Nabung saham online (yuk nabung saham)

Bursa Efek Indonesia mengampanyekan nabung saham online dengan Yuk Nabung Saham (YNS), sebuah kampanye yang mengajak masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar modal melalui share saving. Dengan berbekal mulai dari Rp100.000 setiap bulan, masyarakat diajak untuk menabung saham secara rutin dan berkala.

Tujuan dari penyelenggaraan program Yuk Nabung Saham adalah untuk:

  • meningkatkan awareness masyarakat terhadap pasar modal Indonesia
  • ketertarikan masyarakat dalam berinvestasi dengan mekanisme Nabung Saham.
  • merubah kebiasaan masyarakat Indonesia yang awalnya menabung menjadi berinvestasi

Dengan kampanye menabung saham online ini diharapkan masyarakat Indonesia mulai bergerak dari saving society menjadi investing society.

Nabung Saham Online

Mengapa nabung saham online dan bukan investasi saham online?

Kampannye Yuk Nabung Saham atau nabung saham online ingin merubah pola pikir masyarakat yang awalnya menabung harus ke bank menjadi menabung bisa pula ke pasar modal. Skema menabung saham juga hampir sama dengan menabung ke bank yaitu masyarakat bisa menyisihkan sebagian dana (mulai dari Rp. 100.000) per bulan untuk menabung saham. Uang Rp 100.000 tersebut akan dibelikan reksadana saham. Jika membeli saham online secara langsung maka dana yang dibutuhkan akan jauh lebih besar.

Produk apa saja yang bisa dipilih dalam menabung saham?

Produk dari program Kampanye YNS adalah saham dan reksadana yang rutin diinvestasikan tiap bulannya.Masing-masing perusahaan efek/sekuritas memiliki nama produk tabungan saham YNS yang berbeda-beda.

Bagaimana caranya jika masyarakat ingin mulai Nabung Saham Online?

Menabung saham dapat dilakukan dengan membuka rekening efek di perusahaan sekuritas. Setelah itu, tentukan nominal dana yang ingin disisihkan, lalu tentukan saham yang ingin ditabung.Setelah rekening efek jadi, masyarakat dapat menyetorkan dana secara rutin, atau menggunakan fasilitas auto transfer dari rekening pribadi setiap periode yang telah ditentukan dan setelah itu melakukan pembelian saham secara rutin.

Adakah syarat-syarat mengikuti program Yuk Nabung Saham ini?

Tidak ada syarat-syarat khusus dalam mengikuti program Yuk Nabung Saham ini. Setiap orang baik mahasiswa, ibu rumah tangga, dosen, guru, karyawan, wartawan dan semua orang apapun profesinya bisa mengikuti program Yuk Nabung Saham ini asalkan memiliki KTP terkait keperluan pembukaan rekening efek.

Apa yang membedakan Nabung Saham Online ini dengan cara investasi saham yang sebelumnya?

Dengan Menabung Saham, masyarakat diharapkan dapat secara rutin dan berkala berinvestasi di pasar modal dengan dana minimal Rp. 100.000 saja. Hal ini dilakukan agar investor dapat disiplin berinvestasi di pasar modal.

Berapa perusahaan sekuritas yang telah bekerja sama dengan BEI untuk mengikuti program Yuk Nabung Saham?

Saat ini ada 34 perusahaan sekuritas yang telah bekerja sama dengan BEI untuk menjalankan program Yuk Nabung Saham ini.Daftar perusahaan efek/sekuritas yang telah bekerja sama tersebut bisa dilihat di www.yuknabungsaham.idx.co.id

Apakah transaksi pembelian saham dalam program Yuk Nabung Saham ini bisa dilakukan secara autodebet?

Transaksi pembelian saham di program Yuk Nabung Saham dapat dilakukan secara autodebet melalui:

  • perusahaan efek/sekuritas yang telah memiliki produk tabungan saham, ataupun dengan mendatangi
  • bank dan melakukan transaksi berkala kepada ke-9 Anggota Bursa yang telah menyediakan fitur Yuk Nabung Saham.

