Pasar Primer dan Pasar Sekunder di Pasar Modal

Pasar modal terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder. Sebelumnya anda tentu pernah mendengar istilah IPO baik dari media cetak maupun elektronik. IPO (Initial Public Offering) ini dilakukan suatu perusahaan berkembang yang akan mengembangkan wilayah usahanya sebagai sumber pendanaan untuk modal yang dibutuhkan tanpa harus menambah hutang perusahaan. Proses IPO ini sendiri dilakukan sebagai alternatif sumber dana yang berasal dari masyarakat atau lebih dikenal dengan istilah investor.

Pasar Primer dan Pasar Sekunder di Pasar Modal

A. Pasar primer

IPO atau dalam bahasa Indonesia disebut Penawaran Saham Perdana adalah langkah suatu perusahaan yang menjual sahamnya untuk pertama kali kepada masyarakat di Bursa Efek Indonesia (Go Public). Tujuannya antara lain :

1. Mendapat Dana

Perusahaan bisa saja mendapatkan dana dari obligasi atau pinjaman bank. Tetapi dengan menerbitkan surat hutang ataupun meminjam bank terdapat bunga yang harus dibayarkan perusahaan sehingga menjadi beban bagi perusahaan itu sendiri. Sementara itu jika perusahaan menjual saham nya, ia akan mendapatkan dana dalam jumlah besar tanpa harus memikir kan beban bunga yang harus di bayar.

2. Memperbaiki Kinerja Keuangan Perusahaan

Setelah mendapatkan dana melalui IPO. Perusahaan bisa membayar hutang-hutangnya dan memperbaiki laporan keuangan perusahaan.

3. Ekspansi

Perusahaan bisa menggunakan dana tersebut untuk mengembangkan usaha. Misalnya membuka cabang atau meningkatkan output. Selain itu dalam jangka panjang potensi pertumbuhan perusahaan akan lebih baik.

 4. Meningkatkan Nilai perusahaan

Pasca Go-Public nilai perusahaan akan mengalami pertumbuhan (company growth) di masa yang akan datang seiring dengan kenaikan harga saham. Semakin baik kinerja perusahaan maka akan meningkatkan kepercayaan investor, maka peluang pertumbuhan dan kenaikan harga saham pun akan meningkat.

B. Pasar sekunder

Pasar sekunder merupakan lanjutan pasar primer pasca proses IPO. Setelah saham di catatkan di Bursa, maka saham perusahaan tersebut bebas di jual belikan oleh publik. Harga saham pada pasar sekunder ini bergerak fluktuatif berdasarkan banyaknya penawaran (supply) dan permintaan (demand). Untuk bisa membeli saham yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia kita perlu mendaftarkan diri melalui Anggota Bursa atau bisa disebut Perusahaan Sekuritas. Pasar sekunder ini dibagi menjadi tiga, yaitu Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, dan Pasar Tunai.

1. Pasar Reguler

Saham-saham yang diperdagangkan di pasar regular memiliki satuan lot (1 lot = 100 lembar) dan transaksi settle T+3. Transaksi ini menggunakan sistem tawar menawar yang berlangsung selama periode perdagangan melalui JATS (Jakarta Automatic Trading System) sehingga saham akan kita miliki jika harga yang kita pasang (bid) sesuai dengan harga penawaran yang ada (offer). Selain itu harga saham ini bisa berubah setiap waktunya tergantung pada permintaan dan penawaran.

2. Pasar Negoisasi

Pada pasar negosiasi, satuan yang digunakan bukan satuan lot, melainkan satuan lembar dan transaksi settle T+∞. Tawar menawar pun tidak dilakukan di Bursa Efek melainkan antar nasabah yang ingin menjual sahamnya tetapi tetap dalam pengawasan bursa dan dilakukan melalui Anggota Bursa (Sekuritas).

3. Pasar Tunai

Jika pada pasar reguler dan negosiasi transaksi settle T+3 dan T+∞. Maka sistem pembayaran di pasa tunai adalah T+0. Jadi jika seseorang membutuhkan dana pada hari yang sama bisa menjual sahamnya melalui pasar tunai dengan catatan biasanya harga saham yang dijual akan berada di bawah harga saham beredar.

