Online Trading Syariah

Saham Syariah

Online trading syariah merupakan suatu fasilitas transaksi saham secara online yang berbasis syariah. Online tradingsyariah dikembangkan sebagai penerapan dari Fatwa DSN MUI No.80 tentang “Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek.

Beberapa kriteria yang ada dalam fitur sistem online trading syariah antara lain meliputi:

  1. Sistem online trading syariah tidak dapat memfasilitasi margin trading
  2. Sistem online trading syariah tidak dapat memfasiltasi short selling (pasang posisi jual tanpa memiliki barang)
  3. Menerapkan cash basis transaction dimana jual beli dilakukan harus sesuai dengan modal yang dimiliki
  4. Pilihan saham hanya khusus untuk saham-saham syariah dan terpisah dengan saham-saham non-syariah

Setiap Anggota Bursa/Perusahaan Efek yang memiliki fasilitas online trading syariah harus mendapatkan sertifikasi terlebih dahulu oleh DSN-MUI. Beberapa Anggota Bursa yang telah memiliki sistem online trading syariah antara lain:

Online Trading Syariah

NoAnggota BursaNama Sistem Online TradingTanggal Sertifikasi
1PT Indo Premier Securities IPOT Syariah21 September 2011
2PT E – Trading SecuritiesHOTS Syariah13 Januari 2012
3PT BNI Securitiese-Smart Syariah5 Juli 2012
4PT Trimegah Securities Tbk.iTrimegah Syariah08 November 2012
5PT Mandiri SekuritasMOST Syariah13 November 2012
6PT Panin Sekuritas Tbk.POST Syariah12 November 2012
7PT Phintraco SecuritiesPROFITS Syariah4 Juli 2013
8PT SucorinvestSPOT Syariah24 Maret 2014