Ke depannya, Bursa Efek Indonesia akan mengupayakan agar jumlah perusahaan/sekuritas yang ikut serta dalam program kampanye Yuk Nabung Saham ini dapat bertambah. Sehingga dapat semakin memudahkan masyarakat yang ingin mengikuti program Yuk Nabung Saham.

Berapa waktu yang dibutuhkan untuk membuka rekening efek hingga saya dapat melakukan transaksi Nabung Saham Online?

Jangka waktu yang dibutuhkam untuk membuka rekening efek hingga dapat melakukan transaksi Menabung Saham adalah sekitar 1 minggu dari waktu formulir diterima oleh perusahaan efek/sekuritas.Jangka waktu tersebut akan berbeda-beda untuk setiap perusahaan efek/sekuritas.

Apakah Saya bebas memilih perusahaan sekuritas mana yang akan Saya tuju untuk membuka rekening efek?

Calon nasabah YNS bebas memilih perusahaan efek/sekuritas yang akan dituju untuk membuka rekening efek tanpa paksaan dari pihak manapun.

Apakah saya bisa menabung saham langsung ke kantor BE tanpa melalui perusahaan sekuritas?

Calon nasabah YNS tidak dapat melakukan kegiatan investasi atau menabung saham langsung melalui kantor BEI. Jika ingin melakukan investasi atau menabung saham maka calon nasabah harus melalui perusahaan efek/sekuritas.

Jika saya ingin menabung saham namun ingin mengetahui mengenai investasi di pasar modal terlebih dahulu, apa yang sebaiknya Saya lakukan?

Jika calon nasabah ingin belajar mengenai investasi di pasar modal, calon nasabah bisa mengikuti Sekolah Pasar Modal (SPM) yang diselenggarakan secara rutin oleh BEI.SPM dilakukan untuk memberikan edukasi pasar modal kepada masyarakat dan informasinya bisa diakses diwww.sekolahpasarmodal.idx.co.id

Untuk masyarakat yang masih awam terhadap pasar modal, bagaimana cara mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai program Yuk Nabung Saham?

Informasi lebih lanjut mengenai program Yuk Nabung Saham dapat dilihat di website BEI (www.idx.co.id).

  • Website Yuk Nabung Saham (www.yuknabungsaham.idx.co.id),
  • call center(0800-100-9000), atau
  • email callcenter@idx.co.id).

Masyarakat juga dapat menghubungi kantor perwakilan BEI yang ada di 23 kota di seluruh Indonesia. Atau jika nasabah YNS mengalami kesulitan dalam bertransaksi dan menabung saham, nasabah dapat bertanya langsung ke perusahaan efek/sekuritas yang nasabah pilih ketika membuka rekening efek.

Apakah Nabung Saham itu Syar’i (sesuai prinsip syariah)?

Investasi Saham di pasar modal itu Syar’i jika kita lakukan sesuai dengan Prinsip syariah di Pasar Modal yang artinya bahwa Saham yang kita beli adalah saham syariah dan transaksi yang kita lakukan tidak melanggar prinsip syariah

Ditinjau dari barangnya, investasi pada “Saham” sudah sesuai prinsip syariah di pasar modal karena berlandaskan akad Syirkah Al Musahamah.

Agar lebih syar’i dalam menabung saham di Pasar Modal, belilah secara rutin saham-saham syariah yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah.

Menabung saham di BEI termasuk transaksi yang sudah mendapatkan Fatwa No. 80 dari DSN MUI tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Menabung saham secara syar’i dapat dilakukan juga melalui Sistem Online Trading Syariah pada Anggota Bursa di BEI.

Menabung saham syariah yang dilakukan secara istiqomah InsyaAllah akan lebih berkah.

Jika ingin tahu dan ingin belajar lebih lanjut, ikuti Sekolah Pasar Modal Syariah

Cara membeli saham online di Bursa Efek Indonesia