Beda Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Secara garis besar bank berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan, deposito berjangka, giro ataupun bentuk simpanan lainnya. Bank juga berfungsi untuk menyalurkan dana yang dihimpun kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman. Namun bank konvensional memiliki perbedaan dengan bank syariah. Beda Bank Syariah dengan Bank Konvensional adalah sebagai berikut.

Beda Bank Syariah dengan Bank Konvensional

No.Bank KonvensionalBank Syariah
1.Bebas nilaiBerinvestasi pada usaha yang halal
2.Sistem bungaAtas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee
3.Besaran bunga tetapBesaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha
4.Profit oriented (kebahagiaan dunia saja)Profit dan falah oriented (kebahagiaan dunia dan akhirat)
5.Hubungan debitur-kreditur

Pola hubungan:

  1. Kemitraan (musyarakah dan mudharabah)
  2. Penjual – pembeli (murabahah, salam dan istishna)
  3. Sewa menyewa (ijarah)
  4. Debitur – kreditur; dalam pengertian equity holder (qard)
6.Tidak ada lembaga sejenis dengan Dewan Pengawas SyariahMemiliki Dewan Pengawas Syariah

Sistem bunga bank vs prinsip bagi hasil

Perbedaan antara sistem bunga bank konvensional dengan prinsip bagi hasil bank syariah adalah sebagai berikut:

No.Sistem Bunga (Bank konvensional)Sistem Bagi Hasil (Bank syariah)
1.Asumsi selalu untungAda kemungkinan untung/rugi
2.Didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjamanDidasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan
3.Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga tertentusecarasepihakoleh bank, sesuai dengan fluktuasi tingkat suku bunga di pasar uang. Pembayaranbunga yang sewaktu-waktu dapat meningkat atau menurun tersebut tidak dapat dihindari oleh nasabah di dalam masa pembayaran angsuran kreditnya.Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad. Porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama) berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan (untuk pembiayaan konsumtif)
4.Tidak tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipatganda saat keadaan ekonomi sedang baikJumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil)
5.Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama IslamTidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil
6.Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugiBagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama kedua pihak
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments