Efek
Daftar istilah pada SBSN
Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI)
Merupakan lembaga nirlaba internasional yang bertujuan menyusun dan menyiapkan standarisasi di bidang keuangan syariah, khususnya terkait dengan teknik akuntansi, auditing, governance, ethics dan kesesuaian prinsip syariah atas produk-produk keuangan syariah. AAOIFI didirikan pada 26 Februari 1990 di Aljazair, dan terdaftar di Bahrain sejak 27 Maret 1991.
Akad
Perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara dua belah pihak yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.
Al Faidah
Laba yang berasal dari modal pokok. Pertambahan pada barang milik (asal modal pokok) yang ditandai dengan perbedaan antara harga waktu pembelian dan harga penjualan.
Al Qard
Suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterima kepada lembaga keuangan syariah pada waktu yang telah disepakati antara keduanya.
Al Qardul Hasan
Pinjaman tanpa pengenaan bagi hasil sama sekali. Sumber dana yang digunakan untuk memberikan pinjaman bisasanya berasal dari zakat, infaq dan shadaqah. Jika peminjam secara sukarela melebihkan pembayaran maka akan dianggap sebagai shadaqah.
Al Wadiah
Berasal dari kata wada’a asy syai berarti meninggalkannya. Wadiah adalah sebagai amanat yang ada pada orang yang dititipkan dan ia berkewajiban mengembalikan pada saat pemiliknya meminta.
Al Wakalah/Al Wakilah
Bermakna at-Tfwidh (penyerahan/pendelegasian/pemberian mandat), yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak yang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Anuitas
Salah satu cara pembayaran kewajiban secara berkala selama jangka waktu tertentu Ar-Ribh at-Tijari Laba dagang, pertambahan pada harta yang telah dikhususkan untuk perdagangan sebagai hasil dari proses barter dan perjalanan bisnis
Ashiil
Merupakan satu pihak dalam aqad kafalah (pemberian jaminan atau garansi) yang pada dasarnya mempunyai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan pada seseorang atau pihak tertentu, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain atau disebut juga makfuul ‘anhu.
Aset SBSN
Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
Daftar istilah pada SBSN
Ba’I Al Inah
Transaksi jual beli dimana satu pihak (pihak I) menjual suatu barang kepada pihak lain (pihak II) dengan cara cicilan, lalu barang tersebut dijual kembali oleh pihak II kepada pihak I secara tunai dengan harga yang lebih rendah. Misalnya pihak II meminta pinjaman dari pihak I. Pihak I tidak memberikan bunga dari pinjaman tersebut, namun menyiasatinya dengan cara menjual suatu barang kepada pihak II seharga Rp 1000 secara cicilan, kemudian pihak II menjual barang tersebut kepada pihak pertama seharga Rp 800 secara tunai.
Ba’i al-Ma’dum
Penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling).
Bai’ Mu’ajjal
Merupakan pembayaran secara kredit
Bai’ Wafa
Penjualan dengan kontrak pembelian kembali, atau disebut sale and buy back agreement.
Ba’i Bithaman ‘Ajil (BBA)
Pada dasarnya BBA sama dengan murabahah namun harga yang disepakati di dalamnya sudah termasuk unsur keuntungan atau profit margin.
Badan Arbitrase Syariah
Badan yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi dalam muamalat yang terkait dengan prindip syariah setelah tidak tercapainya kesepakatan pihak-pihak terkait melalui musyawarah.
Bagi Hasil
Sistem yang diterapkan dalam ekonomi syariah yang menekankan pada pembagian hasil usaha yang besarannya sesuai dengan kesepakatan pihak-pihak terkait.
Barang Milik Negara (BMN)
Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Bookbuilding
Salah satu tahap dalam proses penerbitan surat berharga, yaitu investor akan menyampaikan penawaran pembelian atas suatu surat berharga, biasanya berupa jumlah dan harga penawaran pembelian, dan dicatat dalam bookorder oleh investment bank yang bertindak sebagai arranger.
Daftar istilah pada SBSN
Cost undertaking
Perjanjian yang pada prinsipnya menyatakan bahwa Pemerintah (Obligor) akan membayar sejumlah fee dan biaya yang terkait dengan penerbitan Sukuk, antara lain biaya trustee, pencatatan dan perjanjian keagenan (agency agreement).
