOKASARI JL. MANGGA BESAR RAYA BLOK B.10 (021) 6253246 & 6253845
26 MANGGA BESAR JL. MANGGA BESAR RAYA NO 42 D TAMAN SARI (021) 6283861, 6283863
27 MANGGA BESAR VIII JL. MANGGA BESAR VIII NO.12A TAMAN SARI 021-62305328
28 MENARA CITICON JL.LETJEN S PARMAN KAV 72 JAKRTA BARAT (021) 29308746
29 MERCU BUANA JL. RAYA MERUYA SELATAN UNIV MERCU BUANA (021) 5870339, 5870340
30 MERUYA JL. MERUYA ILIR NO 88 KEMBANGAN 021-58908263
Bank BNI di Jakarta Barat
31 MERUYA ILIR RUKO PURI BOTANICAL JUNCTION H7/26 PETAMBURAN 021-58906380
32 PALMERAH JL. PALMERAH BARAT NO. 16-18A JAKARTA (021) 5323202-03, 5303592
33 PANCORAN GLODOK JL. PANCORAN NO.7 PINANGSIA TAMAN SARI 021-63864329
34 PERUSAHAAN GAS NEGARA JL. KH. ZAINUL ARIFIN NO.20 JAKARTA BARAT (021) 63866574
35 PESANGGRAHAN JL. RAYA PESANGGRAHAN NO 23 MERUYA UTARA 021-58903988
36 PINANGSIA JL. PINANGSIA RAYA NO. 86D TAMAN SARI 021-6263106
37 POS PENGUMBEN JL. POS PENGUMBEN 10B NO 2 KEBON JERUK 021-53675397
38 PURI INDAH JL. PURI INDAH RAYA BLOK A1 NO.10 KEMBANGAN (021) 5802616, 5828764, 58303354
39 PURI KEMBANGAN JL. RAYA KEMBANGAN NO.63B, KEMBANGAN SELATAN 021-5806306
40 PURI KENCANA GRAND PURI NIAGA BLOK K 6 NO 2J&K KEMBANGAN (021) 58351552
Bank BNI di Jakarta Barat
41 ROA MALAKA JL.ROA MALAKA SELATAN NO.23-25, JAKARTA BARAT (021) 2600113 (HUNTING)
42 RS SILOAM KB JERUK JL.RAYA PERJUANGAN KAV 8 KEBON JERUK (021) 53662997
43 RSB GRHA KEDOYA JL. PANJANG ARTERI 26 KEDOYA UTARA JAKBAR (021)29910946
44 SAMUDERA INDONESIA JL. LETJEN S.PARMAN KAV 35 PALMERAH (021) 5309104 – 05
45 SAWAH BESAR D/H ASEM REGES JL SUKARJO WIROPRANOTO NO 13 TAMAN SARI (021) 62200830, 6397246
46 SEASON CITY LATUMENTEN SEASON CITY LATUMENTEN BLOK E NO 26&27 (021) 54373971
47 SEMANAN TAMAN SEMANAN INDAH BLOK C NO 49 CENGKARENG (021) 5419560
48 SENTRA NIAGA SENTRA NIAGA PURI INDAH BLOK T1 NO 11-12 (021) 58302883
49 TAMAN HARAPAN INDAH TAMAN HARAPAN INDAH BLOK AA9 PETAMBURAN 021-5640086
50 TAMAN PALEM RUKO TAMAN PALEM LESTARI BLOK CI/1 (021) 55956661
Bank BNI di Jakarta Barat
51 TANJUNG DUREN JL. TANJUNG DUREN NO. 83-85, JAKARTA BARAT (021) 5601504
52 TANJUNG DUREN UTARA JL. TANJUNG DUREN RAYA NO. 7D, PETAMBURAN 021-56967384
53 TRISAKTI KAMPUS A GEDUNG L JL. KYAI TAPA GROGOL UNIV. TRISAKTI KAMPUS A (021) 5656466
54 TRISAKTI KAMPUS B JL. KYAI TAPA NO. 260 GROGOL JAKARTA BARAT (021) 56940429
55 TUBAGUS ANGKE TAMAN DUTA MAS BLOK D1 NO 1 GROGOL PETAMBURAN (021) 5630218
Bank BNI di Jakarta Barat
56 UNTAR I JL.S.PARMAN NO 1 UNIV.TARUMANEGARA I (021) 5663280
57 UNTAR II JL. RAYA TANJUNG DUREN UNIV. TARUMANEGARA II (021) 5655553

     

Kelebihan dan Kekurangan Merger dan Akuisisi

Merger dan akuisisi adalah salah satu bentuk aksi koorporasi. Masing-masing aksi korporasi ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut kelebihan dan kekurangan merger dan akuisisi.

Kelebihan dan Kekurangan Merger dan Akuisisi

1. Kelebihan dan Kekurangan Merger

a) Kelebihan Merger

Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)

b) Kekurangan Merger

Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)

2. Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi

a) Kelebihan Akuisisi

Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:

  1. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
  2. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
  3. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
  4. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).

b) Kekurangan Akuisisi

Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :

  1. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
  2. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
  3. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)

Baca Juga :

►  Beda Merger dan Akuisisi
►  Daftar perusahaan yang melakukan Merger dan Akuisi
►  Daftar Bank yang melakukan Merger dan Akuisi
►  Jenis-jenis Merger dan Akuisisi
►  Alasan-alasan melakukan Merger dan Akuisisi

Alasan Melakukan Merger dan Akuisisi

Alasan Melakukan Merger dan Akuisisi

Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :

a. Pertumbuhan atau diversifikasi

Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.

b. Sinergi

Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.

c. Meningkatkan dana

Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.

d. Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi

Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.

e. Pertimbangan pajak

Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.

f. Meningkatkan likuiditas pemilik

Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.

g. Melindungi diri dari pengambilalihan

Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat ( Lawrence J. Gitman, 2003, p.714-716).

Baca juga :

►  Beda Merger dan Akuisisi
►  Daftar perusahaan yang melakukan Merger dan Akuisi
►  Daftar Bank yang melakukan Merger dan Akuisi
►  Jenis-jenis Merger dan Akuisisi
►  Kelebihan dan kekurangan Merger dan Akuisisi

Jenis Merger dan Akuisisi

Jenis Merger dan Akusisi

Menurut Aswath Damodaran 2001, jenis merger dan akuisisi atau suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :

a. Merger

Pada merger, para direktur kedua pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.

b. Konsolidasi

Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.

c. Tender offer

Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil alih kontrol target firm.

d. Acquisistion of assets

Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target firm. (p.835).

Ross,  Westerfield,  Jaffe

Pembagian akuisisi tersebut berbeda menurut Ross, Westerfield, dan Jaffe 2002. Menurut mereka hanya ada tiga cara untuk melakukan akuisisi, yaitu :

a. Merger atau konsolidasi

Merger adalah bergabungnya perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.

b. Acquisition of stock

Akuisisi dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.

c. Acquisition of assets

Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).

Baca juga :

►  Beda Merger dan Akuisisi
►  Daftar Perusahaan Merger dan Akuisisi
►  Daftar Bank yang melakukan Merger dan Akuisi
►  Alasan-alasan melakukan Merger dan Akuisisi
►  Kelebihan dan kekurangan Merger dan Akuisisi

Exit mobile version