Perubahan jam bursa terkait dengan work from home

Pengumuman Bersama PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Menindaklanjuti Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan No. S-323/PM.21/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal Perintah Perubahan Jam Perdagangan di Bursa Efek dan di Penyelenggara Pasar Alternatif, Waktu Operasional Penerima Laporan Transaksi Efek, serta Penyesuaian Waktu Penyelesaian, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) melakukan perubahan waktu perdagangan dan pelaporan Transaksi Efek sebagai berikut:
    • Perubahan waktu perdagangan di Bursa menjadi:
      • Sesi I: pukul 09.00.00 – 11.30.00 Waktu JATS.
      • Sesi II: pukul 13.30.00 – 15.00.00 Waktu JATS
    • Perubahan jam perdagangan di Sistem Electronic Trading Platform (ETP) menjadi pukul 09.00.00 – 15.00.00 waktu Sistem ETP.
    • Perubahan waktu pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) menjadi pukul 09.30.00 – 15.30.00 waktu Sistem PLTE
  1. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penyesuaian waktu proses kliring dan penyelesaian transaksi,
  2. Ketetapan tersebut berlaku efektif sejak hari Senin, tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Informasi mengenai perubahan detil atas jam perdagangan di Bursa dan penyesuaian waktu proses kliring dan penyelesaian transaksi diinformasikan lebih lanjut oleh masing-masing Self Regulatory Organization (SRO) yaitu Bursa, KPEI dan KSEI.

(Pengumuman selengkapnya)

Saham Pertamina (pemilik, jual-beli, harga per lembar)

Banyak orang mencari frasa saham Pertamina di Google search. Beberapa frasa pencarian diantaranya: harga saham per lembar Pertamina; saham milik Pertamina; Pertamina hari ini harga sahamnya berapa; dan lainya. Mari kita kupas sedikit tentang Pertamina.

Sejarah singkat Pertamina 

1957. Tonggak sejarah Pertamina diawali sekitar tahun 1950-an, Pemerintah Republik Indonesia menunjuk Angkatan Darat yang kemudian mendirikan PT Eksploitasi Tambang Minyak Sumatera Utara untuk mengelola ladang minyak di wilayah Sumatera.

Pada 10 Desember 1957, perusahaan tersebut berubah nama menjadi PT Perusahaan Minyak Nasional, disingkat PERMINA. Tanggal ini diperingati sebagai lahirnya Pertamina hingga saat ini. Pada 1960, PT Permina berubah status menjadi Perusahaan Negara (PN) Permina. Kemudian, PN Permina bergabung dengan PN Pertamin menjadi PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) pada 20 Agustus 1968.

Selengkapnya bisa dibaca dihalaman Sejarah Pertamina.

Pemegang saham Pertamina

Pertamina atau lengkapnya PT. Perusahaan Tambang Minyak Nasional (Persero) adalah perusahaan energi nasional yang sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui kementerian Badan usaha milik negara(BUMN) selaku pemegang saham.

Jadi, pemegang saham atau pemilik Pertamina hanya satu yaitu Pemerintah RI.

Cara membeli saham Pertamina

Apakah kita bisa melukan jual beli saham perusahaan Pertamina seperti layaknya kita membeli saham Telkom di bursa?  Tentu saja tidak bisa. Kita tidak bisa membeli saham perusahaan Pertamina.

Ada perbedaan antara Telkom dengan Pertamina meskipun keduanya sama-sama perusahaan BUMN. Telkom yang sudah go public dengan kode saham TLKM. Pertamina belum go public dan tidak memiliki kode saham di bursa. Pemegang saham Telkom tidak hanya pemerinta RI, sedangkan pemegang saham Pertamina hanya pemerintah RI,.

Berikut tabel komparasi kepemilikan saham antara Telkom dengan Pertamina

  Telkom Pertamina
1. BUMN ya ya
2. Go public ya tidak
3. Kode saham TLKM
4. Pemilik/pemegang saham    
     – Pemerintah RI 51% 100%
     – Publik 49% 0%

Sepanjang Pertamina belum go public, kita tidak akan bisa melakukan jual beli saham Pertamina. Kita tunggu saja kebijakan pemerintah terhadap Pertamina. Mungkin saja suatu saat pemerintah memutuskan untuk menjadikan Pertamina menjadi perusahaan publik (go public)

Sejarah Pertamina (Perusahaan Tambang Minyak Nasional)

Pertamina nama lengkapnya adalah PT Perusahaan Tambang Minyak Nasional (Persero), merupakan salah satu perusahaan BUMN (Badang Usaha Milik Negara). Sejarah Pertamina berawal sejak kemerdekaan Republik Indonesia.