Daftar istilah pada SBSN
Dayn
Pinjaman atau Utang. Sesuai dengan Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 282, maka utang piutang harus ditulis dan disaksikan dua orang laki-laki, atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan yang bisa berlaku adil.
Default
Kegagalan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya. DSN merupakan satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembagalembaga keuangan syariah di Indonesia.
Dalam hal penerbitan Sukuk Negara, DSN-MUI mempunyai kewenanangan dalam memberikan opinikesesuaian syariah atas rencana penerbitan struktur Sukuk Negara tertentu yang akan dilakukan oleh
pemerintah.
Daftar istilah pada SBSN
Diminishing Musyarakah
Daftar istilah pada SBSN
Fasid
Rusak, tidak sah atau batal. Akad fasid berarti akad yang rusak karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun.
Fatwa
Penjelasan tentang hukum Islam yang diberikan oleh seorang faqih atau lembaga fatwa kepada umat,
yangmuncul baik karena adanya pertanyaan atau tidak.
Gharar
Sesuatu yang mengandung keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan merugikan orang lain. Gharar yang terbesar adalah tidak adanya kepastian mengenai rincian obyek, cara penyerahan dan cara pembayaran. Dalam transaksi Islam harus ada itikad baik sehingga tidak boleh ada gharar yang mengakibatkan kerugian akibat adanya itikat tidak baik tersebut.
Daftar istilah pada SBSN
Hak Manfaat
Hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut.
Haram
Terlarang, tindakan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan menurut syariah
Hawalah/Hiwalah
Merupakan transaksi pengalihan kewajiban kepada pihak ketiga atau pengalihan utang piutang. Hawalah juga disebut factoring atau anjak piutang.
Hiwalah Mutlaqah
Seseorang memindahkanutangnya kepada orang lain dan tidak mengaitkan utang yang ada pada orang itu.
Hiwalah Muqayyadah
Seseorang meindahkan utang dan mengkaitkan dengan piutang yang ada padanya
Daftar istilah pada SBSN
Islamic Development Bank (IDB)
Lembaga keuangan yang didirikan oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) sesuai dengan prinsip syariah Islam dan dalam pengoperasiannya mengacu pada ketentuan Al Qur’an dan As Sunnah Rasulullah SAW, khususnya dalam atau cara bermuamalah.
Ijarah
Akad yang satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.
Ijarah Agreement
Merupakan perjanjian antara obligor dengan SPV dalam hal aqad SBSN berupa Ijarah.
Ijarah Al Muntahiya Bittamlik
Penerbitan Sukuk berdasarkan mekanisme sale and lease back atas suatu asset yang dijadikan sebagai underlying. Penjualan asset di sini pada dasarnya hanyalah penjualan hak manfaatnya (beneficial title) tanpa disertai dengan penyerahan fisik dan pemindahan hak kepemilikan (legal title).
Ijarah-Headlease and Sublease
Penerbitan Sukuk dimana underlying assetnya disewakan oleh penyewa pertama (headlease) untuk kemudian disewakan kembali (sublease).
Imbalan
Semua pembayaran yang diberikan kepada Pemegang SBSN yang dapat berupa sewa atau bentuk pembayaran lainnya yang sesuai dengan Akad yang digunakan, bagi hasil atau margin sampai dengan berakhirnya periode SBSN sesuai dengan akad antara Pemerintah, Perusahaan Penerbit SBSN selaku penerbit SBSN dan pemegang SBSN atau wakilnya.
International Islamic Financial Market ((IIFM)
Lembaga internasional yang bertujuan untuk mendukung pengembangan kerjasama internasional dalam rangka meningkatkan perdagangan produk keuangan Islam dan sekaligus menjadi pusat rujukan internasional terkait dengan kesesuaian prinsip syariah atas produk-produk keuangan syariah (shariah compliance).
Islamic Financial Services Board (IFSB)
Lembaga internasional yang bertujuan merumuskan infrastruktur keuangan Islam dan standar instrumen keuangan Islam. Lembaga ini didirikan di Kuala Lumpur pada 3 November 2002.
Islamic International Rating Agency (IIRA)
Lembaga rating khusus untuk instrumen keuangan Islam, didirikan pada tahun 2001 dan berkedudukan di Bahrain.
Istisna’
Suatu Akad jual beli antara para pihak untuk pembiayaan suatu proyek dimana cara dan jangka waktu penyerahan barang serta harga ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Daftar istilah pada SBSN
Kafalah
Perjanjian (akad) dimana Pihak penjamin (kafiil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada Pihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/ashil/debitur) untuk memenuhi kewajiban Pihak yang dijamin kepada Pihak lain (makfuul lahu/kreditur).
