Agio saham (pengertian serta ilustrasinya)

Apa itu Agio saham?

Agio Saham adalah selisih lebih setoran pemegang saham diatas nilai nominalnya dalam hal saham dikeluarkan dengan nilai nominal. Itulah definisi yang tertuang didalam peraturan BAPEPAM-LK nomor Kep-35/PM/2003 tanggal 30 September 2003.

Apakah anda mengerti dengan maksud kalimat diatas ???. Jika anda seorang investor, cobalah bertanya atau meminta broker anda menjelaskan tentang Agio saham. Mereka pasti mengerti ( kalau belum mengerti berarti belum lulus WPPE 😀 ).  Akan tetapi, broker anda belum tentu bisa menjelaskan kepada anda sehingga anda mengerti. Ini bisa disebabkan oleh karena anda ( investor ) yang terlalu awam, atau bisa juga broker anda menggunakan kosa kata yang sulit. Saya akan coba menjelaskan menggunakan bagan dengan ilustrasi dibawah ini.

Ilustrasi Agio Saham

Berikut ilustrasi agio sejak awal perusahaan dibentuk, setelah operasional hingga melakukan ekspansi.

1. Awal Pembentukan Perusahaan berjenis Perseroan Terbatas (PT)

Misalkan 5 ( lima ) orang Ani, Betty, Cici, Dini dan Evi ( maaf saya pakai nama cewek semua 😀 ) berencana membentuk perusahaan dengan modal dasar 100 milyar rupiah. Kelima orang tadi menyetorkan modal masing-masing 5 milyar rupiah, sehingga modal yang terkumpul seluruhnya adalah 25 milyar rupiah. Maka permodalan dan kepemilikan perusahaan tersebut dapat digambarkan oleh bagan berikut :

 

Kelima orang tadi juga menyepakati bahwa saham dari perusahaan yang akan dibentuk tadi diberi nominal 1.000 rupiah per lembar sahamnya ( bisa juga 2.000, 5.000, 10.000 dan seterusnya tergantung kesepakatan ),  sehingga masing-masing dari kelima orang tadi memiliki 5 juta lembar saham ( ekuivalen dengan 5 milyar rupiah dibagi 1.000 ). Lantas dibuatkanlah akte notaris untuk perusahaan ini.

Saat diawal perusahaan beroperasi (setelah memiliki akte notaris) akan kita dapatkan tabel tentang struktur permodalan, prosentase kepemilikan dan saham beredar sebagai berikut:

Dari modal yang sudah disetor :

  Pemegang Saham
  Ani Betty Cici Dini Evi
Modal disetor ( juta rupiah ) 5.000 5.000 5.000 5.000 5.000
Nominal per lembar saham ( rupiah )  1.000  1.000  1.000  1.000  1.000
Jumlah lembar saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham ( juta lembar ) 5 5 5 5 5
Prosentase kepemilikan 20% 20% 20% 20% 20%
Total modal disetor ( rupiah ) 25.000.000.000
Total saham beredar ( lembar ) 25.000.000

 

Dari modal yang masih dicadangkan ( belum dikeluarkan ) :

  Dalam portopel
( belum dikeluarkan atau belum direalisasikan )
Modal belum disetor ( rupiah ) 75.000.000.000
Nominal per lembar saham ( rupiah ) 1.000
Saham yang belum dikeluarkan ( lembar ) 75.000.000

Didalam neraca perusahaan pada bagian Ekuitas akan muncul kira-kira sebagai berikut :

EKUITAS      
  a. Modal :  Rp 25.000.000.000
  b. Laba ditahan : 0
  c. Agio saham :                              0
   Total Ekuitas : Rp 25.000.000.000

2. Operasional perusahaan selama 3 tahun

Setelah perusahaan beroperasi misalnya selama 3 (tiga) tahun, ternyata perusahaan berkembang dan membukukan keuntungan bersih sebesar 35 milyar rupiah. Dari seluruh keuntungan ini belum ada yang dibagikan ke pemegang saham, sehingga di dalam neraca perusahaan pada bagian Ekuitas akan nampak seperti ini :

EKUITAS      
  a. Modal :  Rp 25.000.000.000
  b. Laba ditahan : Rp 35.000.000.000
  c. Agio saham :                              0
   Total Ekuitas : Rp 60.000.000.000

Nampak bahwa ekuitas perusahaan telah meningkat menjadi 60 milyar rupiah.

