Apa itu amnesti pajak ( tax amnesty )

Apa itu amnesti pajak ?

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

[tabby title=”Siapa”]

Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan
  3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
  4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak

Penanda tangan di Surat Pernyataan:

  1. Wajib Pajak orang pribadi;
  2. pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
  3. penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b berhalangan.

Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak

  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. membayar Uang Tebusan;
  3. melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
  4. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  5. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  6. mencabut permohonan:
    1. pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    2. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
    3. pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
    4. keberatan;
    5. pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
    6. banding;
    7. gugatan; dan/atau
    8. peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

[tabby title=”Kapan”]

Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:

  1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
  2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
  3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

[tabby title=”Mengapa”]

Kebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Amnesti Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi.

Kebijakan Amnesti Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.

Ikut serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

[tabby title=”Kemana”]

Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan.

Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri juga tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan

[tabby title=”Bagaimana”]

Tata cara pengajuan Amnesti Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:
    • bukti pembayaran Uang Tebusan;
    • bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
    • daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
    • daftar Utang serta dokumen pendukung;
    • bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
    • fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
    • surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
    • surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
    • melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
    • surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
  2. Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
  3. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
  4. Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
  5. Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak
  6. Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima
  7. Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan

[tabbyending]

Sumber : Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan

IPO saham Paramita Bangun Sarana Tbk

IPO saham Paramita Bangun Sarana

Berikut informasi ringkasan IPO saham PT. Paramita Bangun Sarana Tbk ( kode saham PBSA ). Public Expose dan Due Diligence Meeting telah dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus 2016.

Informasi IPO

Emiten : PARAMITA BANGUN SARANA Tbk, PT
No. Of shares issued : 300.000.000
No. Of shares offered : 300.000.000
Offered price  : Rp1.000 – Rp 1.200
Size of Issue : Rp 300 miliar – Rp 360 miliar
Nilai nominal saham per lembar  : Rp 100

Jadwal penawaran ( tentative )

Tanggal Efektif : 14-Sep-16
Masa Penawaran Awal  : 31 Agustus – 1 September 2016
Masa Penawaran  : 16 – 20 September 2016
Tanggal Penjatahan  : 22-Sep-16
Pengembalian Uang  : 26-Sep-16
Tanggal Distribusi  : 26-Sep-16
Tanggal Pencatatan  : 27-Sep-16
Tempat Pencatatan  : BEI

Profesi dan lembaga penunjang

Penjamin Pelaksana Emisi  : PT Sinarmas Sekuritas
Konsultan Hukum  : LasutLay & Pane
Akuntan Publik  : KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra
Notaris  : Yulia, SH
Biro Administrasi Efek  : PT Sinartama Gunita

Informasi tambahan

  1. Perseroan melakukan program ESA maksimum 2% dari 26,37% jumlah saham baru yang diterbitkan.
  2. Kegiatan usaha utama Perseroan adalah:
    • konstruksi bangunan sipil (pembangunan pabrik, pembangunan infrastruktur, pembangunan jetty)
    • mekanikal (pemasangan mesin, pipa dan tangki)
    • elektrikal (pemasangan listrik)
  3. Perseroan memiliki keahlian dalam konstruksi khususnya untuk industri kelapa sawit. Hampir seluruh pelanggan Perseroan bergerak dalam bidang industri kelapa sawit.
  4. Perseroan berencana melakukan diversifikasi kegiatan usaha salah satunya pengembangan usaha fabrikasi baja, dan mulai mengikuti tender dari perusahaan non industri kelapa sawit.
  5. Per 31 Maret 2016 Perseroan melakukan pembagian dividen sebesar Rp305 miliar dan kapitalisasi laba sebesar Rp88 miliar yang berasal dari laba ditahan.

Penggunaan dana hasil IPO

  1. Sekitar 40% akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan (pembayaran upah, pembelian bahan baku serta biaya sub kontraktor
  2. Sekitar 35% akan dipergunakan untuk pengembangan usaha Perseroan (pengembangan usaha dalam fabrikasi baja)
  3. Sekitar 25% akan dipergunakan untuk pembelian mesin dan alat berat (excavator, bulldozer dan crane)

Kebijakan dividen

Maksimum 50% dari Laba Bersih, yang besarannya akan diputuskan melalui RUPS berdasarkan rekomendasi dari Direksi

Sejarah perbankan syariah (zaman Rasulullah – modern)

Bank syariah adalah bank yang kegiatannya menganut prinsip syariah. Sejarah perbankan syariah di Indonesia diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada 1 Nopember 1991. Bank syariah beroperasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa “Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya”. 

