Leasing pada awalnya dikenal di Amerika Serikat, yaitu berasal dari kata lease yang berarti menyewa. untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai pengertian leasing berikut akan dikemukakan beberapa definisi leasing yang sering juga disebut dengan sewa guna usaha.
a. Pengertian leasing
1. Leasing adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu (Financial Accounting Standard Board, FASB-13)
2. A lease as an agreement where by the lessor conveys to the lessee in return for rent the right to use an asset an agreed period of time (The International Accounting Standard, IAS-17). Artinya, Leasing adalah suatu perjanjian dimana pihak lessor menyediakan barang modal dengan hak penggunaan oleh pihak lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
3. Leasing adalah persetujuan atas dasar kontrak dimana pemilik dari aktiva (lessor) menginginkan pihak lain (lessee) untuk menggunakan jasa dari aktiva tersebut selama suatu periode tertentu (Bambang Riyanto, 1995).
4. Sewa guna usaha atau leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala (SK Menteri Keuangan No 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991).
b. Pihak-pihak dalam transaksi leasing
Dari definisi atau pengertian leasing diatas, maka dalam setiap transaksi leasing terdapat 3 pihak yaitu:
1. Lessor, merupakan perusahaan sewa guna usaha yang dalam hal ini sebagai pihak yang memiliki hak kepemilikan barang modal.
2. Lessee, merupakan perusahaan pemakai/penyewa barang modal yang dalam hal ini dapat memiliki hak opsi/pilihan pada akhir kontrak.
3. Supplier, merupakan pihak penjual barang modal yang disewakan.
c. Sejarah perkembangan leasing
Sejarah leasing jaman kuno
Leasing mulai dikenal sejak tahun 2000 sebelum Masehi oleh bangsa Sumeria. Dokumen leasing pada waktu itu dibuat dari tanah liat, mencatat beberapa transaksi leasing yang meliputi peralatan pertanian, hak penggunaan tanah dan air serta hewan ternak seperti lembu dan lainnya.
Selanjutnya bangsa Nippur, disebelah tenggara Babylonia telah mengembangkan lembaga perbankan dan leasing pada sekitar tahun 400 SM. Bangsa Babylonia menyediakan jasa-jasa keuangan yang menggambarkan keadaan perekonomian dan sosial bangsa Persia, dan mengkhususkan dalam usaha leasing tanah, alat-alat pertanian dan juga pemberian pinjaman benih tanaman.
Kemudian peradaban Yunani kuno, Roma dam Mesir telah memperkenalkan bahwa leasing merupakan usaha yang cukup menarik dan sebagai metode pembiayaan peralatan, pertanahan dan peternakan.
Sejarah leasing jaman modern
Perkembangan leasing secara modern diperkenalkan oleh Tom M. Clark di negara Amerika Serikat pada tahun 1850, yaitu pada saat pertama kali perusahaannya menyewakan kereta api. Selanjutnya pada tahun 1887 The Bell Telephone Company mulai menyewakan telepon kepada para pelanggannya dengan pembayaran secara periodik.
Pada tahun 1952 perusahaan leasing di San Fransisco mendatangi perusahaan-perusahaan penghasil barang untuk menawarkan jasa penjualan secara leasing. Selanjutnya usaha leasing berkembang di negara-negara lain seperti Inggris, Jerman dan Jepang.