3. Ekspansi perusahaan

Perkembangan bisnis perusahaan makin pesat dan hendak melakukan ekspansi usaha. Guna melakukan ekspansi ini, perusahaan membutuhkan dana segar sebesar 300 milyar.  Para pemegang saham lama sepakat untuk melepas sisa saham yang di portopel (laci) yang berjumlah 75 juta lembar. Berdasarkan kalkulasi tingkat keuntungan perusahaan dan juga perkiraan perkembangan perusahaan kedepan, pemegang saham lama juga menyepakati bahwa sisa saham yang ada di portopel akan dijual per lembar sahamnya seharga Rp 5.000.

Kita asumsikan bahwa pelepasan sisa saham ini melalui mekanisme IPO berhasil terserap pasar (melalui private placement pada prinsipnya sama juga). Perusahaan akan mendapatkan dana dari hasil penjualan sisa saham yang 75 juta lembar itu dengan nilai total 375 milyar rupiah (5 ribu rupiah dikalikan dengan 75 juta lembar saham)

Kembali keawal, bahwa nilai nominal saham (per lembar) yang sebelumnya Rp 1000 terjual Rp 5000 atau ada selisih sebesar Rp 4000. Selisih ini nanti akan menjadi agio saham.

Perusahaan mendapatkan tambahan ekuitas sebagai berikut :

*) Modal tambahan (hasil IPO) = 75 juta lembar X Rp 1000 = 75 milyar
*) Total modal = Modal sebelumnya + modal tambahan = 25  + 75 = 100 milyar
*) Agio saham  (hasil IPO) = 75 juta lembar X  Rp 4000 = 300 milyar

dan di neraca pada bagian ekuitas akan menjadi :

EKUITAS      
  a. Modal :  Rp 100.000.000.000
  b. Laba ditahan : Rp 35.000.000.000
  c. Agio saham : Rp 300.000.000.000
   Total Ekuitas : Rp 435.000.000.000

Komposisi pemegang saham berubah menjadi:

  Pemegang Saham
  Ani Betty Cici Dini Evi Publik
Modal disetor ( juta rupiah ) 5.000 5.000 5.000 5.000 5.000 75.000
Nominal per lembar saham ( rupiah )  1.000  1.000  1.000  1.000  1.000 1.000
Jumlah lembar saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham ( juta lembar ) 5 5 5 5 5 75
Prosentase kepemilikan 5% 5% 5% 5% 5% 75%
 Total modal disetor ( rupiah ) 100.000.000.000
Total saham beredar ( lembar ) 100.000.000

Nampak bahwa pemilik perorangan yang diawal pembentukan perusahaan memiliki prosentase masing-masing 20%, sekarang hanya memiliki prosentase masing-masing 5%.

Disagio

Disagio adalah selisih kurang setoran pemegang saham dibawah nilai nominalnya dalam hal saham dikeluarkan dengan nilai nominal.

Dengan kata lain,

Disagio adalah Agio yang negatif

Kembali ke ilustrasi diatas, jika perusahaan hendak ekspansi sementara kondisi perusahaan sedang merugi, sahamnya pasti dijual dibawah harga nominal. Siapa yang mau membeli sahamnya diatas harga nominal alias diharga premium?

Perusahaan tbk adalah perusahaan terbuka / publik

Perusahaan Tbk adalah singkatan dari perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang sudah publik (go public). Kita sering mendengar Astra Internasional Tbk, Bank Central Asia Tbk, Unilever Indonesia Tbk, Indofood Sukses Makmur Tbk dan banyak lainnya.

Pengertian perusahaan publik atau perusahaan Tbk adalah

Perusahaan Publik atau Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Tbk adalah:

  • Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  • Setiap perseroan yang memenuhi suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (diluar dari kriteria diatas).

Dengan kalimat yang lebih mudah dimengerti,
perusahaan tbk adalah perusahaan yang menjual sahamnya ke publik melalalui bursa saham dengan mekanisme penawaran saham perdana (IPO: Initial Public Offering)

Manfaat perusahaan Tbk adalah

Terdapat banyak keuntungan bagi perusahaan untuk melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) atau biasa disebut go public. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

Membuka Akses Perusahaan terhadap Sarana Pendanaan Jangka Panjang

Alasan ini merupakan pertimbangan yang paling utama bagi perusahaan untuk go public dan menjadi perusahaan publik. Pemodalan yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk meningkatkan modal kerja dalam rangka membiayai pertumbuhan perusahaan, untuk membayar utang, untuk melakukan investasi, atau melakukan akuisisi.

