Daftar istilah Pasar Modal

Daftar Istilah Pasar Modal

Istilah di Pasar Modal – A

Agen Penjual

Perusahaan Efek yang ditunjuk sebagai agen untuk menjual saham baru kepada masyarakat.

Afiliasi

Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal. Hubungan antara pihak dengan pegawai direktur atau komisaris dari pihak tersebut. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan, atau di bawah suatu pengendalian dari perusahaan tersebut atau, Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.

Agio (agio saham)

Nilai yang dimaksudkan ke dalam modal sendiri yang berasal dari selisih harga jual dikurangi nilai pari suatu emisi saham yang berasal dari dalam portepel dan dicatat di dalam akun (rekening) tersendiri yang juga bernama AGIO.

Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets)

Total Aktiva dikurangi dengan Aktiva Tidak Berwujud, Aktiva Pajak Tangguhan, dan Total Kewajiban termasuk Hak Kepemilikan Minoritas.

Aktiva Pajak Tangguhan

Jumlah pajak penghasilan terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian.

Aktiva Tidak Berwujud (Intangible Asset)

Aktiva non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak memiliki wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lainnya, atau untuk tujuan administratif.


Allotment (penjatahan)

Suatu jumlah yang disetujui untuk dipenuhi bagi setiap permohonan pembelian Efek yang diajukan para pemodal sebagai akibat tidak terpenuhinya seluruh permohonan karena jumlah permohonan melebihi jumlah penawaran pada masa Pasar Perdana.

Akuisisi

Penggabungan badan usaha dengan cara menguasai sebagian besar saham badan usaha lain. Dengan akuisisi, dua atau lebih badan usaha tersebut tetap eksis secara hukum dan badan usaha yang menguasai saham paling besar menjadi induk perusahaan yang harus menyajikan laporan keuangan konsolidasi. Jadi, pada prinsipnya saham atau aset dari suatu perusahaan dibeli atau diambil alih oleh pihak lain baik perusahaan atau perorangan. (lihat juga pengertian merger dan konsolidasi).

American Depository Receipt (ADR)

Tanda terima untuk saham dari suatu perusahaan luar negeri yang tercatat dalam suatu bursa di Amerika Serikat. Sebagai contoh, seorang investor di Amerika Serikat yang membeli saham Telkom, maka ia sertifikat yang ia dapatkan adalah dalam bentuk ADR (berbeda dengan saham Telkom yang umumnya beredar di Indonesia). Hal tersebut pada dasarnya untuk memudahkan investor di negara tersebut. Nama lain ADR adalah American Depository Shares.

Anggota Bursa Efek

Perusahaan Efek yang telah memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) dan telah memperoleh Persetujuan Keanggotaan Bursa.


Asset Backed Securities (Efek Beragun Aset)

Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual-beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit, pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/ Arus Kas (cash flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang ber

Annual Report (laporan tahunan)

Suatu laporan resmi mengenai keadaan keuangan emiten dalam jangka waktu 1 tahun. Termasuk di dalam laporan ini antara lain Neraca Perusahaan, Laporan Laba/Rugi dan Neraca Arus Kas. Laporan ini harus disampaikan kepada para pemegang saham untuk disetujui di dalam RUPS untuk selanjutnya disahkan sebagai laporan tahunan resmi perusahaan.

Auto Rejection

Penolakan secara otomatis oleh JATS terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli Efek yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga yang ditetapkan oleh Bursa.

Istilah di Pasar Modal – B

Batasan Pada Jaminan Nasabah

Nilai maksimum dari Efek dan atau saldo kredit yang dapat ditahan oleh Perusahaan Efek sebagai jaminan penyelesaian pesanan terbuka dan kewajiban nasabah lainnya yang tidak termasuk kewajiban dalam Rekening Efek Marjin.


Benturan Kepentingan

Perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.

Biro Administrasi Efek

Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.

Bond (Obligasi)

Sertifikat bukti utang dan dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas atau institusi tertentu baik pemerintah maupun lembaga lainnya dengan tujuan mendapatkan modal. Perusahaan membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang.

Book-Entry Settlement

Penyelesaian Transaksi dilakukan dengan mendebit dan mengkredit Efek pada rekening kustodian.

Buku Pembantu Efek

Catatan mengenai Efek yang disimpan pada Perusahaan Efek atau dimiliki oleh Perusahaan Efek yang dibuat dalam bentuk pembukuan ganda yang menunjukkan Posisi Long, Posisi Short dan lokasi Efek tersebut

Bunga Akrual Obligasi (acrual interest)

Sejumlah dana yang menjadi hak penjual apabila transaksi jual-beli obligasi terjadi diantara dua tanggal pembayaran kupon bunga obligasi. Perhitungan hari bunga untuk obligasi selalu menggunakan 30 hari setiap bulannya dan 360 hari setiap tahunnya.


