8 Jenis Efek Pasar Modal Indonesia

Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1 angka 5, jenis efek Pasar Modal  adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, yaitu: 1) surat pengakuan hutang; 2) surat berharga komersial; 3) saham; 4) obligasi; 5) tanda bukti hutang; 6) unit penyertaan kontrak investasi kolektif (Reksadana); 7) kontrak berjangka atas efek (Option); 8) setiap derivatif dari efek.

Jenis Efek Pasar Modal Indonesia

Berikut 4 pembahasan utama tentang jenis efek pasar modal Indonesia .

1. Obligasi 

Pembahasan pertama tentang jenis efek pasar modal Indonesia adalah Obligasi.

1.1 Pengertian Obligasi

Surat berharga yang mewajibkan emiten untuk membayar sejumlah uang sebagai bunga sesuai interval waktu yang ditentukan serta membayar kembali pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.

1.2 Karakteristik Obligasi

  1. Surat berharga hutang yang diterbitkan pemerintah/perusahaan
  2. Berjangka waktu lebih dari satu tahun
  3. Mempunyai beban bunga yang dibayar secara periodik
  4. Adanya wali amanat yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat hutang
  5. Adanya pemeringkat efek
  6. Dinyatakan dalam suatu perjanjian surat berharga yang disebut perjanjian perwaliamanatan (indentur)

1,3 Jenis-jenis obligasi

Obligasi dapat dipandang dari beberapa segi untuk mengklasifikasikan jenis-jenis obligasi, yang didasarkan pada:

  1. Issuer
  2. Sistem pembayaran bunga
  3. Tingkat bunga
  4. Jaminan
  5. Tempat penerbitan
  6. Rating
  7. Callable feature
  8. Sifat Convertible

Jenis obligasi berdasarkan issuernya

    1. Obligasi pemerintah
    2. Obligasi perusahaan milik Negara
      Contoh penerbit obligasinya adalah : BTN, Bapindo, PLN, Jasa Marga, Pegadaian, Pelabuhan Indonesia dll.
    3. Obligasi perusahaan swasta
      Contoh penerbit obligasinya adalah : Astra Intl., BII, CMNP, Ciputra Development, Tjiwi Kimia dll.

Jenis obligasi berdasarkan sistim pembayaran bunga

    1. Coupon Bond
      Obligasi yang bunganya dibayarkan secara periodic (triwulan, semesteran, tahunan).
    2. Zero Coupon Bond
      Obligasi yang tidak mempunyai kupon. Investor tidak menerima bunga secara periodik, tetapi bunga dibayarkan sekaligus pada saat pembelian.

Jenis obligasi berdasarkan tingkat bunga

    1. Obligasi dengan bunga tetap (fixed rate bond)
      Bunga pada obligasi ini ditetapkan pada awal penjualan obligasi dan tidak berubah sampai jatuh tempo.
    2. Obligasi dengan bunga mengambang (floating rate bond)
      Biasanya obligasi dengan bunga mengambang ini ditentukan relatif terhadap suatu patokan suku bunga.
    3. Obligasi dengan bunga campuran (mixed rate bond)
      Obligasi jenis ini merupakan gabungan dari obligasi dengan bunga tetap dan dengan bunga mengambang.

Jenis obligasi berdasarkan jaminannya

    1. Secured Bond (obligasi dengan jaminan)
      Biasanya berupa adanya guarantor atau jaminan berupa aktiva tetap.
    2. Unsecured Bond (obligasi tanpa jaminan)/ Debentures

Jenis obligasi berdasarkan tempat penerbitannya/tempat perdagangan

    1. Domestic Bond (obligasi domestik)
    2. Foreign Bond (obligasi asing)
    3. Global Bond

Jenis obligasi berdasarkan rating

    1. Investment Grade Bond
    2. Non Investment Grade Bond
      Obligasi ini sering disebut Junk Bond karena memberikan tingkat bunga yang lebih tinggi.

Jenis obligasi berdasarkan Callable Feature

    1. Freely Callable Bond
      Obligasi yang dapat dibeli kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.
    2. Non Callable Bond
      Penerbit obligasi ini tidak dapat membeli kembali obligasi yang diterbitkannya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.
    3. Deferred Callable Bond
      Obligasi ini merupakan kombinasi antara freely callable bond dengan noncallable bond.

Jenis obligasi berdasarkan sifat convertible

    1. Convertible Bond/ Exchangable Bond (obligasi konversi)
      Obligasi jenis ini dapat ditukarkan dengan saham, baik saham penerbit obligasi sendiri (convertible bond) maupun saham perseroan lain yang dimiliki penerbit obligasi (exchangable bond).
    2. Non-Convertible Bond (obligasi non konversi)
      Obligasi ini merupakan obligasi yang tidak dapat dikonversi menjadi saham.