Go public juga akan meningkatkan nilai ekuitas perusahaan, sehingga perusahaan memiliki struktur pemodalan yang optimal.

Setelah menjadi perusahaan publik, perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal untuk memperoleh pendanaan selanjutnya, antara lain melalui penawaran umum terbatas yang penawarannya dibatasi hanya kepada investor yang telah memiliki saham perusahaan, atau melalui secondary offering dan private placement. Perusahaan juga akan lebih mudah untuk menarik strategic investor untuk ikut berinvestasi pada saham perusahaan.

Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, kalangan perbankan atau institusi keuangan lainnya akan dapat lebih mengenal dan percaya kepada perusahaan. Setiap saat perbankan dapat mengetahui kondisi keuangan perusahaan melalui berbagai keterbukaan informasi yang diumumkan perusahaan melalui Bursa. Dengan kondisi demikian, tidak hanya proses pemberian pinjaman yang relatif akan lebih mudah dibandingkan pemberian pinjaman kepada perusahaan yang belum dikenal, namun tingkat bunga yang dikenakan juga dimungkinkan akan lebih rendah mengingat credit risk perusahaan terbuka yang relatif lebih kecil dibandingkan credit risk pada perusahaan tertutup.

Selain itu, dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, akan mempermudah akses perusahaan untuk menerbitkan surat utang, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Pada umumnya, investor pembeli surat utang akan lebih menyukai jika perusahaan yang menerbitkan surat utang tersebut telah dikenal dan memiliki citra yang baik dalam dunia keuangan. Kondisi demikian tentunya tidak hanya akan sangat membantu mempermudah penerbitan surat utang, tetapi juga memungkinkan perusahaan untuk menerbitkan surat utang dengan tingkat bunga yang lebih bersaing.

Meningkatkan nilai perusahaan (Company value)

Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, setiap saat publik dapat memperoleh data pergerakan nilai perusahaan. Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan umumnya akan mempunyai dampak terhadap harga saham di Bursa, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.

Apabila pemegang saham pendiri membutuhkan dana untuk keperluan usahanya yang lain, divestasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia dengan nilai yang optimal. Perdagangan saham yang aktif di Bursa Efek Indonesia akan menciptakan harga yang dapat menjadi acuan pemegang saham dalam melakukan transaksi.

Kemampuan untuk mempertahankan kelangsungan usaha

Pembagian peran antara para pemilik dan manajemen dapat menjadi pemicu kejatuhan bisnis, terutama pada perusahaan yang dikelola suatu keluarga. Dengan menjadi perusahaan publik, setiap pendiri maupun penerusnya dapat memiliki saham perusahaan dalam porsinya masing-masing dan sewaktu-waktu dapat melakukan penjualan atau pembelian melalui Bursa Efek Indonesia. Pemegang saham pendiri juga dapat mempercayakan pengelolaan perusahaan kepada pihak profesional yang kompeten dan dapat dengan mudah mengawasi perusahaan melalui laporan keuangan atau keterbukaan informasi perusahaan yang diwajibkan oleh otoritas.

Dalam hal terjadi kesulitan keuangan dan kegagalan pembayaran utang kepada kreditur yang kemudian memerlukan restrukturisasi utang, debt to equity swap dapat menjadi alternatif jalan keluar bagi kedua belah pihak. Kreditur yang memperoleh saham dari konversi utang, dapat menjual saham tersebut melalui mekanisme perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Hal demikian sulit dilakukan jika debitur merupakan perusahaan tertutup.

Meningkatkan citra perusahaan

Dengan pencatatan saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia, informasi dan berita tentang perusahaan akan sering diliput oleh media, penyedia data, dan analis di perusahaan sekuritas. Publikasi secara cuma-cuma tersebut akan meningkatkan citra perusahaan serta meningkatkan eksposur pengenalan atas produk yang dihasilkan dan/ atau jasa yang ditawarkan perusahaan. Hal ini akan menciptakan peluang-peluang baru dan pelanggan baru dalam bisnis perusahaan.

Menumbuhkan loyalitas karyawan perusahaan

Apabila saham perusahaan dapat diperdagangkan di Bursa, karyawan akan senang hati mendapatkan insentif berupa saham. Dengan lebih melibatkan karyawan dalam proses pertumbuhan perusahaan, diharapkan dapat menimbulkan rasa memiliki (sense of belonging), yang pada akhirnya dapat meningkatkan profesionalisme dan
kinerja karyawan.

