Bagi anda yang baru punya ketertarikan untuk terjun ke dunia saham tentu akan punya pertanyaan dalam hati. Berapa fee transaksi atau fee jual beli saham? Apakah biaya tersebut berlaku sama di setiap perusahaan sekuritas? Kali ini kita akan membedah biaya-biaya apa saja yang timbul untuk setiap transaksi jual beli saham.
Komponen biaya fee jual beli saham
Biaya atau fee jual beli saham terdiri dari 5 komponen.
1. Biaya IDX Levy
Salah satu fee jual beli saham yang akan dibebankan kepada investor saat bertransaksi jual beli saham adalah biaya transaksi levy atau IDX levy. Biaya transaksi adalah biaya yang perlu dibayarkan setiap kali investor melakukan transaksi baik jual maupun beli saham serta saat memakai fasilitas dari BEI. Biaya transaksi ini merupakan biaya jasa yang dikenakan langsung oleh BEI.
Adapun besaran biaya transaksi yang dikenakan oleh BEI ini cukup ringan sehingga tidak terlalu memberatkan investor. Besaran biaya transaksi levy ini adalah 0,04% dari total transaksi. Biaya tersebut mencakup 0,018% untuk BEI; 0,009% biaya Kliring Penjaminan Efek Indonesia(KPEI), 0,0003% untuk Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan 0,01% jaminan KPEI.
2. Komisi Broker
Biaya fee jual beli saham lain yang juga dibebankan saat transaksi jual beli saham adalah komisi broker. Broker merupakan perantara transaksi saham antara investor ke sistem perdagangan yang ada di BEI. Oleh karena itu, sebagai perantara, broker memiliki hak untuk mendapatkan komisi atas jasanya.
Komisi ini juga cukup ringan yakni sekitar 0,15% sampai 1,35% tergantung dari nilai transaksi saham Anda. Semakin besar nilai transaksi saham yang Anda lakukan, maka semakin besar pula komisi brokernya. Sebagai contoh, jika nilai investasi Anda Rp20 juta dengan persentase 0,2%, maka biaya komisi yang dibebankan hanya sekitar Rp40 ribu.
Perusahaan sekuritas menetapkan jumlah fee yang berbeda-beda, pada umumnya jumlah fee berkisar antara 0,15% – 0,35% dari nilai transaksi saham (sudah termasuk pajak). Sebagai contoh BNI Sekuritas menetapkan fee transaksi beli (online) sebesar 0.17% dan fee transaksi jual (online) sebesar 0,27%.
3. PPN / VAT
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau dalam bahasa Inggris lebih dikelan dengan istilah VAT (Value Added Tax) atau GST (Goods and Services Tax) juga dikenakan dalam biaya fee jual beli saham. Pajak pertambahan nilai atau biasa disebut PPN, adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa, yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Besaran PPN
Sebelum April 2022, besaran tarif PPN atas setiap transaksi jual beri barang dan/atau jasa adalah 10% dari nilai transaksi. Namun sejak 1 April 2022, tarif ini berubah menjadi 11%. Kenaikan tarif ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif PPN ini akan dilakukan secara bertahap, yang mana pada bulan Januari 2025 akan menjadi sebesar 12%.
Perhitungan biaya PPN dalam transaksi saham
Dalam transaksi jual beli saham, investor juga akan dibebankan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dasar pengenaan PPN bukan terhadap besarnya transaksi jual beli, tetapi terhadap fee yang diterima broker saham. Fee yang diterima Broker kena PPN 11%, dibebankan ke investor.
Jadi , investor tidak perlu khawatir dengan biaya PPN yang akan dikenakan dalam transaksi jual beli saham karena PPN bukan langsung terhadap nilai transaksi jual beli saham. Jika broker mematok fee 0,25 % maka nilai PPN hanya sebesar 0,03% (11% x ,25).
4. PPh
Selain PPN, investor juga akan dikenakan biaya Pajak Penghasilan (PPh). PPh ini dikenakan kepada semua individu yang melakukan transaksi saham. Biaya ini dikenakan kepada investor melalui perusahaan sekuritas.
Adapun besarnya biaya PPh dalam transaksi jual beli saham adalah sebesar 0,1% dari total transaksi yang dilakukan selama kurun waktu satu tahun. Namun, perlu diketahui bahwa biaya PPh ini hanya berlaku pada transaksi penjualan saham dan tidak berlaku pada saat pembelian.
5. Materai
Biaya materai dikenakan sebesar 10.000 untuk setiap invoice transaksi dalam 1 hari. Jika dalam 1 hari tidak melakukan transaksi maka tidak ada invoice yang diterbitkan sehingga tidak ada biaya materai. Namun jika dalam 1 hari ada transaksi (berapa kali pun jumlah transaksi) akan terbit invoice sehingga kena biaya materai.
Contoh Perhitungan Biaya Fee Jual Beli Saham
Sebagai bahan referensi, berikut contoh perhitungan fee transaksi atau biaya jual beli saham melalui BNI Sekuritas yang dikenakan kepada investor (di bursa, setiap individu dan institusi yang sudah memiliki akun saham disebut dengan investor) melalui aplikasi online trading.
Pada contoh invoice diatas seorang investor membeli saham ADMR (Adaro Mineral Resources) sebanyak 6.700 lembar atau 67 lot (1 lot = 100 lembar) dan menjualnya di hari yang sama.
Ketika membeli saham senilai 8.609.500, investor dikenai biaya 12.914 (0,15% dari total beli)
Ketika menjual saham senilai 8.643.000, investor dikenakan biaya 21.607 (0,25% dari total jual)
Biaya materai untuk invoice tersebut 10.000
Total biaya 44.521
Berdasarkan contoh invoice diatas, untuk kemudahan investor maka fee jual beli saham bisa diringkas menjadi
- fee beli saham = 0,15% (bisa berbeda di setiap broker)
- fee jual saham = 0,25% (bisa berbeda di setiap broker)
Biaya Fee jual beli saham – perbandingan di 10 broker saham
Berikut tabel perbandingan fee jual beli saham di 10 broker saham yang bebeda (klik daftar broker saham untuk melihat keseluruhan broker saham yang terdaftar). Angka-angka yang tersaji dapat memberikan garis besar biaya yang dikeluarkan investor untuk setiap jual beli saham. fee. Persentase biaya yang disajikan sudah merupakan fee bersih, sehingga memudahkan investor/nasabah untuk menghitung biaya transaksi.
NO | Broker | Fee Beli (bersih) | Fee Jual (bersih) |
1 | BNI Sekuritas (NI) | 0.17% | 0.27% |
2 | Mandiri Sekuritas (CC) | 0.18% | 0.28% |
3 | Sinarmas Sekuritas (DH) | 0.14% | 0.24% |
4 | Mirae Sekuritas (YP) | 0.15% | 0.25% |
5 | BRI Danareksa (OD) | 0.17% | 0.27% |
6 | Korea Investment Sekuritas (BQ) | 0.13% | 0.23% |
7 | RHB Sekuritas Indonesia (DR) | 0.15% | 0.25% |
8 | Phintraco Sekuritas (AT) | 0.15% | 0.25% |
9 | Sucor Sekuritas (AZ) | 0.15% | 0.25% |
10 | Ajaib Sekuritas (XC) | 0.15% | 0.25% |
Angka diatas sewaktu-waktu dapat berubah. Hubungi perusahan pialang untuk mengetahui apakah ada perubahan.