1.4 Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam investasi pada obligasi 

  1. Jatuh tempo obligasi
  2. Jenis bunga
  3. Jenis obligasi
  4. Sifat-sifat khusus obligasi
  5. Credit rating
  6. Redemption dan Retirement
  7. Resiko investasi

1.5 Resiko-resiko dalam investasi obligasi :

  1. Resiko tingkat bunga pasar
  2. Resiko daya beli
  3. Resiko wanprestasi
  4. Resiko likuiditas
  5. Resiko jangka waktu jatuh tempo
  6. Resiko mata uang
  7. Resiko call
  8. Resiko politik
  9. Resiko sektor industri

2. Saham

Pembahasan kedua tentang jenis efek pasar modal Indonesia adalah saham. Saham adalah bukti kepemilikan suatu perseroan yang merupakan klaim atas penghasilan dan aktiva perseroan.  Untuk lebih mudah memahami saham, baca halaman Pengertian Saham.

Menurut Penjelasan pasal 83 UUPM, surat berharga bersifat ekuitas adalah saham atau efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.
Beberapa jenis surat berharga bersifat ekuitas, adalah :

  1. saham biasa
  2. saham preferen
  3. obligasi konversi
  4. HMETD (preemptive right)
  5. waran

2.1 Saham Biasa

Karakteristik :
  1. surat berharga ekuitas
  2. memiliki hak atas pendapatan perusahaan pada saat dibagikan sebagai dividen
  3. memiliki hak atas pembagian sisa ekuitas pada saat likuidasi (bersifat lebih yunior dibandingkan hutang dan saham preferen)
  4. memiliki hak suara (voting right)
Jenis saham dilihat dari cara peralihannya, dibedakan:
  1. Saham Atas Unjuk
    Saham yang tidak ditulis nama pemiliknya
  2. Saham Atas Nama
    Saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, dimana cara peralihannya harus dengan prosedur tertentu.
Efek bersifat saham yang terkait dengan cross border listing :
  1. Foreign Depository Receipt, mis. American Depository Receipt (ADRs) yang diterbitkan oleh bank sebagai bukti kepemilikan saham perusahaan asing yang mendasarinya yang dimiliki Bank Amerika, biasanya merupakan sarana perdagangan saham perusahaan asing di Amerika yang berdenominasi US$ dan membayar dividen dalam US$.
  2. Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt)
    Adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas efek utama yang dititipkan secara kolektif pada bank kustodian yang telah memperoleh persetujuan Bapepam.

2.2 Saham Preferen

Karakteristik :
  1. Surat berharga ekuitas yang bersifat seperti utang (hybrid securities) dalam hal berpenghasilan tetap.
  2. Dividen biasanya dalam % dari nilai nominal saham.
  3. Bersifat lebih senior dibandingkan saham biasa, tetapi lebih yunior dibandingkan obligasi (didahulukan haknya dalam hal likuidasi).
  4. Tidak mempunyai hak suara (voting right).
Jenis saham preferen :
  1. Saham preferen kumulatif, dividen yang tidak dibayarkan tahun sebelumnya diakumulasikan pada tahun berikutnya (sebelum pembayaran dividen tahun berjalan).
  2. Saham preferen non kumulatif, dividen yang tidak dibayarkan tahun sebelumnya tidak diakumulasikan. Kegagalan membayar dividen dapat mengakibatkan pengenaan pembatasan pada manajemen, contohnya jika pembayaran dividen ditunggak, pemegang saham preferen mungkin diberi hak suara (voting right).
  3. Participating Preffered Stock, disamping memperoleh dividen tetap seperti yang telah ditentukan, juga memperoleh ekstra dividen apabila perusahaan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

2.3 Obligasi Konversi

  1. rasio konversi selalu disesuaikan secara proporsi sehubungan dengan stock split atau stock dividen.
  2. alasan penerbitan obligasi konversi ini adalah karena nilai ekuitas yang undervalued sehingga obligasi ini mendorong penerbitan saham pada harga yang dipandang sesuai dengan nilainya, hal ini berkaitan dengan : rasio konversi, harga pasar obligasi, harga pasar saham.
Karakteristik :
  1. Derivatif (turunan) dari efek, berupa hak untuk membeli (call option).
  2. Dapat bersifat melekat atau bebas dari efek utama (tachable atau detachable).
  3. Waran bebas dapat diperdagangkan.
  4. Sebagai pemanis (sweetener) penerbitan efek utama (obligasi atau saham).

2.4 Waran

Penjelasan pasal 1 ayat 5 UUPM : Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 bulan sejak efek dimaksud diterbitkan.

Perbedaan waran dan convertible bond :
  1. Waran dapat berupa detachable, dapat dipisahkan dengan Efek yang mendasarinya, dan dapat diperdagangkan; sedangkan hak konversi pada obligasi konversi tidak dapat dipisahkan dari Efek yang mendasarinya (undetachable).
  2. Waran dapat dilaksanakan (exercised) dengan kas atau penukaran utang pada nilai nominal; sedangkan pada obligasi konversi, obligasinya yang digunakan untuk melaksanakan (exercise) hak.