Bursa Efek

Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

Bursa Efek Indonesia (Bursa)

Perseroan yang berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Buy Back

Pembelian kembali saham-saham yang telah beredar di publik oleh emiten/perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.

Istilah di Pasar Modal – C

Calon Perusahaan Tercatat

Perseroan Terbatas yang telah mengajukan surat permohonan pencatatan Efeknya di Bursa.

Capital Asset Pricing Model (CAPM)

Suatu teori penetapan harga aktiva dimana tingkat pengembalian dari aktiva atau surat berharga tersebut adalah sebesar tingkat bunga bebas risiko ditambah dengan faktor penyesuaian sebesar risk premium dikalikan dengan risiko sistematik aktiva tersebut.

Capital Gain

Keuntungan yang diperoleh karena perbedaan antara harga beli dan harga jual suatu Efek. Apabila perbedaan tersebut bersifat negatif (rugi) disebut capital loss.

Closed-End Investment Fund (reksa dana tertutup)

Reksa Dana yang melakukan Emisi Saham yang tidak dapat dijual kepada atau dibeli kembali oleh Reksa Dana Yang bersangkutan.


Comfort Letter

surat yang dibuat oleh Akuntan yang menyatakan ada atau tidaknya fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan menjelang tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang dapat mengakibatkan perubahan signifikan atau membahayakan posisi keuangan atau hasil usaha sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan yang dilampirkan sebagai bagian dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dimuat dalam Prospektus.

Company Listing

Perusahaan mencatatkan semua modal saham yang telah disetor di Bursa.

Conflict of Interest (benturan kepentingan)

Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan.

Continous Auction

Metode perdagangan dimana transaksi dilakukan berdasarkan proses tawar-menawar secara berkesinambungan.

Convertible Bonds

Obligasi yang selain memiliki sifat obligasi biasa seperti bunga tetap, pelunasan setelah jangka waktu tertentu, juga mempunyai hak untuk ditukar dengan saham pada waktu dan syarat-syarat yang ditentukan.

Current Ratio (rasio lancar)

Rasio ini menunjukkan sejauh mana aktiva lancar dapat menutupi kewajiban lancar. Semakin besar hasil perbandingan aktiva lancar dengan hutang lancar, semakin tinggi kemampuan perusahaan untuk menutupi kewajiban jangka pendeknya. Current ratio (CR) dapat dihitung dengan rumus: Aktiva Lancar / Utang Lancar

Current Yield

Mengukur tingkat pendapatan pada saat ini berdasarkan tingkat bunga kupon yang diterima dengan harga pasar saat ini. Dihitung dengan rumus: Tingkat Bunga Kupon / Harga Pasar.


Istilah di Pasar Modal – D

Daftar Hasil Kliring Netting (DHK Netting)

Dokumen elektronik hasil Kliring secara Netting yang dilakukan oleh KPEI yang berisikan hak dan kewajiban setiap Anggota Bursa Efek yang timbul dari Transaksi Bursa yang terjadi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Daftar Hasil Kliring Per-Transaksi (DHK Per-Transaksi)

Data tertulis sebagai hasil proses kliring secara per-transaksi yang dilakukan oleh KPEI yang memuat hak dan kewajiban setiap Anggota Bursa Efek yang timbul dari Transaksi Bursa yang terjadi di pasar Negosiasi pada setiap Hari Bursa berupa kewajiban penyerahan Efek dan atau uang kepada Anggota Bursa Efek lawan transaksinya dan penerimaan Efek dan atau uang dari Anggota Bursa Efek lawan transaksinya serta memuat nama Anggota Bursa Efek lawan transaksinya, Kustodian tempat penyelesaian Transaksi Bursa dan jadwal penyelesaian yang dilakukan oleh KPEI jika terjadi kegagalan penyelesaian transaksi.

Daftar Hasil Per-transaksi (DHP)

Dokumen elektronik yang tersedia di KPEI yang berisikan hak dan kewajiban setiap Anggota Bursa Efek berdasarkan Daftar Transaksi Bursa yang terjadi di Pasar Negosiasi.

Daftar Informasi Perdagangan Efek Harian (DIPH)

Dokumen elektronik mengenai Transaksi Bursa harian yang berisikan keterangan mengenai kode dan nama Efek yang tercatat, kurs Efek, volume, nilai dan frekwensi transaksi, permintaan beli dan penawaran jual terakhir, dan indeks harga Saham individu serta hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Transaksi Bursa.