1. Zaman Rasulullah SAW dan Sahabat RA – Sejarah perbankan syariah

Di dalam sejarah perekonomian umat Islam, kegiatan muamalah seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, yang dilakukan dengan akad-akad yang sesuai syariah telah lazim dilakukan umat Islam sejak zaman Rasulullah Saw. Rasulullah Saw, yang dikenal dengan julukan Al-amin, dipercaya oleh masyarakat Mekah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, ia meminta Ali bin abi Thalib r.a untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya.

Seorang sahabat Rasulullah SAW, Zubair bin al-Awwam r.a., memilih tidak menerima titipan harta. Ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda, yakni yang pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, Ia memiliki hak untuk memanfaatkannya; kedua, karena bentuknya pinjaman, ia berkewajiban untuk mengembalikannya secara utuh. Dalam riwayat lain disebutkan, Ibnu Abbas r.a. juga pernah melakukan pengiriman barang ke Kuffah dan Abdullah bin Zubair r.a. melakukan pengiriman uang dari Mekkah ke adiknya Mis’ab bin Zubair r.a. yang tinggal di Irak.

1.1 Penggunaan cek (cheque)

Penggunaan cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam dengan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali dalam setahun. Bahkan, dalam masa pemerintahannya, Khalifah Umar bin Khattab r.a. menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan menggunakan cek ini, merekamengambil gandum di Baitul mal yang ketika itu diimpor dari Mesir. Di samping itu, pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, muzara’ah, musaqah, telah dikenal sejak awal diantara kamu Muhajirin dan kaum Anshar.

Dengan demikian, jelas bahwa terdapat individu-individu yang telah melakukan fungsi perbankan di zaman Rasulullah Saw., meskipun individu tersebut tidak melakukan seluruh fungsi perbankan. Namun fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima simpanan uang (deposit), menyaluran dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam.

2. Zaman Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah – Sejarah perbankan syariah

Di zaman Rasulullah Saw. Fungsi-fungsi perbankan biasanya dilakukan oleh satu orang yang hanya melakukan satu fungsi. Baru kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu. fungsi-fungsi perbankan yang dilakukan oleh satu individu dalam sejarah islam telah dikenal sejak zaman Abbasiyah.

Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khusus untuk membedakan satu mata uang dengan mata uang lainnya. Hal ini diperlukan karena setiap mata uang memiliki kandungan logam mulia yang berlainan sehingga memiliki nilai yang berbeda pula. Orang yang mempunyai keahlian khusus itu disebut naqid, sarraf, dan zihbiz.  Aktivitas ekonomi ini merupakan cikal bakal dari apa yang kita kenal sekarang sebagai penukaran uang (money changer).

Istilah Jihbiz itu sendiri mulai dikenal sejak zaman Khalifah Muawiyah (661-680) yang sebenarnnya dipinjam dari bahasa Persia, kahbad atau kihbud. Pada masa pemerintah Sasanid, istilah ini dipergunakan untuk orang yang ditugaskan mengumpulkan pajak tanah.

2.1 Peranan bankir

Peranan Bankir pada zaman Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan khalifah Muqtadir (908-932 M).  Pada saat itu hampir setiap wazir (menteri) mempunyai banker sendiri. Misalnya Ibnu Furat menunjuk Harun Ibnu Imran dan Joseph Ibnu Wahab menunjuk Ibrahim ibn Yuhana, bahkan Abdullah al-Baridi mempunyai tiga orang banker sekaligus; dua orang beragama Yahudi dan satu orang Kristen.

Kemajuan praktik perbankan pada zaman itu ditandai dengan beredarnya saq (cek) dengan luas sebagai media pembayaran. Bahkan, peranan bankir telah meliputi tiga aspek, yakni menerima deposit, menyalurkannya, dan mentransfer uang. Dalam hal yang terakhir ini, uang dapat ditransfer dari satu negeri ke negeri lainnya tanpa memindahkan fisik uang tersebut.  Para money changer yang telah mendirikan kantor-kantor di banyak negeri telah memuaai penggunaan cek sebagai media transfer uang dan kegiatan pembayaran lainnya. Dalam sejarah Perbankan Islam, adalah Syaf al Dawlah al-Hamdani yang tercatat sebagi orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara Baghdad (Irak) dan Allepo (Spanyol).