2.5 Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)/Preemptive Right

Menurut Penjelasan pasal 82 ayat 1 UUPM, HMETD adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan bagi pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain.

Karakteristik :
  1. Derivatif (turunan) dari efek, berupa hak untuk membeli (call option)
  2. HMETD dapat diperdagangkan
  3. Jangka waktu pelaksanaan HMETD lebih pendek dari pada Waran

2.6 Instrumen Derivatif

Instrumen derivatif adalah suatu jenis instrument finansial yang manfaat dan nilainya bergantung pada jenis instrumen finansial lainnya (biasa disebut underlying asset).

Karakteristik :
  1. Berbentuk kontrak.
  2. Adanya kewajiban atau pilihan untuk menjual atau membeli suatu surat berharga (aset keuangan).
  3. Kontrak tersebut mendasari nilainya pada harga surat berharga dasarnya.
  4. Diterbitkan untuk maksud lindung nilai (hedging) atau spekulasi.
Beberapa instrumen derivatif
  1. Future contract

    1. perjanjian yang mewajibkan pihak-pihak dalam perjanjian untuk membeli atau menjual sesuatu pada waktu tertentu dimasa yad pada harga yang telah ditetapkan.
    2. perjanjiannya terstandarisasi (waktu dan kualitas pengirimannya).
    3. diperdagangkan di bursa yang terorganisasi, market to market.
    4. terdapat peranan clearing house.
  2. Forward Contract

    1. Perjanjian serupa future contract yang tidak terstandarisasi.
    2. Tidak selalu diperdagangkan di bursa, negotiable, dan tidak ada peranan clearing house.

    PERBEDAAN ANTARA FORWARD DAN FUTURES

    Forward Contract Futures Contract
    Tidak diperdagangkan di bursa (private contract) Diperdagangkan di bursa futures
    Isi kontrak bergantung pada kedua belah pihak dalam kontrak tersebut (customised) Kontrak distandarisasi untuk kuantitas, kualitas, tanggal dan mekanisme deliverynya
    Memiliki risiko wanprestasi (default risk) jika salah satu pihak default Tidak ada risiko wanprestasi karena settlementnya digaransi oleh suatu clearinghouse
    Tidak ada transaksi kas sampai dengan tanggal delivery (jatuh tempo kontrak) Mewajibkan initial margin (deposit awal) sebagai jaminan atas pemenuhan kewajiban
    Tidak diregulasi Pemerintah meregulasi pasar (bursa) futures
       
  3. Option

    1. Suatu kontrak dimana si penerbit/penulis memberikan hak kepada pembeli opsi hak, bukan kewajiban, untuk membeli dari atau menjual kepada penerbit sesuatu pada harga tertentu dalam periode waktu tertentu.
    2. Pembeli mempunyai pilihan untuk menjual/membeli, tetapi penerbit mempunyai kewajiban memenuhi pilihan pembeli.
    3. Harga opsi adalah sejumlah tertentu yang harus dibayar pembeli opsi untuk kompensasi pemberian hak.
    4. Call option adalah hak membeli instrumen yang telah ditetapkan dalam kontrak.
    5. Put option adalah hak menjual instrumen yang telah ditetapkan dalam kontrak.
  4. Option on Futures

    1. Option contracts yang menggunakan futures contracts sebagai underlying assetnya.
  5. Swap

    1. Suatu perjanjian dimana dua pihak setuju untuk saling melakukan tukar menukar pembayaran secara periodik.
    2. Cash flow yang diterima kedua pihak bergantung pada nilai dari jenis aset yang dipertukarkan (mis. Instrumen hutang atau valas).
    3. Jenis-jenis swap : interest rate swapequity swapcurrency swap.

3. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK)

Pembahasan ketiga tentang jenis efek pasar modal Indonesia adalah Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

3.1 Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif

Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Reksa Dana yang menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.

Portofolio Efek Reksa Dana KIK:

  1. Nilai Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan NAB.
  2. NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain Reksa Dana setelah dikurangi kewajibannya.
  3. Kekayaan Reksa Dana terdiri dari kas & Efek, a.l. sertifikat deposito, surat berharga komersial, saham, obligasi & tanda bukti hutang.
  4. NAB awal untuk setiap Unit Penyertaan dari Reksa Dana wajib ditetapkan sebesar Rp. 1.000,-

3.2 Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) / EBA

Adalah unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit, serta asset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.

Jenis Efek Beragun Aset :
  1. EBA Arus Kas Tetap, adalah EBA yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran dengan jadual tertentu, walaupun jadual pembayaran tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu.
  2. EBA Arus Kas Tidak Tetap, adalah EBA yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak tetap.

4. Derivatif dari efek

Pembahasan keempat tentang jenis efek pasar modal Indonesia adalah Derivatif dari efek.

Mengenal Derivatif

Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets.

Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market.  

Derivatif Keuangan

Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif keuangan (financial derivative). Derivatif keuangan merupakan instrumen derivatif, di mana variabel-variabel yang mendasarinya adalah instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.   