Pertamina dimasa awal kemerdekaan

1957. Tonggak sejarah Pertamina diawali sekitar tahun 1950-an, Pemerintah Republik Indonesia menunjuk Angkatan Darat yang kemudian mendirikan PT Eksploitasi Tambang Minyak Sumatera Utara untuk mengelola ladang minyak di wilayah Sumatera.

 

Pada 10 Desember 1957, perusahaan tersebut berubah nama menjadi PT Perusahaan Minyak Nasional, disingkat PERMINA. Tanggal ini diperingati sebagai lahirnya Pertamina hingga saat ini. Pada 1960, PT Permina berubah status menjadi Perusahaan Negara (PN) Permina. Kemudian, PN Permina bergabung dengan PN Pertamin menjadi PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) pada 20 Agustus 1968.

1971. Selanjutnya, melalui UU No.8 tahun 1971, pemerintah mengatur peran Pertamina untuk menghasilkan dan mengolah migas dari ladang-ladang minyak serta menyediakan kebutuhan bahan bakar dan gas di Indonesia. Kemudian melalui UU No.22 tahun 2001, pemerintah mengubah kedudukan Pertamina sehingga penyelenggaraan Public Service Obligation (PSO) dilakukan melalui kegiatan usaha.

Sejarah Pertamina berubah menjadi PT

2003. Berdasarkan PP No.31 Tahun 2003 tanggal 18 Juni 2003, Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara berubah nama menjadi PT Pertamina (Persero) yang melakukan kegiatan usaha migas pada Sektor Hulu hingga Sektor Hilir. Pada 10 Desember 2005, Pertamina mengubah lambang kuda laut menjadi anak panah dengan warna dasar hijau, biru, dan merah yang merefleksikan unsur dinamis dan kepedulian lingkungan.

2006. Pada 20 Juli 2006, PT Pertamina (Persero) melakukan transformasi fundamental dan usaha Perusahaan. PT Pertamina (Persero) mengubah visi Perusahaan yaitu, “Menjadi Perusahaan Minyak Nasional Kelas Dunia“ pada 10 Desember 2007. Kemudian tahun 2011, Pertamina menyempurnakan visinya, yaitu “Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia“. Melalui RUPSLB tanggal 19 Juli 2012, Pertamina menambah modal ditempatkan/disetor serta memperluas kegiatan usaha Perusahaan.

2015. Pada 14 Desember 2015, Menteri BUMN selaku RUPS menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pertamina dalam hal optimalisasi pemanfaatan sumber daya, peningkatan modal ditempatkan dan diambil bagian oleh negara serta perbuatan-perbuatan Direksi yang memerlukan persetujuan tertulis Dewan Komisaris. Perubahan ini telah dinyatakan pada Akta No.10 tanggal 11 Januari 2016, Notaris Lenny Janis Ishak, SH.

2016. Pada 24 November 2016, Menteri BUMN selaku RUPS sesuai dengan SK BUMN No. S-690/MBU/11/2016, menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pertamina terkait dengan komposisi Direksi dan Dewan Komisaris, kewenangan atas nama Direktur Utama, pembagian tugas dan wewenang Direksi, kehadiran rapat Direktur Utama dan Dewan Komisaris.

Contoh BUMN (Perum dan Persero)

Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Ada banyak contoh BUMN yang bergerak diberbagai sektor.

BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah 1) memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa, 2) membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja, 3) mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa, 4) meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas, 5) mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Ada juga BUMN go public yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Contoh BUMN

1. PT. BNI (Persero) Tbk – contoh BUMN Bank

PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (selanjutnya disebut “BNI” atau “Bank”) pada awalnya didirikan di Indonesia sebagai Bank sentral dengan nama “Bank Negara Indonesia” berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946”, dan statusnya menjadi Bank Umum Milik Negara. Selanjutnya, peran BNI sebagai Bank yang diberi mandat untuk memperbaiki ekonomi rakyat dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional dikukuhkan oleh UU No. 17 tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, telah dilakukan penyesuaian bentuk hukum BNI menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (Persero). Penyesuaian bentuk hukum menjadi Persero, dinyatakan dalam Akta No. 131, tanggal 31 Juli 1992, dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992 Tambahan No. 1A.

