Delisting saham KARK (Dayaindo Resources International)

Delisting Saham KARK

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan Penghapusan Pencatatan (delisting) Efek PT. Dayaindo Resources Internasional Tbk (KARK) efektif sejak tanggal 27 Desember 2013. Adapun proses delisting saham KARK dijadwalkan sebagai berikut:

Tindakan Tanggal
Perdagangan di Pasar Negosiasi selama 20 Hari Bursa 27 November 2013 – 24 Desember 2013
Efektif Delisting 27 Desember 2013

Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (Delisting) maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Dalam hal Perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Stock split saham ROTI (Nippon Indosari) 1:5

Stock split saham ROTI

PT Nippon Indosari Tbk akan melaksanakan stock split saham ROTI.  Sesuai dengan pengumuman  dari Kustodian Sentral Efek Indonesia No: KSEI-26900/JKS/1113 tanggal 15 November 2013,  jadwal stock split (pemecahan nominal saham) adalah sebagai berikut :

  • Emiten : NIPPON INDOSARI CORPINDO, PT
  • Kode dan Nama Saham : ROTI – NIPPON INDOSARI CORPINDO Tbk
  • Kode ISIN Saham Lama : ID1000115603 (Nilai Nominal Lama Rp. 100,-)
  • Kode ISIN Saham Baru : ID1000129703 (Nilai Nominal Baru Rp. 20,-)

Rasio Pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split) dengan Nilai Nominal Lama Rp 100,- persaham menjadi

Nominal baru Rp 20,- per saham. Rasio pemecahan unit saham = 1:5

No Kegiatan Tanggal
1 Akhir perdagangan saham dengan Nilai Nominal Lama (Nominal Rp 100,- per saham) di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 28 November 2013
2 Mulai perdagangan saham dengan Nilai Nominal Baru (Nominal Rp 20,- per saham) di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 29 November 2013
3 Tanggal terakhir peny elesaian transaksi saham dengan Nilai Nominal Lama Rp 100,- Tanggal Pencatatan (Recording Date) 3 Desember 2013
4 Tanggal distribusi saham dengan Nilai Nominal Baru Rp 20,- Awal perdagangan saham di Pasar Tunai dengan Nilai Nominal Baru Rp 20,- per saham. Tanggal dimulainy a peny elesaian transaksi saham dengan Nilai Nominal Baru Rp 20,- per saham. 4 Desember 2013

IPO Grand Kartech Tbk

IPO

PT Grand Kartech Tbk akan melaksanakan penawaran saham perdana atau IPO (Initial Publik Offering). Adapun jadwal IPO Grand Kartech adalah ebagai berikut :

Kode Saham : KRAH
Tanggal Efektif : 29 Oktober 2013
Masa Penawaran : 30 Oktober – 1 November 2013
Tanggal Penjatahan : 6-Nov-13
Tanggal Distribusi Saham secara Elektronik : 7-Nov-13
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 7-Nov-13
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 8-Nov-13
Nilai Nominal Saham : Rp100
Harga Penawaran Saham : Rp275
Jumlah Saham yang ditawarkan : 163.640.000 Unit
Penjamin Pelaksana Emisi Efek : PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas dan PT Investindo Nusantara Sekuritas
Gerai Penawaran Umum : PT Bank Mayapada Tbk
Plaza Sentral Lantai 2
Jl. Jend. Sudirman Kav. 47 – 48
Jakarta 12930

IPO Arita Prima Indonesia Tbk

IPO Arita Prima Indonesia

PT Arita Prima Indonesia Tbk akan listing di Bursa atau IPO (Initial Public Offering). Penawaran Umum Perdana atas Saham PT Arita Prima Indonesia Tbk telah didaftarkan oleh Emiten yang bersangkutan ke dalam penitipan kolektif KSEI.

Berikut jadwal IPO Arita Prima Indonesia Tbk :

Kode saham : APII

Tanggal Efektif : 17 Oktober 2013
Masa Penawaran : 21 – 23 Oktober 2013
Tanggal Penjatahan : 25 Oktober 2013
Tanggal Distribusi Saham secara Elektronik : 28 Oktober 2013
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 28 Oktober 2013
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 29 Oktober 2013
Nilai Nominal Saham : Rp100
Harga Penawaran Saham : Rp220
Jumlah Saham yang ditawarkan : 275.000.000 Unit
Penjamin Pelaksana Emisi Efek : PT Lautandhana Securindo
Gerai Penawaran Umum : PT Bank Permata Tbk, Cabang Thamrin
Skyline Building (Menara Cakrawala),
Lantai dasar
Jl. MH Thamrin No. 9 Jakarta Pusat 10340

Tugas dan Fungsi BAPEPAM-LK pindah ke OJK

UU nomor 21 tahun 2011

Tugas dan Fungsi BAPEPAM-LK pindah ke OJK

Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2012 , tugas dan fungsi Bapepam-LK akan berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemerintah berkomitmen penuh untuk mensukseskan proses transisi pembentukan OJK khususnya pada saat beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan industri Pasar Modal dan embaga Keuangan. Dukungan tersebut diwujudkan dengan penugasan beberapa pegawai Bapepam-LK untuk menjadi anggota Tim Transisi OJK, penyediaan infrastruktur OJK, pemindahan aset dan dokumen ke OJK, pemenuhan SDM, dan anggaran operasional OJK.

Saat peralihan, dari 1036 pejabat/pegawai Bapepam-LK, sebanyak 938 pejabat/pegawai Bapepam-LK menjadi pegawai OJK.

Pengalihan Tugas dan Fungsi Eks Bapepam-LK

Terdapat beberapa tugas fungsi Bapepam-LK yang tetap dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (tidak berpindah ke OJK), yaitu:
a. Fungsi Pengaturan

  1. Mewakili pemerintah dalam mengajukan Rancangan Undang-Undang terkait bidang tugas OJK kepada DPR. Saat ini terdapat RUU yang masih memerlukan proses penyelesaian, antara lain RUU Lembaga Keuangan Mikro, RUU Perasuransian, RUU Dana Pensiun, RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan, RUU Penjaminan dan RUU Penjaminan Polis;
  2. Memberikan masukan kepada pejabat ex officio OJK dari Kementerian Keuangan atas substansi draft Peraturan OJK untuk memastikan bahwa Peraturan OJK sejalan dengan kebijakan Pemerintah.

b. Fungsi Kesekretariatan Forum Koordinasi Stabilitas Sektor Keuangan

Dalam pasal 44 ayat (2) Undang-Undang OJK dinyatakan bahwa “Forum Koordinasi Stabilitas Sektor Keuangan dibantu kesekretariatan yang dipimpin salah seorang pejabat eselon I di Kementerian Keuangan”, sehingga fungsi tersebut harus diakomodasikan dalam unit pengganti eks Bapepam-LK.

c. Fungsi Hubungan Internasional

Fungsi ini diperlukan untuk mengakomodasikan kepentingan OJK dalam hubungan internasional yang bersifat Government to government.

d. Penanganan dokumen dan permasalahan eks UP3 (Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah);

e. Perizinan dan pengawasan aktuaris

Mengingat cakupan jasa aktuaris sangat luas, tidak terbatas pada industri jasa keuangan, maka tidak tepat apabila perizinan dan pengawasannya tetap berada pada OJK. Perizinan dan pengawasan aktuaris mungkin akan lebih tepat apabila ditangani oleh Kementerian Keuangan bersama dengan profesi lainnya yaitu Akuntan dan Penilai;

f. Pembinaan atas jaminan sosial dan dana pensiun PNS saat ini menjadi salah satu tugas Biro Dana Pensiun;

g. Pelaksanaan UU No 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;

h. BPJS.

Exit mobile version