Instrumen-instrumen derivatif sering digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki.

Dasar Hukum

  1. UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

  2. Peraturan Pemerintah no.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

  3. SK Bapepam No. Kep.07/PM/2003 Tgl. 20 Februari 2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek

  4. Peraturan Bapepam No. III. E. 1 tgl. 31 Okt 2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek

  5. SE Ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari 2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek

  6. Persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004 tanggal 18 Pebruari 2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100)

4.1 Kontrak Opsi Saham (KOS)

Option adalah kontrak resmi yang memberikan Hak (tanpa adanya kewajiban) untuk membeli atau menjual sebuah asset pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu.  Option pertama kali secara resmi diperdagangkan melalui Chicago Board Exchange (CBOE) pada tahun 1973.

KOS (Kontrak Opsi Saham) adalah Efek yang memuat hak beli (call option) atau hak jual (put option) atas Underlying Stock (saham perusahaan tercatat, yang menjadi dasar perdagangan seri KOS) dalam jumlah dan Strike Price (harga yang ditetapkan oleh Bursa untuk setiap seri KOS sebagai acuan dalam Exercise) tertentu, serta berlaku dalam periode tertentu. 

Call Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk membeli sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut. Sebaliknya, Put Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk menjual sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut.

Opsi tipe Amerika memberikan kesempatan kepada pemegang opsi (taker) untuk meng-exercise haknya setiap saat hingga waktu jatuh tempo. Sedangkan Opsi Eropa hanya memberikan kesempatan kepada taker untuk meng-exercise haknya pada saat waktu jatuh tempo.

Adapun karakteristik opsi saham yang diperdagangkan di BEI adalah sebagai berikut :
Tipe KOS Call Option Dan Put Option 
Satuan Perdagangan 1 Kontrak = 10.000 opsi saham 
Masa Berlaku 1,2 dan 3 bulan
Pelaksanaan Hak (exercise) Metode Amerika (Setiap saat dalam jam tertentu di hari bursa, selama masa berlaku KOS) 
Penyelesaian Pelaksanaan Hak  Secara tunai pada T+1, dengan pedoman:
  1. call option = WMA – strike price
  2. put option = strike price – WMA
Margin Awal  Rp 3.000.000 per kontrak
WMA (weighted moving average) Adalah rata-rata tertimbang dari saham acuan opsi selama 30 menit dan akan muncul setelah 15 menit berikutnya
Strike Price Adalah harga tebus (exercise price) untuk setiap seri KOS yang ditetapkan 7 seri untuk call option dan 7 seri untuk put option berdasarkan closing price saham acuan opsi saham
Automatic exercise Diberlakukan apabila:
110% dari strike call option, jika WMA price
90% dari strike price put option, jika WMA
Jam Perdagangan KOS Senin – Kamis Sesi 1: 09.30 – 12.00 WIB
  Sesi 2: 13.30 – 16.00 WIB
Jumat Sesi 1: 09.30 – 11.30 WIB
  Sesi 2: 14.00 – 16.00 WIB
Jam Pelaksanaan Hak Senin – Kamis : 10.01 – 12.15 dan 13.45 – 16.15 WIB
Jumat : 10.01 – 11.45 dan 14.15 – 16.15 WIB
Premium Diperdagangkan secara lelang berkelanjutan (continuous auction market)

4.2 Kontrak Berjangka Indeks (LQ 45 Futures)

Kontrak Berjangka atau Futures adalah kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang. Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang menggunakan underlying berupa indeks saham.

LQ Futures menggunakan underlying indeks LQ45, LQ45 telah dikenal sebagai benchmark saham-saham di Pasar Modal Indonesia. Di tengah perkembangan yang cepat di pasar modal Indonesia, indeks LQ45 dapat menjadi alat yang cukup efektif dalam rangka melakukan tracking secara keseluruhan dari pasar saham di  Indonesia.

Spesifikasi Kontrak LQ Futures:

Underlying LQ45
Multiplier Rp. 500.000 per point indeks
Bulan Kontrak 2 kontrak Bulan terdekat (spot month dan 2nd Month) dan 1 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Juni dan Desember)
Jam Trading Hari Senin s/d Kamis Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB
  Sesi 2: 13.30 – 16.15 WIB
Hari Jumat Sesi 1: 09.15 – 11.30 WIB
Sesi 2: 14.00 – 16.15 WIB
Last Trading Day Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak
Margin Awal IDR 3.000.000 / kontrak

 

    1. Mini LQ Futures

      1. Mini LQ Futures adalah kontrak yang menggunakan underlying yang sama dengan LQ Futures yaitu indeks LQ45, hanya saja Mini LQ Futures memiliki multiplier yang lebih kecil (Rp 100 ribu / poin indeks atau 1/5 dari LQ Futures) sehingga nilai transaksi, kebutuhan marjin awal, dan fee transaksinya juga lebih kecil.
      2. Produk Mini LQ Futures ditujukan bagi investor pemula dan investor retail yang ingin melakukan transaksi LQ dengan persyaratan yang lebih kecil. Dengan demikian Mini LQ dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran investor retail yang baru akan mulai melakukan transaksi di indeks LQ.