3. Eropa – Sejarah perbankan syariah

Dalam perkembangan berikutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perorangan (jihbiz) kemudian dilakukan oleh institusi yang saat ini dikenal dengan Bank. Ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktik perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi yang dilakukan mulai menggunakan instrument bunga yang dalam pandangan fiqih adalah riba, dan oleh karena itu hukumnya Haram. Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bunga (interest) meskipun tetap mengharamkan riba (usury) dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive). Setelah wafat Raja Henry VIII digantikan oleh Raja Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang.  Hal ini tidak berlangsung lama. Ketika wafat, ia digantikan oleh Ratu Elizabeth I yang kembali memperbolehkan praktik pembungaan uang.

Ketika mulai bangkit dari keterbelakangannya dan mengalami renaissance,  bangsa Eropa melakukan penjelajahan dan penjajahan ke seluruh penjuru dunia, sehingga aktivitas perekonomian dunia didominasi oleh bangsa-bangsa Eropa. Pada saat yang sama, peradaban Muslim mengalami kemerosotan dan Negara-negara muslim satu-persatu jatuh ke dalam cengkraman penjajahan bangsa-bangsa eroopa. Akibatnya, institusi-institusi perekonomian umat Islam runtuh dan digantikan oleh institusi ekonomi bangsa Eropa.

Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman modern ini. Oleh karena itu, institusi perbankan yang ada sekarang di mayoritas negara-negara muslim merupakan warisan dari bangsa Eropa, yang notabene berbasis bunga.

4. Era modern – Sejarah perbankan syariah

Dalam keuangan Islam, bunga uang secara fiqih dikategorikan sebagai riba yang berarti haram.  Di sejumlah Negara Islam dan berpenduduk mayoritas Muslim mulai timbul usaha-usaha untuk mendirikan lembaga Bank Alternatif non-ribawi. Melihat gagasannya yang ingin membebaskan diri dari mekanisme bunga, pembentukan Bank Islam mula-mula banyak menimbulkan keraguan. Hal tersebut muncul karena anggapan bahwa sistem perbankan bebas bunga adalah sesuatu yang mustahil dan tidak lazim, sehingga timbul pula pertanyaan tentang bagaimana nantinya Bank  Islam tersebut akan membiayai operasinya.

Konsep teoritis mengenai Bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil.  Berkenaan dengan ini dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962).

4.1 Bank syariah pertama di dunia

Pakistan

Sejarah perbankan syariah dalam usaha modern pertama untuk mendirikan Bank tanpa bunga dimulai di Pakistan yang mengelola dana haji pada pertengahan tahun 1940-an, tetapi usaha ini tidak sukses.  

Mesir

Perkembangan berikutnya usaha pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern ini  dilakukan di Mesir pada tahun 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Bank ini diterima dengan baik oleh kalangan petani dan masyarakat pedesaan. Namun sayang, karena terjadi kekacauan politik di Mesir, Mit Ghamr mulai mengalami kemunduran, sehingga operasionalnya diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Bank Sentral Mesir pada tahun 1967.

Pengambilalihan ini menyebabkan prinsip nir-bunga pada Mit Ghamr mulai ditinggalkan, sehingga bank ini kembali beroperasi berdasarkan bunga. Pada 1971, akhirnya konsep nir-bunga kembali dibankitkan pada masa rezim Sadat melalui pendirian Naseer Social Bank. Tujuan Bank ini adalah untuk menjalankan kembali bisnis yang berdasarkan konsep yang telah dipraktikan oleh Mit Ghamr.

Bunga bank adalah riba

Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’ sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank. Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank.

Abu zahrah, Abu ‘ala al-Maududi Abdullah al-‘Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk riba nasiah yang dilarang oleh Islam. Karena itu umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa. Bahkan menurut Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah darurat atau terpaksa, tetapi secara mutlak beliau mengharamkannya. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Syirbashi, menurutnya bahwa bunga bank yang diperoleh seseorang yang menyimpan uang di bank termasuk jenis riba, baik sedikit maupun banyak. Namun yang terpaksa, maka agama itu membolehkan meminjam uang di bank itu dengan bunga.

4.2 Perkembangan bank syariah ke berbagai negara

Kesuksesan Mit Ghamr ini memberikan inspirasi bagi umat Muslim di seluruh penjuru dunia, sehingga timbullah kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasikan dalam bisnis modern.

Ketika OKI akhirnya terbentuk, serangkaian konferensi Internasional mulai dilangsungkan, di mana salah satu agenda ekonominya adalah pendirian Bank Islam.