Selain itu, program kepemilikan saham oleh karyawan melalui pemberian saham atau opsi saham oleh perusahaan, juga merupakan strategi untuk dapat mempertahankan karyawan kunci, tanpa mengeluarkan biaya tunai. Karyawan dapat menjual saham insentif yang diperoleh dari perusahaan melalui Bursa Efek Indonesia.

Insentif pajak perusahaan tbk adalah

Untuk mendorong perusahaan melakukan go public, pemerintah memberikan tarif pajak yang kompetitif untuk Perusahaan Terbuka dan untuk pemegang saham perusahaan terbuka.

Pemerintah memberikan insentif pajak kepada perusahaan terbuka berupa penurunan tarif pajak penghasilan sebesar 3% untuk perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa Efek Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka
  2. Jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen);
  3. Memiliki minimal 300 pemegang saham yang kepemilikan masing – masing kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; dan
  4. Perusahaan dapat memenuhi persyaratan diatas setidaknya selama 183 hari kalendar dalam 1 Tahun Pajak.

Bagi pemilik perusahaan terbuka, Pemerintah hanya mengenakan tarif pajak final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham di Bursa Efek Indonesia. Hal ini sangat menarik jika dibandingkan dengan tarif pajak penghasilan atas penjualan saham diluar bursa efek dapat mencapai 30% untuk perorangan.

Khusus untuk saham pendiri perlu membayar pajak penghasilan tambahan sebesar 0,5% dari nilai pasar saham saat Penawaran Umum Perdana untuk dapat menggunakan tarif pajak final sebesar 0,1%.

(Dasar hukum: Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek; Keputusan Menteri Keuangan KMK.282/KMK.04/1997 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek).

(Dasar Hukum: Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan  untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem KeuanganMenjadi Undang-Undang; Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka).

Beda Perusahaan Terbuka dengan Perusahaan Tertutup

Saham preferen (preferred stock)

Jenis saham berdasarkan hak tagihan 

Saham preferen atau saham preferensi atau preferred stock merupakan salah satu jenis saham. Apabila ditinjau dari segi manfaat saham, maka pada dasarnya saham dapat digolongkan menjadi:

  1. Saham biasa (common stock)
  2. Saham preferensi (preferred stock)
  3. Saham istimewa (golden stock)

Pengertian saham preferen (preferred stock)

Saham preferen adalah saham yang memberikan prioritas pilihan (preferen) kepada pemegangnya.

Prioritas pilihan ini bisa berupa :

  1. Berhak didahulukan dalam hal pembayaran dividen
  2. Berhak menukar saham preferen yang dipegangnya dengan saham biasa
  3. Mendapat prioritas pembayaran kembali permodalan dalam hal perusahaan dilikuidasi.

Dalam praktiknya di Amerika Serikat, saham ini adalah saham yang mempunyai gabungan sifat atau ciri antara obligasi dan saham biasa (hybrid). Karena bisa menghasilkan pendapatan tetap seperti bunga obligasi, tetapi bisa juga tidak menghasilkan bunga tetap.

Kesamaan saham biasa dengan saham preferen

Saham preferen ini serupa dengan saham biasa karena dua faktor, yaitu :

  1. Representasi kepemilikan ekuitas
  2. Diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo pada lembaran saham.

Oleh karena itu, saham preferensi diperdagangkan berdasarkan hasil yang ditawarkan kepada investor, maka secara praktis saham preferensi dipandang sebagai surat berharga pendapatan tetap dan karena itu bersaing dengan obligasi di pasar modal. Pemegang saham preferensi merupakan partner yang diam, karena tidak mempunyai hak suara dalam menentukan kebijakan dan manajemen perusahaan. Sementara itu, dalam praktik di Indonesia semua pemegang saham mempunyai hak suara tidak saja untuk pemegang  saham biasa, tetapi juga untuk pemegang saham preferensi. Oleh karena itu, dalam setiap kesempatan RUPS, suara pemegang saham preferensi menjadi pertimbangan.

Lebih jauh tentang saham bisa anda lihat di Bursa Efek Indonesia. Lihat juga Hak Pemegang Saham.