      Spesifikasi Kontrak LQ Futures:

      Underlying LQ45
      Multiplier Rp. 100.000 per poin indeks
      Bulan Kontrak 2 kontrak Bulan terdekat (spot month dan 2nd Month) dan 1 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Jun dan Des)
      Jam Perdagangan Hari Senin s/d Kamis Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB  
      Sesi 2: 13.30 – 16.15 WIB
      Hari Jumat Sesi 1: 09.15 – 11.30 WIB
      Sesi 2: 14.00 – 16.15 WIB
      Last Trading Day Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak
      Margin Awal 4% dari nilai kontrak

 

    1. LQ45 Futures Periodik

      Kontrak yang diterbitkan pada Hari Bursa tertentu dan jatuh tempo dalam periode Hari Bursa tertentu. Tedapat beberapa tipe kontrak, yaitu:

      1. Periodik 2 Mingguan
        Kontrak periodik 2 Mingguan, yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa terakhir minggu kedua sejak penerbitan kontrak.
      2. Periodik Mingguan (5 Hari Bursa)
        Kontrak Periodik Mingguan (5 Hari Bursa), yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa kelima sejak penerbitan kontrak.
      3. Periodik Harian (2 Hari Bursa)
        Kontrak periodik Harian (2 Hari Bursa), yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa kedua sejak penerbitan kontrak.

      Spesifikasi Kontrak LQ 45 Futures Periodik:

      Underlying Indeks LQ45
      Multiplier         Rp.500.000
      Tipe KBIE  
      Tipe KBIE Kode KBIE
      a. Kontrak Periodik 2 Mingguan LQ2WYYMDD
      b. Kontrak Periodik Mingguan (5 Hari Bursa) LQ25DYYMDD
      c. Kontrak Periodik Harian (2 Hari Bursa) LQ2DYYMDD
      Jam Perdagangan Senin-Kamis Sesi I : 09.15 – 12.00 WIB
      Sesi II : 13.30 – 16.15 WIB
      Jum’at Sesi I : 09.15 – 11.30 WIB
      Sesi II : 14.00 – 16.15 WIB
      Fraksi Harga   0,05 poin indeks

 

  1. Japan (JP) Futures

    Produk ini memberikan peluang kepada investor untuk melakukan investasi secara global sekaligus memperluas rangkaian dan jangkauan produk derivatif BEI ke produk yang menjadi benchmark dunia. Dengan JP Futures memungkinkan investor menarik manfaat dari pergerakan pasar jepang sebagai pasar saham paling aktif setelah pasar AS. 

    Spesifikasi Kontrak JP Futures:

    Underlying Dow Jones Japan Titan 100
    Multiplier Rp 50.000 per poin indeks
    Bulan Kontrak 3 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Mar, Jun, Sep dan Des)
    Jam Trading Hari Senin s/d Kamis Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB
    Sesi 2: 13.30 – 16.15 WIB
      Hari  Jumat Sesi 1: 09.15 – 11.30 WIB
    Sesi 2: 14.00 – 16.15 WIB
    Last Trading Day Hari Kamis kedua setiap Bulan Kontrak
    Margin Awal 4% dari nilai kontrak

4.3 Waran

Istilah Waran sebenarnya berasal dari Covered Warrant. Waran hampir sama dengan opsi saham (option), dipergunakan sebagai sarana lindung nilai (hedging). Covered Warrant umumnya diterbitkan oleh perusahaan keuangan seperti investment bank, bank, lembaga pemerintah atau institusi lain yang bukan emiten atau perusahaan publik. Dalam perkembangannya, mulai banyak emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan Covered Warrant.

Seperti halnya produk opsi saham (option) yang dibedakan antara put option dan call optionCovered Warrant juga dibedakan antara put warrant dan call warrant. Pada umumnya Waran yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah call warrant, di mana pemegang Waran diberikan hak untuk membeli atau melaksanakan hak untuk membeli saham yang diterbitkan oleh emiten tersebut pada jumlah dan harga tertentu serta pada waktu tertentu.

Saat ini cukup banyak emiten di BEI yang menerbitkan Waran. Umumnya Waran diterbitkan sebagai pemanis (sweetener) bersamaan dengan penerbitan saham baru baik dalam rangka penawaran umum (initial public offering/IPO)  ataupun penawaran umum terbatas (right issue). Karena diterbitkan sebagai pemanis, umumnya emiten sebagai penerbit Waran tidak memperoleh dana (premi) dari penerbitan waran tersebut.