Bank Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Pada tahun 1977 berdiri dua bank Islam dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan. Dan pada tahun itu pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House.

Islamic Development Bank (IDB)

Secara internasional, perkembangan perbankan Islam pertama kali diprakarsai oleh Mesir. Pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi Pakistan bulan Desember 1970, Mesir mengajukan proposal berupa studi tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic Banks).

Inti usulan yang diajukan dalam proposal tersebut adalah bahwa sistem keuangan bedasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian. Akhirnya terbentuklah Islamic Development Bank (IDB) pada bulan Oktober 1975 yang beranggotakan 22 negera Islam pendiri.  Bank ini menyediakan bantuan financial untuk pembangunan negara-negara anggotanya, membantu mereka untuk mendirikan bank Islam di negaranya masing-masing, dan memainkan peranan penting dalam penelitian ilmu ekonomi, perbankan dan keuangan Islam. Kini, bank yang berpusat di Jeddah-Arab Saudi itu telah memiliki lebih dari 56 negara anggota.

Bank syariah mulai berdiri di beberapa negara

Pada perkembangan selanjutnya di era 1970-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam mulai menyebar ke banyak negara. Beberapa negara seperti di Pakistan, Iran dan Sudan bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di negara itu menjadi sistem nir-bunga, sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga. Di negara Islam lainnya seperti Malaysia dan Indonesia, bank nir-bunga beroperasi berdampingan dengan bank-bank konvensional.

Kini, perbankan syariah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke banyak negara, bahkan ke negara-negara Barat,  seperti Denmark, Inggris, Australia  yang berlomba-lomba menjadi Pusat keuangan Islam Dunia (Islamic Financial hub) untuk membuka bank Islam dan Islamic window agar dapat memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

5. Perbankan syariah di Indonesia – Sejarah perbankan syariah

Deregulasi perbankan dimulai sejak tahun 1983. Pada tahun tersebut, BI memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga. Pemerintah berharap dengan kebijakan deregulasi perbankan maka akan tercipta kondisi dunia perbankan yang lebih efisien dan kuat dalam menopang perekonomian.  Pada tahun 1983 tersebut pemerintah Indonesia pernah berencana menerapkan “sistem bagi hasil” dalam perkreditan yang merupakan konsep dari perbankan syariah.

5.1 Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88)

Pada tahun 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang membuka kesempatan seluas-luasnya kepada bisnis perbankan harus dibuka seluas-luasnya untuk menunjang pembangunan (liberalisasi sistem perbankan).  Meskipun lebih banyak bank konvensional yang berdiri, beberapa usaha-usah perbankan yang bersifat daerah yang berasaskan syariah juga mulai bermunculan.

5.2 Inisiasi pendirian bank Islam

Inisiatif pendirian bank Islam Indoensia dimulai pada tahun 1980 melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam.  Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti).

Tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.

5.3 Bank syariah pertama di Indonesia

Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirilah bank syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-, Ini merupakan tonggak sejarah perbankan syariah di Indonesia.

Pada awal masa operasinya, keberadaan bank syariah belumlah memperolehperhatian yang optimal dalam tatanan sektor perbankan nasional. Landasanhukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah, saat itu hanya diakomodir dalam salah satu ayat tentang “bank dengan sistem bagi hasil”pada UU No. 7 Tahun 1992; tanpa rincianlandasan hukum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan.

Pada tahun 1998, pemerintah dan DewanPerwakilan Rakyat melakukan penyempurnaan UU No. 7/1992 tersebutmenjadi UU No. 10 Tahun 1998, yang secara tegas menjelaskan bahwaterdapat dua sistem dalam perbankan di tanah air (dual banking system),yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah. Peluang ini disambut hangat masyarakat perbankan, yang ditandai dengan berdirinya beberapa Bank Islam lain, yakni Bank IFI, Bank Syariah Mandiri, Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar dan BPD Aceh dll.

5.4 Lahirnya landasan  hukum produk syariah

Pengesahan beberapa produk perundangan yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan aktivitas pasar keuangan syariah, seperti:

  1. UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
  2. UU No.19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (sukuk); dan
  3. UU No.42 tahun 2009 tentang Amandemen Ketiga UU No.8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa. 

Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terbit tanggal 16 Juli 2008. Dengan telah diberlakukannya UU perbankan syarian, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai.  UU perbankan syariah akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi.

