Apa itu SLIK OJK? Orang-orang yang telah terbiasa meminjam uang ke bank tentu tidak asing dengan istilah BI checking atau Sistem Informasi Debitur (SID). Per tanggal 1 Januari 2018 BI Checking atau SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Pengelolaannya pun berpindah dari BI (Bank Indonesia) ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sistem ini populer dengan sebutan SLIK OJK.
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID). Selain itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
Dengan terintegrasinya SLIK, diharapkan untuk menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman. Selain itu, SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
Pelayanan SLIK OJK
Bagi Anda yang ingin menggunakan layanan SLIK dapat langsung mengunjungi kantor – kantor OJK baik di pusat maupun daerah. Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK tersebut dapat dilihat di Kantor OJK.
Berikut hal-hal yang wajib diketahui dan dipersiapkan bagi yang berkeinginan untuk menggunakan Layanan SLIK.
1. GRATIS. Bagi anda yang menggunakan layanan SLIK , baik individu atau badan usaha, tidak dipungut biaya apapun. Harap berhati-hati dan waspada terhadap oknum yang meminta atau melakukan pemungutan dana.
2. CEPAT. Keseluruhan proses layanan SLIK hanya membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb).
3. SEBAIKNYA TIDAK DIWAKILKAN. Permintaan informasi melalui layanan SLIK sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Namun demikian jika anda tidak dapat mengambil sendiri datanya maka dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai 6000, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur dan KTP asli penerima kuasa.
4. SIAPKAN KARTU IDENTITAS ASLI. KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur Badan Usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
5. LAYANAN DIKANTOR PUSAT OJK. Khusus bagi debitur yang menggunakan layanan SLIK di kantor pusat OJK (Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin nomor 2, Jakarta) diharapkan untuk membawa identitas diri selain KTP yaitu misalnya SIM, NPWP, Kartu BPJS, dan lain-lain, untuk ditukarkan dengan kartu pengunjung di Pos Pengamanan Kebon Sirih atau Budi Kemuliaan.
Untuk informasi lebih lanjut tentang SLIK OJK, anda bisa menghubungi kontak OJK 157 atau mengunjungi website OJK di www.ojk.go.id.
Waktu operasional dan persyaratan layanan iDEB – SLIK OJK
Sehubungan dengan berakhirnya layanan permintaan IDI Histori melalui Sistem Informasi Debitur (SID) atau yang lebih dikenal dengan BI Checking dari Bank Indonesia menjadi layanan permintaan Informasi Debitur (IDeb) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), maka diinformasikan bahwa waktu operasional layanan permintaan IDeb adalah:
Waktu operasional layanan iDEB
Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 waktu setempat
(Sabtu/Minggu/Hari Libur Nasional tutup).
Persyaratan layanan iDEB
Layanan permintaan IDeb diberikan kepada konsumen/masyarakat secara gratis, tanpa dipungut biaya.
Konsumen dapat datang langsung (walk-in) ke Layanan IDeb di Kantor Pusat (KP), Kantor Regional (KR), atau Kantor OJK (KO) dengan membawa dokumen pendukung, antara lain:
1) Bagi Debitur perseorangan
- KTP asli bagi WNI
- Paspor bagi WNA
2) Debitur Badan Usaha membawa salinan identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa:
- NPWP
- Akta pendirian perusahaan
- Perubahan anggaran dasar terakhir
3) Apabila dikuasakan, pihak yang diberi kuasa harus membawa surat kuasa asli beserta identitas diri asli pemberi kuasa dan penerima kuasa
Untuk wilayah Jabodetabek, layanan IDeb tersedia di Kantor Pusat dengan alamat:
Menara Radius Prawiro Lt. 2
Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. MH Thamrin No. 2
Jakarta Pusat 10350
Untuk wilayah lain, layanan IDeb tersedia di setiap KR dan KO. Alamat lengkap KR dan KO dapat dilihat pada tautan berikut: http://www.ojk.go.id/id/Contact.aspx