Saham biasa (common stock)

Jenis Saham Berdasarkan Hak Tagihan

Apabila ditinjau dari segi manfaat saham, maka pada dasarnya saham dapat digolongkan menjadi:

  1. Saham biasa (common stock)
  2. Saham preferen (preferred stock)
  3. Saham istimewa (golden stock)

Saham Biasa

Saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya pada posisi paling akhir dalam hal pembagian deviden, hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut mengalami likuidasi. Saham jenis ini paling banyak dikenal di masyarakat. Saham jenis ini mempunyai nilai nominal yang ditentukan nilainya oleh emiten. Harga saham ini sering disebut dengan nilai pari (par value). Besarnya harga nominal saham tergantung pada keinginan emiten. Harga nominal yang ditentukan oleh emiten ini berbeda dengan harga perdana (primary price) dari suatu saham. Harga perdana adalah harga sebelum suatu saham dicatatkan (listed) di bursa efek. Jika suatu saham terjual dengan harga perdana yang lebih tinggi dari harga nominalnya, maka selisih itu disebut dengan agio saham yang pencatatnya masih dalam komposisi modal sendiri pada neraca.

Dari sisi ekonomi dan manajemen keuangan, saham biasa ini dibedakan secara kualitatif berdasarkan kualitas, reputasi, dan nilainya. Saham biasa dapat dibedakan, paling tidak, dalam lima macam menurut kualifikasi nilai ekonomis. Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam panduan investasi di saham membuat kategori. Ada lima kategori dasar dari saham :

Income stocks  Saham jenis ini, memberikan deviden dalam nilai yang relatif besar tapi tidak teratur, dapat digunakan sebagai sarana untuk menghasilkan pendapatan tanpa menjual saham. Kebanyakan saham ini dikategorikan sebagai income stock.

  1. Blue-chip stocks Saham dari perusahaan yang solid dan terpercaya dengan sejarah panjang pertumbuhan dan stabilitas digolongkan sebagai saham blue-chip. Biasanya saham memberikan dividen kecil, tetapi teratur dan bertahan secara fair; harga yang mapan sekaligus pasar naik-turun.
  2. Growth stocks  Saham demikian diterbitkan oleh perusahaan yang mengalami pertumbuhan yang lebih cepat daripada industrinya. Sekalipun perusahaan tidak mempunyai catatan (proven track record), pertumbuhan saham lebih mengandung risiko daripada macam saham lain, tetapi menawarkan apresiasi harga yang potensial.
  3. Cyclical Stocks Perusahaan yang menerbitkan saham macam ini dengan mudah mempengaruhi tren ekonomi secara umum. Nilai dari saham demikian cenderung untuk turun selama masa resesi dan meningkat selama boom ekonomi (economic booms). Contohnya perusahaan otomatif, alat berat, dan developer rumah.
  4. Defensive stocks  Saham jenis ini merupakan kebalikan dari jenis saham siklus (cyclical stocks). Saham ini mampu mempertahankan nilainya selama masa resesi. Perusahaan yang menerbitkan saham defensif adalah perusahaan yang memproduksi makanan, minuman, obat-obatan, asuransi, dan kebutuhan sehari-hari.
  5. Emerging growth stock  Saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang relatif lebih kecil dan memiliki daya tahan yang kuat meskipun dalam kondisi ekonomi yang kurang mendukung. Harga saham jenis ini biasanya sangat spekulatif.
  6. Speculative stock  pada prinsipnya semua saham biasa yang diperdagangkan di bursa efek dapat digolongkan sebagai speculative stocks. Investor tidak mendapatkan kepastian apakah saham yang dibelinya ini akan memberikan keuntungan (capital gain) atau malah pada turun harga sahamnya ketika hendak dijual.

Saham Istimewa

Saham

Jenis Saham Berdasarkan Hak Tagihan

Apabila ditinjau dari segi manfaat saham, maka pada dasarnya saham dapat digolongkan menjadi:

  1. Saham biasa (common stock)
  2. Saham preferen (preferred stock)
  3. Saham intimewa (golden stock)

Saham Istimewa

Saham Dwiwarna

Pemegang saham istimewa (golden share) mempunyai hak lebih dibandingkan dengan pemegang saham lainnya. Hak lebih itu terutama dalam proses penunjukkan direksi perusahaan.

Di dalam hukum pasar modal Indonesia, saham istimewa dikenal dengan nama saham dwiwarna. Saham ini dimiliki oleh pemerintah Indonesia dan jumlahnya satu buah.

Lebih lanjut tentang saham bisa dilihat di Bursa Efek Indonesia

Exit mobile version