5.5 Pertumbuhan aset syariah

Progres perkembangannya aset syariah sangat impresif. Mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir. Diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Lahirnya UU Perbankan Syariah mendorong peningkatan jumlah BUS dari sebanyak 5 BUS menjadi 11 BUS dalam kurun waktu kurang dari dua tahun (2009-2010).

Sejak mulai dikembangkannya sistem perbankan syariah di Indonesia, dalam dua dekade pengembangan keuangan syariah nasional, sudah banyak pencapaian kemajuan.  Kemajuan ini diantaranya :

  • Aspek lembagaan dan infrastruktur penunjang,
  • Perangkat regulasi dan sistem pengawasan,
  • Awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah.

Sistem keuangan syariah kita menjadi salah satu sistem terbaik dan terlengkap yang diakui secara internasional. 

Per Juni 2015, industri perbankan syariah terdiri dari

  • 12 Bank Umum Syariah,
  • 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional dan
  • 162 BPRS

Total aset industri perbankan syarian mencapai Rp. 273,494 Triliun dengan pangsa pasar 4,61%. Khusus untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, total aset gross, pembiayaan, dan Dana Pihak Ketiga(BUS dan UUS) masing-masing sebesar Rp. 201,397 Triliun, Rp. 85,410 Triliun dan Rp. 110,509 Triliun

5.6 Pengawasan perbankan pindah dari BI ke OJK

Pada akhir tahun 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan berpindah dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan. Maka pengawasan dan pengaturan perbankan syariah juga beralih ke OJK. Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019 dilaunching pada Pasar Rakyat Syariah 2014. OJK selaku otoritas sektor jasa keuangan terus menyempurnakan visi dan strategi kebijakan pengembangan sektor keuangan syariah sesuai roadmap. Roadmap ini diharapkan menjadi  panduan arah pengembangan yang berisi insiatif-inisiatif strategis untuk mencapai sasaran pengembangan yang ditetapkan.

Bank

Pengertian dan definisi pasar modal

Pasar modal pasar modal di Indonesia sudah dimulai pada abad-19 berupa jual beli saham dan obligasi yaitu ketika tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Secara awam pengertian dan definisi pasar modal mirip seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli.

Pengertian dan definisi pasar modal

Disini yang diperjualbelikan adalah modal berupa hak pemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal adalah individu atau organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal, sedangkan penjual modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.

Berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek. Saat ini, pasar modal mengacu pada UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal.

Pada beberapa literatur terdapat bermacam-macam pengertian dan definisi pasar modal. Pada pembahasan ini, kita menggunakan definisi pasar modal sebagai berikut :

Pengertian dan definisi pasar modal adalah pasar yang dikelola secara terorganisir dengan aktivitas perdagangan surat berharga, seperti saham, obligasi, option, warrant, right, dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.

Saham delisting 2009 di BEI

Daftar Emiten / Perusahaan publik / Perusahaan terbuka / Perusahaan Tbk atau saham delisting 2009 (dikeluarkan) dari Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah sebagai berikut :

Saham delisting 2009

No. Kode Nama Emiten Tanggal
Pencatatan

( IPO )
Tanggal
Penghapusan

( Deslisting )
1 SING Singer Indonesia Tbk 30-Des-1983 01-Des-2009
2 MACO Courts Indonesia Tbk 17-Jul-2002 01-Des-2009
3 JASS Jasa Angkasa Semesta Tbk 15-Jun-2002 01-Des-2009
4 PROD Sara Lee Body Care Indonesia Tbk 16-Jun-1989 01-Des-2009
5 TALF Tunas Alfin Tbk 12-Feb-2001 01-Des-2009
6 BUKK Bukaka Teknik Utama Tbk 09-Jan-1995 01-Des-2009
7 SKBM Sekar Bumi Tbk 05-Jan-1993 01-Des-2009
8 IATG Infoasia Teknologi Global Tbk 15-Nop-2001 29-Des-2009

Catatan delisting 2009 :

  • SING —> Sub sub sektor perdagangan besar (Jasa)
  • MACO —> Sub sektor perdagangan retail (Jasa)
  • PROD –> Sub sektor kosmetik & keperluan rumah tangga ( Manufaktur )
  • JASS —> Sub sektor transportasi (Jasa)
  • TALF –> Sub sektor plastik & kemasan (Manufaktur)
  • BUKK —> Sub sektor Konstruksi (Jasa)
  • SKBM –> Sub sektor makanan & minuman (Manufaktur)
  • IATG –> Sub sektor telekomunikasi (Jasa)

[tabbyending]

Exit mobile version