Ilustrasinya sebagai berikut, misalnya PT XYZ akan melakukan penawaran umum (IPO) 500 juta saham dengan nominal Rp 100 dan ditawarkan pada harga Rp 1.000 per saham. Bersamaan dengan itu, PT XYZ juga menerbitkan 250 juta waran seri I yang diterbitkan menyertai saham, di mana setiap pemegang 2 saham baru akan mendapatkan 1 waran seri I.

Setiap waran seri I memberikan hak kepada pemegang saham untuk membeli satu saham baru perseroan yang dikeluarkan dari portopel. Waran seri I perseroan diterbitkan mempunyai jangka waktu pelaksanaan selama tiga tahun di mana waran seri I itu bernilai nominal Rp 100 dan harga pelaksanaan (exercise price) Rp 1.200.

Karena diterbitkan sebagai sweetener, maka waran yang diterbitkan tadi merupakan bonus cuma-cuma bagi investor. Jika harga saham XYZ mengalami kenaikan saat masuk pasar sekunder, maka investor selain memperoleh keuntungan berupa capital gain, juga mendapatkan keuntungan berupa waran. Sebab, saat masuk ke pasar sekunder waran yang diberikan secara cuma-cuma tadi juga diperdagangkan pada papan yang terpisah. Artinya waran itu mempunyai nilai yang besarnya akan terbentuk sesuai dengan mekanisme pasar. Jika harga saham misalnya naik menjadi Rp 1.100 dan waran diperdagangkan dan ditutup pada harga Rp 100, maka berarti capital gain yang diperoleh investor dari setiap saham adalah Rp 100 plus setengah dari nilai waran.

Lalu apa untungnya bagi investor membeli waran? Seperti disebutkan di atas Waran hampir sama dengan opsi, ia adalah hak. Karena di Indonesia yang dimaksud Waran adalah call warrant, maka berarti investor mempunyai hak membeli saham pada harga tertentu (dalam contoh ini exercise price Rp 1.200). Pemegang Waran akan untung jika harga saham di pasar lebih tinggi dari exercise price plus harga pembelian Waran.

Dalam contoh ini, jika investor membeli waran di Rp 100, maka ia akan untung jika harga saham saat jatuh tempo berada di atas Rp 1.300 (Rp 1.200 + Rp 100). Jika saat jatuh tempo harga saham Rp 2.000, maka investor akan meraih gain Rp 700 per saham. Tapi jika harga saham turun di bawah Rp 1.200, investor tidak perlu menggunakan haknya untuk membeli. Artinya, potensi kerugian paling tinggi yang bisa terjadi pada investor sebesar harga waran yang dibelinya di pasar.

Sejarah pasar modal Indonesia dari abad 19

Sejarah pasar modal Indonesia sudah dimulai pada abad-19 berupa jual beli saham dan obligasi.  Pasar Modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. 

Sejarah Pasar Modal Indonesia

Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.

1. Sejarah Pasar Modal Indonesia di Masa kolonial

Di zaman penjajahan, sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel ( asosiasi perdagangan efek) dan langsung memulai perdagangan.

Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu :

  1. Fa. Dunlop & Kolf ;
  2. Fa. Gijselman & Steup ;
  3. Fa. Monod & Co. ;
  4. Fa. Adree Witansi & Co. ;
  5. Fa. A.W. Deeleman ;
  6. Fa. H. Jul Joostensz ;
  7. Fa. Jeannette Walen ;
  8. Fa. Wiekert & V.D. Linden ;
  9. Fa. Walbrink & Co ;
  10. Wieckert & V.D. Linden ;
  11. Fa. Vermeys & Co ;
  12. Fa. Cruyff dan
  13. Fa. Gebroeders

Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya. Perkembangan pasar modal di Batavia begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lain. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.

Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah :

  1. Fa. Dunlop & Koff,
  2. Fa. Gijselman & Steup,
  3. Fa. V. Van Velsen,
  4. Fa. Beaukkerk & Cop, dan
  5. N. Koster.

Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah :

  1. Fa. Dunlop & Koff,
  2. Fa. Gijselman & Steup,
  3. Fa. Monad & Co,
  4. Fa. Companien & Co, serta
  5. Fa. P.H. Soeters & Co.

Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.

2. Sejarah Pasar Modal Indonesia di Masa Perang Dunia II

Periode menggembirakan ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.

Namun kondisi pasar modal nasional memburuk kembali karena adanya nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650%. Hal ini menyebabklan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pasar modal merosot tajam, dan dengan sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup kembali.

3. Sejarah Pasar Modal Indonesia di Masa Orde Baru

Baru pada Orde Baru kebijakan ekonomi tidak lagi melancarkan konfrontasi terhadap modal asing. Pemerintah lebih terbuka terhadap modal luar negeri guna pembangunan eknomi yang berkelanjutan. Beberapa hal yang dilakukan adalah pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama yang melakukan go public dengan penyertaan modal negara Republik Indonesia sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan perpajakan kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti penyertaan modal.

Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. PT. Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.

Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar modal kembali meningkat. Deregulasi yang pada intinya adalah melakukan penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor. Kebijakan ini dikenal dengan tiga paket yakni Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.

