Daftar bank umum swasta devisa

Bank devisa adalah bank yang dapat melakukan kegiatan jual-beli secara keseluruhan dengan menggunakan mata uang asing hingga ke luar negeri. Pelayanan bank devisa melingkupi pembayaran ke luar negeri dan jual-beli valuta asing. Bank devisa juga dapat mengeluarkan surat kredit, cek perjalanan, inkaso dan tabungan dalam pasar valuta asing. Kinerja bank devisa dinilai berdasarkan hasil analisa rasio laporan keuangan yang meliputi permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas dan kepatuhan. Bank devisa dipilih dari bank non devisa yang telah memenuhi berbagai persyaratan tertentu. Berikut daftar perusahaan bank umum swasta devisa  di Indonesia.

Daftar Bank umum swasta devisa

NO NAMA BANK
1 Bank Raya Indonesia Tbk
d.h Bank Rakyat Indonesia Agro Niaga Tbk
d.h Bank Agroniaga Tbk
2 Bank Antar Daerah
3 Bank Artha Graha Internasional, Tbk
d.h Bank Interpasific Tbk
4 Bank BNI Syariah
(merger dengan bank BRI Syariah & bank Syariah Mandiri menjadi Bank Syariah Indonesia Tbk
5 Bank Bukopin,Tbk
6 Bank Bumi Arta
7 Bank MNC International Tbk
d.h ICB Bumiputera Indonesia, Tbk
d.h Bank Bumiputera Indonesia Tbk
8 Bank Central Asia , Tbk
9 Bank CIMB Niaga, Tbk
d.h Bank Biaga Tbk
10 Bank Danamon Indonesia,Tbk
11 Bank Ekononomi Raharja. Tbk
12 Bank Ganesha
13 Bank Hana
14 Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
d.h Bank Himpunan Saudara 1906, Tbk
15 Bank ICBC Indonesia
16 Bank Index Selindo
17 Bank SBI Indonesia
18 Bank Maybank Indoensia Tbk
d.h BII Maybank Tbk
d.h Bank Internasional Indonesia, Tbk
19 Bank QNB Indonesia Tbk
d.h Bank QNB Kesawan, Tbk
d.h Bank Kesawan Tbk
20 Bank Maspion Indonesia
21 Bank Mayapada Internasional, Tbk
22 Bank Mega, Tbk
23 Bank Mestika Dharma
24 Bank Metro Ekspress
25 Bank Muamalat Indonesia
26 Bank JTrust Indonesia Tbk
d.h Bank Mutiara, Tbk
d.h Bank Century Tbk
d.h Bank CIC Tbk ( Century Intervest Corp )
27 Bank Nusantara Parahyangan, Tbk (merger dengan Bank Danamon)
28 Bank OCBC NISP, Tbk
29 Pan Indonesia Bank, Tbk
30 Bank Permata Tbk
d.h Bank Bali
31 Bank Sinarmas, Tbk
d.h Bank Shinta Indonesia
32 Bank Of India Indonesia, Tbk
d.h Bank Swadesi Tbk
33 Bank Syariah Mandiri
(merger dengan BRI Syariah & BNI Syariah  menjadi Bank Syariah Indonesia Tbk
34 Bank Syariah Mega Indonesia
35 Bank UOB Indonesia
36 Bank BNP Paribas Indonesia
37 Bank Capital Indonesia
38 Bank KEB Indonesia
39 Bank Rabobank International Indonesia
40 Bank Resona Perdania
41 Bank IBK Indonesia, Tbk.
d.h Bank Agris Tbk
d.h Bank Finconesia
42 Bank Maybank Syariah Indonesia
43 Bank Windu Kentjana International Tbk
d.h Bank Multicor International Tbk
44 Bank Commonwealth

Sumber : OJK per 20 Mei 2015

Halaman terkait :

Klasifikasi bank di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengelompokkan bank-bank yan ada kedalam beberapa klasifikasi bank yaitu Bank Persero, BUSN Devisa, BUSN non Devisa, BPD, Bank Campuran dan Bank Asing.

Beberapa Definisi menurut UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan:

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Klasifikasi bank menurut jenisnya

1) Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Usaha Bank Umum

Kegiatan usaha Bank Umum menurut UU no. 7 tahun 1992 pasal 6 meliputi :

  1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  2. memberikan kredit; 
  3. menerbitkan surat pengakuan hutang;
  4. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
    1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
    2. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak  lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
    3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
    4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ;
    5. obligasi;
    6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
    7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
  5. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
  6. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
  7. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
  8. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
  9. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
  10. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
  11. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
  12. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
  13. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Usaha Bank Perkreditan Rakyat

Kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat menurut UU no. 7 tahun 1992 pasal 13 meliputi:

  1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  2. memberikan kredit;
  3. menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  4. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Klasifikasi bank di Indonesia

 

1. Bank Persero

Bank Persero adalah bank umum yang kepemilikan sahamnya 51% atau lebih dimiliki pemerintah.

2. BUSN Devisa

 

 

3. BUSN non Devisa

 

4. BPD (Bank Pembangunan Daerah)

 

 

5. Bank Campuran

 

 

6. Bank Asing

 

 

Prinsip bagi hasil (syirkah) bank syariah

Prinsip bagi hasil pembiayaan Bank syariah dalam menyalurkan dananya pada nasabah. Secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi kedalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:

  1. Pembiayaan dengan prinsip jual-beli,
  2. Pembiayaan dengan prinsip sewa,
  3. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil,
  4. Pembiayaan dengan akad pelengkap

Berikut penjelasan tentang pembiyaan syariah dengan prinsip bagi hasil atau syirkah.