Khiyar al’Aib
Hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad, apabila terdapat suatu cacat pada obyek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung.
Khiyar asy-Syarth
Hak pilih yang ditetapkan oleh salah satu pihak yang berakad atau keduanya atau bagi orang lain untuk meneruskan atau mebatalkan jual beli, selama dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Daftar istilah pada SBSN
Liquidity Market Center (LMC)
Lembaga yang didirikan oleh Central Bank of Bahrain (CBB) untuk mendukung perkembangan perdagangan di pasar sekunder. LMC bertugas untuk memberikan kuotasi harga seluruh sukuk internasional yang telah diterbitkan baik oleh korporasi maupun sovereign.
Daftar istilah pada SBSN
Maysir
Unsur spekulasi, judi, dan sikap untung-untungan di dalam transaksi keuangan yang memungkinkan diperolehnya suatu kekayaan dengan cara yang mudah. Maysir yang paling besar adalah dimana keuntungan suatu pihak merupakan kerugian pada pihak lain. Maysir juga bermakna spekulasi murni.
Mudharabah
Akad kerja sama dimana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Apabila terjadi kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
Mudharabah Al-Muqayyadah
Restricted mudharabah: dalam aqad mudharabah ini mudharib diberikan pembatasan baik dalam hal jenis usaha yang akan dibiayai, jenis instrumen, termasuk jumlah yang dapat diiinvestasikan dalam setiap outlet investasi.
Mudharabah Al-Muthlaqah
Unrestricted mudharabah: dalam aqad mudharabah ini mudharib diberikan kebebasan dalam melakukan investasi sepanjang tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah atau dengan kata lain mudharib mendapatkan disrectionary right untuk mengelola dana.
Musyarakah
Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya, untuk tujuan memperoleh keuntungan, yang akan dibagikan sesuai dengan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya, sedangkan kerugian yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
Daftar istilah pada SBSN
Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara
Tambahan atas jumlah Surat Utang Negara dan SBSN yang telah beredar dalam satu tahun anggaran, yang merupakan selisih antara jumlah Surat Utang Negara dan SBSN yang akan diterbitkan dengan jumlah Surat Utang Negara dan SBSN yang akan jatuh tempo dan/atau yang akan dibeli kembali oleh Pemerintah.
Daftar istilah pada SBSN
Perusahaan Penerbit SBSN
Badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN. Perusahaan Penerbit disebut jega sebagai SPV (Special Purpose Vehicle)
Principle trustee
SPV itu sendiri yang mewakili kepentingan pemegang Sukuk. Sementara co-trustee adalah pihak lain yang dapat berupa lembaga keuangan bank dan non bank yang membantu melaksanakan sebagaian tugas SPV sebagai principle trustee misalnya menjadi penghubung dalam hal obligor mengalami default dan yang terkait dengan masalah RUPO.
Purchase undertaking
Merupakan janji yang pada prinsipnya menyatakan bahwa obligor atau Pemerintah berjanji tanpa syarat untuk membeli kembali aset yang bersangkutan pada akhir periode dengan exercise price.
Rahn
Merupakan gadai atau pengikatan diri untuk menjalankan suatu kewajiban (pledge) dengan memberikan jaminan pembayaran.
Riba atau usury
Unsur tambahan yang diperjanjikan sebelumnya baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam, secara bathil atau bertentangan dengan ajaran Islam.
Daftar istilah pada SBSN
Sales undertaking
Merupakan janji yang menyatakan SPV berjanji tanpa syarat untuk menjual kembali underlying asset kepada obligor pada akhir masa sukuk dengan sebesar nilai nominal sukuk yang diterbitkan (exercise price).
Servicing Agency Agreement
Merupakan perjanjian yang pada prinsipnya menyatakan bahwa obligor bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan aset.
Shahibul Maal
Merupakan orang yang memberikan dana atau pemilik dana dalam usaha mudharabah dan atau musyarakah. Mereka ini tidak boleh ikut campur dalam kegiatan usaha.
Surat Berharga Syariah Negara, atau dapat disebut Sukuk Negara (selanjutnya disingkat SBSN)
Surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Wakalah
Perjanjian (akad) dimana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang
menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.
Wali Amanat (Trustee)
Pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
Halaman terkait :