Paket Kebijaksanaan Desember 1987 atau yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Kebijakan ini juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.

Kemudian Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau disingkat Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.

Yang ketiga adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88 yang pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.Hal ini memudahkan investor yang berada di luar Jakarta.

Di samping ketiga paket kebijakan ini terdapat pula peraturan mengenai dibukanya izin bagi investor asing untuk membeli saham di bursa Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan kesempatan untuk memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 % saham yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel. Setelah itu disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yang diubah lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan ini dijelaskna bahwa tugas Bapepam yang semula juga bertindak sebagai penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan regulator. Selain itu pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), reksadana, serta manajer Investasi.

Keadaan setelah kebijakan deregulasi itu dikeluarkan benar-benar berbeda. Pasar modal menjadi sesuatu yang menggemparkan, karena investasi di bursa efek berkembang sangat pesat. Banyak perusahaan antri untuk dapat masuk bursa. Para investor domestik juga ramai-ramai ikut bermain di bursa saham. Selama tahun 1989 tercatat 37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta. Sedemikian banyaknya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal, sehingga masyarakat luas pun berbondong-bondong untuk menjadi investor. Perkembangan ini berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya, serta pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek Jakarta yang menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.

4. Sejarah Pasar Modal Indonesia di Era UU No. 8 Tahun 1995

Akibat dari perubahan yang menggembirakan ini adalah semakin tumbuhnya rasa kepercayaan investor terhadap keberadaan pasar modal Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan berupa Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.

Sejarah pasar modal Indonesia mulai mengalami moderenisasi pada tahun 1995, dengan mulai diberlakukannya sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Suatu system perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis me-matchkan antara harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan secara manual. Misalnya dengan menggunakan “papan tulis” sebagai papan untuk memasukkan harga jual dan beli saham. Perdagangan saham berubah menjadi scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik kepemilikkan saham)Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.

5. Sejarah Pasar Modal Indonesia setelah Merger Bursa Efek Jakarta dengan Bursa Efek Surabaya

Pada tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua bursa efek: BES dan BEJ.

Pada tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya Market information and Automated Remote Trading (S-MART) yang menjadi Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif, terintegrasi dan luas remote yang menyediakan informasi real time dari transaksi yang dilakukan melalui BES.

Pada tahun 1997, krisis ekonomi melanda negara-negara Asia, khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Cina, termasuk Indonesia. Akibatnya, terjadi penurunan nilai mata uang asing terhadap nilai dolar.

Bursa Efek Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya pada akhir 2007 dan pada awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.

Dari regulasi yang dikeluarkan periode ini mempunyai ciri khas yakni, diberikannya kewenangan yang cukup besar dan luas kepada Bapepam selaku badan pengawas. Amanat yang diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas menyebutkan bahwa Bapepam dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan jika terjadi kejahatan di pasar modal.

Pasar Modal

Pasar Primer dan Pasar Sekunder di Pasar Modal

Pasar modal terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder. Sebelumnya anda tentu pernah mendengar istilah IPO baik dari media cetak maupun elektronik. IPO (Initial Public Offering) ini dilakukan suatu perusahaan berkembang yang akan mengembangkan wilayah usahanya sebagai sumber pendanaan untuk modal yang dibutuhkan tanpa harus menambah hutang perusahaan. Proses IPO ini sendiri dilakukan sebagai alternatif sumber dana yang berasal dari masyarakat atau lebih dikenal dengan istilah investor.

Pasar Primer dan Pasar Sekunder di Pasar Modal

A. Pasar primer

IPO atau dalam bahasa Indonesia disebut Penawaran Saham Perdana adalah langkah suatu perusahaan yang menjual sahamnya untuk pertama kali kepada masyarakat di Bursa Efek Indonesia (Go Public). Tujuannya antara lain :

1. Mendapat Dana

Perusahaan bisa saja mendapatkan dana dari obligasi atau pinjaman bank. Tetapi dengan menerbitkan surat hutang ataupun meminjam bank terdapat bunga yang harus dibayarkan perusahaan sehingga menjadi beban bagi perusahaan itu sendiri. Sementara itu jika perusahaan menjual saham nya, ia akan mendapatkan dana dalam jumlah besar tanpa harus memikir kan beban bunga yang harus di bayar.

2. Memperbaiki Kinerja Keuangan Perusahaan

Setelah mendapatkan dana melalui IPO. Perusahaan bisa membayar hutang-hutangnya dan memperbaiki laporan keuangan perusahaan.

3. Ekspansi

Perusahaan bisa menggunakan dana tersebut untuk mengembangkan usaha. Misalnya membuka cabang atau meningkatkan output. Selain itu dalam jangka panjang potensi pertumbuhan perusahaan akan lebih baik.

 4. Meningkatkan Nilai perusahaan

Pasca Go-Public nilai perusahaan akan mengalami pertumbuhan (company growth) di masa yang akan datang seiring dengan kenaikan harga saham. Semakin baik kinerja perusahaan maka akan meningkatkan kepercayaan investor, maka peluang pertumbuhan dan kenaikan harga saham pun akan meningkat.

