Sektor pertanian di BEI merupakan salah satu sektor industri dalam kelompok perusahaan penghasil bahan baku atau perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam. JASICAdiperkenalkan pada tanggal 2 Januari 1996 adalah klasifikasi industri dari perusahaan yang menjual saham di Bursa Efek Indonesia (dh. Bursa Efek Jakarta). Klasifikasi JASICA memiliki 9 sektor industri.
Per tanggal 25 Januari 2021, Bursa Efek Indonesia menerapkan klasifikasi baru. Update dari halaman ini ada di sektor saham IDX-IC.
Sektor Pertanian di BEI ( kode sektor 1 )
Sektor pertanian ( Agriculture ) mencakup usaha di bidang tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa-jasa yang secara langsung terkait dengan bidang tersebut.
Silahkan klik link di masing-masing sub sektor untuk melihat daftar perusahaannya.
Sub sektor kosmetik & keperluan rumah tangga merupakan bagian dari klasifikasi JASICA. JASICAdiperkenalkan pada tanggal 2 Januari 1996 adalah klasifikasi industri dari perusahaan yang menjual saham di Bursa. Klasifikasi JASICA memiliki 9 sektor. Perusahaan sub sektor kosmetik & keperluan rumah tangga merupakan perusahaan manufaktur yaitu perusahaan industri pengolahan yang mengolah bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
Perusahaan manufaktur identik dengan pabrik yang mengaplikasikan mesin-mesin, peralatan, teknik rekayasa dan tenaga kerja. Istilah ini bisa digunakan untuk aktivitas manusia mulai dari kerajinan tangan sampai ke produksi dengan teknologi tinggi. Namun demikian, istilah ini lebih sering digunakan untuk dunia industri, di mana bahan baku diubah menjadi barang jadi dalam skala besar. Berikut Daftar perusahaan manufaktur sektor industri barang konsumsi sub sektorkosmetik & keperluan rumah tangga yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia ( BEI ).
Per tanggal 25 Januari 2021, Bursa Efek Indonesia menerapkan klasifikasi baru. Update dari halaman ini ada di sektor saham IDX-IC.
Sub sektor kosmetik & keperluan rumah tangga ( kode sektor 54 )
Sektor industri barang konsumsi di BEI merupakan bagian dalam klasifikasi JASICA. JASICAdiperkenalkan pada tanggal 2 Januari 1996 adalah klasifikasi industri dari perusahaan yang menjual saham di Bursa Efek Indonesia ( BEI ). Klasifikasi JASICA memiliki 9 sektor. Perusahaan sektor industri barang konsumsi merupakan perusahaan manufaktur yaitu perusahaan industri pengolahan yang mengolah bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Perusahaan manufaktur identik dengan pabrik yang mengaplikasikan mesin-mesin, peralatan, teknik rekayasa dan tenaga kerja. Istilah ini bisa digunakan untuk aktivitas manusia mulai dari kerajinan tangan sampai ke produksi dengan teknologi tinggi. Namun demikian, istilah ini lebih sering digunakan untuk dunia industri, di mana bahan baku diubah menjadi barang jadi dalam skala besar.
Per tanggal 25 Januari 2021, Bursa Efek Indonesia menerapkan klasifikasi baru. Update dari halaman ini ada di sektor saham IDX-IC.
Sektor Industri Barang Konsumsi (kode sektor 5)
Sektor Industri barang konsumsi ( Consumer goods industry ) meliputi usaha pengolahan yang mengubah bahan dasar/setengah jadi menjadi barang jadi yang umumnya dapat dikonsumsi pribadi/rumah tangga.
Silahkan klik link di masing-masing sub sektor untuk melihat daftar perusahaannya.
Sub sektor pertambangan lainnya BEI merupakan bagian dari klasifikasi JASICA. JASICAdiperkenalkan pada tanggal 2 Januari 1996 adalah klasifikasi industri dari perusahaan yang menjual saham di Bursa. Klasifikasi JASICA memiliki 9 sektor. Perusahaan sub sektor pertambangan batubara (coal mining) merupakan perusahaan Penghasil Bahan Baku atau perusahaan yang berurusan dengan Sumber Daya Alam. Berikut Daftar perusahaan sektor pertambangan sub sektorpertambangan lainnya yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia ( BEI ).
Per tanggal 25 Januari 2021, Bursa Efek Indonesia menerapkan klasifikasi baru. Update dari halaman ini ada di sektor saham IDX-IC.
Sub sektor pertambangan lainnya ( kode sektor 29 )
Perusahaan Penghasil Bahan Baku (A), Sektor Pertambangan (2), Sub sektor Pertambangan Lainnya (29)
Sub sektor pertambangan batu-batuan BEI merupakan bagian dari klasifikasi JASICA. JASICAdiperkenalkan pada tanggal 2 Januari 1996 adalah klasifikasi industri dari perusahaan yang menjual saham di Bursa. Klasifikasi JASICA memiliki 9 sektor. Perusahaan sub sektor pertambangan batubara (coal mining) merupakan perusahaan Penghasil Bahan Baku atau perusahaan yang berurusan dengan Sumber Daya Alam. Berikut Daftar perusahaan sektor pertambangan sub sektorpertambangan batu-batuan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia ( BEI ).
Per tanggal 25 Januari 2021, Bursa Efek Indonesia menerapkan klasifikasi baru. Update dari halaman ini ada di sektor saham IDX-IC.
Sub sektor pertambangan batu-batuan ( kode sektor 24 )
Perusahaan Penghasil Bahan Baku (A), Sektor Pertambangan (2), Sub sektor Pertambangan Batu-batuan (24)