BNI merupakan Bank contoh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) pertama yang menjadi perusahaan publik setelah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada tahun 1996. Untuk memperkuat struktur keuangan dan daya saingnya di tengah industri perbankan nasional, BNI melakukan sejumlah aksi korporasi, antara lain proses rekapitalisasi oleh Pemerintah di tahun 1999, divestasi saham Pemerintah di tahun 2007, dan penawaran umum saham terbatas di tahun 2010.

2. PT. BRI (Persero) Tbk

Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu contoh BUMN bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja tanggal 16 Desember 1895.

Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas.

3. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk

Bank Mandiri didirikan pada 2 Oktober 1998, sebagai bagian dari program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia. Pada bulan Juli 1999, empat bank pemerintah — yaitu Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia — dilebur menjadi Bank Mandiri, dimana masing-masing bank tersebut memiliki peran yang tak terpisahkan dalam pembangunan perekonomian Indonesia.

Sampai dengan hari ini, Bank Mandiri meneruskan tradisi selama lebih dari 140 tahun memberikan kontribusi dalam dunia perbankan dan perekonomian Indonesia. Bank Mandiri merupakan contoh BUMN hasil merger beberapa bank.

4. PT. BTN (Persero) Tbk

Bank BTN adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas dan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Cikal bakal Bank BTN dimulai dengan didirikannya Postspaarbank di Batavia pada tahun 1897, pada masa pemerintah Belanda. Pada 1 April 1942 Postparbank diambil alih pemerintah Jepang dan diganti namanya menjadi Tyokin Kyoku.

Tahun 2009 pemerintah menjual sebagian saham BTN di bursa dan BTN berubah menjadi perusahaan publik. BTN merupakan contoh BUMN yang memfokuskan pada pembiayaan perumahan.

5. PT. Pertamina (Persero)

Tahun 1950-an, Pemerintah Republik Indonesia menunjuk Angkatan Darat yang kemudian mendirikan PT Eksploitasi Tambang Minyak Sumatera Utara untuk mengelola ladang minyak di wilayah Sumatera. Pada 10 Desember 1957, perusahaan tersebut berubah nama menjadi PT Perusahaan Minyak Nasional, disingkat PERMINA. Tanggal ini diperingati sebagai lahirnya Pertamina hingga saat ini. Pada 1960, PT Permina berubah status menjadi Perusahaan Negara (PN) Permina. Kemudian, PN Permina bergabung dengan PN Pertamin menjadi PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) pada 20 Agustus 1968.

Berdasarkan PP No.31 Tahun 2003 tanggal 18 Juni 2003, Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara berubah nama menjadi PT Pertamina (Persero) yang melakukan kegiatan usaha migas pada Sektor Hulu hingga Sektor Hilir. PT Pertamina (Persero) didirikan pada tanggal 17 September 2003 berdasarkan Akta Notaris No.20 Tahun 2003. Pada 10 Desember 2005, Pertamina mengubah lambing kuda laut menjadi anak panah dengan warna dasar hijau, biru, dan merah yang merefleksikan unsur dinamis dan kepedulian lingkungan.

Pertamina merupakan contoh BUMN yang belum go public sehingga belum terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan tidak memiliki kode saham.

Contoh BUMN lainnya

6. PT. PGN (Persero) Tbk

7. PT. Kereta Api Indonesia (Persero)

8. PT. Pos Indonesia (Persero)

9. PT. TELKOM (Persero) Tbk

10. PT. Indofarma (Persero) Tbk

11. PT. Kimia Farma (Persero) Tbk

12. PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk

13. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk

14. PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk

15. PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk

16. PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk

17. PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk

18. PT. Bukit Asam (Persero) Tbk

19. PT. Timah (Persero) Tbk

20. PT. Adhi Karya (Persero) Tbk

21. PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk

22. PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk

23. PT. Waskita Karya (Persero) Tbk

24. PT. Garam (Persero)

25. PT. Jamsostek (Persero)

26. PT. PLN (Persero)

27. PT. Asuransi Jasa Rahardja (Persero)

28. PT. PINDAD (Persero)

29. Perum Perhutani

30. Perum BULOG

31. Perum DAMRI

Exit mobile version