B. Pasar sekunder

Pasar sekunder merupakan lanjutan pasar primer pasca proses IPO. Setelah saham di catatkan di Bursa, maka saham perusahaan tersebut bebas di jual belikan oleh publik. Harga saham pada pasar sekunder ini bergerak fluktuatif berdasarkan banyaknya penawaran (supply) dan permintaan (demand). Untuk bisa membeli saham yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia kita perlu mendaftarkan diri melalui Anggota Bursa atau bisa disebut Perusahaan Sekuritas. Pasar sekunder ini dibagi menjadi tiga, yaitu Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, dan Pasar Tunai.

1. Pasar Reguler

Saham-saham yang diperdagangkan di pasar regular memiliki satuan lot (1 lot = 100 lembar) dan transaksi settle T+3. Transaksi ini menggunakan sistem tawar menawar yang berlangsung selama periode perdagangan melalui JATS (Jakarta Automatic Trading System) sehingga saham akan kita miliki jika harga yang kita pasang (bid) sesuai dengan harga penawaran yang ada (offer). Selain itu harga saham ini bisa berubah setiap waktunya tergantung pada permintaan dan penawaran.

2. Pasar Negoisasi

Pada pasar negosiasi, satuan yang digunakan bukan satuan lot, melainkan satuan lembar dan transaksi settle T+∞. Tawar menawar pun tidak dilakukan di Bursa Efek melainkan antar nasabah yang ingin menjual sahamnya tetapi tetap dalam pengawasan bursa dan dilakukan melalui Anggota Bursa (Sekuritas).

3. Pasar Tunai

Jika pada pasar reguler dan negosiasi transaksi settle T+3 dan T+∞. Maka sistem pembayaran di pasa tunai adalah T+0. Jadi jika seseorang membutuhkan dana pada hari yang sama bisa menjual sahamnya melalui pasar tunai dengan catatan biasanya harga saham yang dijual akan berada di bawah harga saham beredar.

Pasar modal syariah (konsep, sejarah, produk)

1. Pasar Modal Syariah : Konsep Dasar

Pasar modal syariah adalah kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. 

Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Definisi sesuai dengan UUPM (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal) pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. 

Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih

Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah. Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.

1.1 Dasar hukum pasar modal syariah

Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia , kegiatan di pasar modal syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal. Termasuk juga peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:

  1. Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
  2. Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
  3. Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah

2. Sejarah Pasar Modal Syariah

2.1 Terbitnya reksadana syariah

Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000. Tujuannya adalah untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

2.2 Terbitnya obligasi syariah 

18 April 2001, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang langsung berkaitan dengan pasar modal. Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.

2.3 MoU BAPEPAM dengan DSN-MUI

Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.

Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.

Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.

2.4 Terbitnya Surat Berharga Syariah Negara

Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.

Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

3. Produk syariah di pasar modal

Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.

3.1. Saham Syariah

Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah.

3.1.1 Kategori saham syariah

Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:

  1. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
  2. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
      • perjudian dan permainan yang tergolong judi;
      • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
      • perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
      • bank berbasis bunga;
      • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
      • jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
      • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
      • melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
    2. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
    3. rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.

3.2 Sukuk

Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata “sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut :
“Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:

  1. aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
  2. nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
  3. jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
  4. aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
  5. kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”

3.2.1 Karakteristik Sukuk

Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.

3.2.2 Jenis Sukuk

Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari :

  1. Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
  2. Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
  3. Sertifikat salam.
  4. Sertifikat istishna.
  5. Sertifikat murabahah.
  6. Sertifikat musyarakah.
  7. Sertifikat muzara’a.
  8. Sertifikat musaqa.
  9. Sertifikat mugharasa.

3.3 Reksa Dana Syariah

Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.

Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.

Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).

3.3.1 Risiko reksa dana syariah

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
    Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.
  • Risiko Likuiditas
    Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.
  • Risiko Wanprestasi
    Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
  • Risiko politik dan ekonomi
    Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.​

Pengertian dan definisi pasar modal

Pasar modal pasar modal di Indonesia sudah dimulai pada abad-19 berupa jual beli saham dan obligasi yaitu ketika tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Secara awam pengertian dan definisi pasar modal mirip seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli.

Pengertian dan definisi pasar modal

Disini yang diperjualbelikan adalah modal berupa hak pemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal adalah individu atau organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal, sedangkan penjual modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.

Berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek. Saat ini, pasar modal mengacu pada UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal.

Pada beberapa literatur terdapat bermacam-macam pengertian dan definisi pasar modal. Pada pembahasan ini, kita menggunakan definisi pasar modal sebagai berikut :

Pengertian dan definisi pasar modal adalah pasar yang dikelola secara terorganisir dengan aktivitas perdagangan surat berharga, seperti saham, obligasi, option, warrant, right, dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.

Exit mobile version