Prinsip bagi hasil (syirkah) bank syariah

Produk pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut:

a) Pembiayaan musyarakah

Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah). Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewirausahaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan atau reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan meragkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.

Gambar Skema Pembiayaan Musyarakah

Ketentuan umum Pembiayaan Musyarakah adalah sebagai berikut:

Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyawarah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah dan tidak boleh melakukan tindkan seperti:

Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.

  • Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya.
  • Memberi pinjaman kepada pihak lain

Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerja sama apabila:

  • Menarik diri dari perserikatan
  • Meninggal dunia,
  • Menjadi tidak cakap hukum

Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai porsi kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.

b) Pembiayaan Mudharabah – prinsip bagi hasil

Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah yang populer dalam produk perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerja sama anatara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dalam paduan kontribusi 100% modal kas dari shahib al-maal dan keahlian dari mudharib.

Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahib al-maal dalam manajemn proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian. Sedangkan sebagai wakil shahib al-maal dia diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal.

Perbedaan yang essensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu di anatara itu. Dalam mudharabah, modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih.

Musyarakah dan dan mudharabah dalam literatur fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al-amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya masing-masing pihak harus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masingn-masing pihak untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan merusak ajaran islam.

Gambar Skema Pembiayaan Mudharabah

Ketentuan umum skema pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut:

  • Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, dan dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap harus jelas, tahapannya dan disepakati bersama.
  • Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan cara, yakni:
    • Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
    • Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
  • Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.

Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja, misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, maka ia dapat dikenakan sanksi administrasi.Jasa Perbankan Syariah.

Konsep Operasional Bank Syariah

Standar Produk Musyarakah dan Musyarakah Mutanaqishah

Pengertian Syirkah Amlak dan Syirkah Uqud

Prinsip Jual Beli (Ba’i) Bank Syariah

Prinsip Jual Beli (Ba’i) Bank Syariah

Bank syariah dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ked lam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu: 1) Pembiayaan dengan prinsip jual-beli, 2) Pembiayaan dengan prinsip sewa, 3) Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, 4)Pembiayaan dengan akad pelengkap

Prinsip jual Beli (Ba’i)

Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.

Transaksi jual-beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya, yakni sebagai berikut:

a) Pembiayaan murabahah

Murabahah (al-bai bi tsaman ajil) lebih dikenal sebagai murabahah saja. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual belil di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (marjin)

Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan murabahah selalu dilakukan dengan cara pembayran cicilan (bi tsaman ajil, atau muajjal). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sementara pembayaran dilakukan secara tangguh/cicilan.

Gambar Skema pembiayaan murabahah

b) Pembiayaan Salam

Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu, barang diserahkan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.

Dalam praktik perbankan, ketika barang telah diserahkan kepad bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal ini bank menjualnya secara tunai biasanya disebut dengan pembiayaan talangan (bridging financing). Sedangkan dalam hal bank menjualnya secara cicilan.

Ketentuan umum Pembiayaan Salam adalah sebagai berikut:

  • Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misalnya jual beli 100kg mangga harum manis kualitas “A” dengan harga Rp. 5000/kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
  • Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengambilkan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.

Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua), seperti BULOG, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme seperti ini disebut sebagai paralel salam.

c) Pembiayaan Istishna’

Produk istishna’ menyerupai produk salam, tapi dalam istishna’ pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna’ dalam Bank Syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.

Gambar Skema pembiayaan istishna

Ketentuan umum Pembiayaan Istishna’ adalah spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlahnya. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan daam akad Istishna’ dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.

Konsep Operasional Bank Syariah

Prinsip Mudharabah Bank Syariah (Mutlaqah, Muqayyadah)

Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadi’ah dan Mudharabah. Berikut penjelasan prinsip Mudharabah Bank Syariah.

Prinsip Mudharabah Bank Syariah

Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpanan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.

Rukun mudharabah terpenuhi semua (ada mudharib-ada pemilik dana, ada usaha yang dibagihasilkan, ada nisbah, dan ada ijab Kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dari deposito berjangka.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi dua yaitu:

  • Mudharabah mutlaqah
  • Mudharabah Muqayyadah

Gambar Skema penyaluran dan penghimpunan dana

a) Mudharabah Mutlaqah

Dalam mudharabah mutlaqah, tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun. Nasabah tidak memberikan persyaratan apapun kepada bank, ke bisnis apadana yang disimpannya itu hendak disalurkan, atau menetapkan penggunaan akad-akad tertentu, ataupun mensyaratkan dananya diperuntukkan bagi nasabah tertentu. Jadi bank memiliki kebebasan penuh untuk menyalurkan dana URIA ini ke bisnis manapun yang diperkirakan menguntungnkan.

Dari penerapan mudharabah mutlaqah ini dikembangkan produk tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharabah dana deposito mudharabah.

Ketentuan umum dalam produk ini adalah:

  • Bank wajib memeberitahukan kepada pemilik mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan/atau pembagian keuntungan secara risiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
  • Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
  • Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuia dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negative.
  • Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan sma seperti deposito baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.

Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tabugan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

b) Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet

Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (Restricted Investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh pihak bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.

Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:

  • Pemilik dana wajib menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank dan wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
  • Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan/atau pembagian keuntungan secara risiko yan dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
  • Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana ini dari rekening lainnya.
  • Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertitifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) dposito kepada deposan.

Mudharabah Muqayyadah of Balance sheet

Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan anatara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus daipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha).

Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:

  • Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus daicatat pada pos tersendiri dalam rekening administrative.
  • Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
    Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.

Gambar skema pembiayaan Mudharabah Muqayyadah of Balance Sheet

Konsep Operasional Bank Syariah

Exit mobile version