Daftar Kurs Efek (DKE)

Daftar harian yang diterbitkan Bursa Efek yang memuat keterangan tentang Efek yang tercatat, Kurs Efek, volume, nilai dan frekuensi transaksi, tawaran beli jual, indeks harga saham dan lain-lain yang berkaitan dengan Transaksi Bursa.

Daftar Transaksi Bursa (DTB)

Dokumen elektronik yang berisikan seluruh Transaksi Bursa yang dilakukan oleh setiap Anggota Bursa Efek pada setiap Hari Bursa yang disediakan oleh Bursa untuk Anggota Bursa Efek dan KPEI pada setiap akhir sesi perdagangan.

Debt to Equity Ratio (rasio utang atas modal)

Rasio ini sering disebut dengan istilah Rasio Leverage, menggambarkan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan, dengan demikian dapat dilihat struktur risiko tidak tertagihnya hutang. Semakin kecil angka rasio ini semakin baik, yang dapat dihitung dengan rumus: Total Utang / Total Ekuitas

Dengar Pendapat (Hearing)

Suatu bentuk permintaan penjelasan secara formal kepada Perusahaan Tercatat mengenai masalah yang berkaitan dengan keterbukaan informasi yang dilakukan melalui pertemuan langsung antara Perusahaan Tercatat dengan Bursa.

Default (kelalaian)

Kegagalan penerbit obligasi untuk membayar kewajiban berupa kupon atau pokok obligasi kepada para pemegang obligasi.

Dilusi

Penurunan prosentase kepemilikan saham.

Direktur Independen

Profesional yang menjadi Direktur Perusahaan Tercatat yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama Perusahaan Tercatat yang bersangkutan;
  • Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan direktur lainnya dan/atau komisaris Perusahaan Tercatat yang bersangkutan;
  • Tidak bekerja rangkap sebagai komisaris di perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan Perusahaan Tercatat yang bersangkutan;
  • Tidak bekerja rangkap sebagai direktur di perusahaan lainnya;
  • Memahami peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.



Dividen

Bagian laba atau pendapatan perusahaan yang ditetapkan oleh direksi (dan dishkan oleh rapat pemegang saham) untuk dibagikan kepada pemegang saham. Pembayarannya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku pada jenis saham yang ada.

Dividend Payout Ratio (rasio pembayaran dividen)

Prosentase tertentu dari laba perusahaan yang dibayarkan sebagai dividen kas kepada pemegang saham.

Dividend Yield

Jumlah dividen tahunan dari suatu perusahaan yang dinyatakan dalam persentase dari harga pasar terakhir dari saham perusahaan tersebut.

Istilah di Pasar Modal – E

Efek

surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Efek Bebas

Efek yang tercatat sebagai Posisi Long dalam Buku Pembantu Efek nasabah pada Perusahaan Efek yang merupakan kelebihan atas Batasan Pada Jaminan Nasabah dan dapat ditarik oleh nasabah dari rekening Efek setiap saat.

Efek Beragun Aset

Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit, pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut. Dengan demikian Efek Beragun Aset bukan merupakan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pasar Modal.


Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap

Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya menerima pembayaran dengan jadual tertentu, walaupun jadual pembayaran tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu.

Efek Beragun Aset Arus Kas Tidak Tetap

Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak tetap.

Efek Bersifat Ekuitas

saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.

Efek Jaminan

Efek yang ada dalam rekening Efek nasabah pada Perusahaan Efek pada Posisi Long yang bukan merupakan Efek Bebas

Efek Utama

Efek yang dititipkan pada Bank Kustodian yang menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat Penitipan Efek Indonesia.

Emiten

Pihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum.

Employee Stock Option Program (ESOP)

Program kepemilikan saham oleh Karyawan yang dilakukan melalui Penawaran Saham atau Penawaran Opsi Saham dalam rangka kompensasi kepada Karyawan

Earning per Share/EPS (laba per saham)

Bagian proporsional dan laba perusahaan yang dapat diklaim oleh setiap lembar saham biasa yang sedang beredar, yang dihitung dengan membagi laba setelah pajak sesudah pembayaran dividen saham preferen dengan rata-rata saham biasa yang sedang beredar selama periode tersebut.

Efficient Portfolio

Suatu portfolio yang memberikan tingkat keuntungan yang diharapkan yang tertinggi pada tingkat risiko tertentu, atau tingkat risiko paling rendah pada tingkat keuntungan yang diisyaratkan tertentu.

Equity (ekuitas)

Klaim kepemilikan yang tercatat dari pemegang saham biasa dan preferen pada suatu perusahaan sebagaimana tercermin dalam neraca; juga dihasilkan dari total aktiva yang lebih rendah dari semua kewajiban.


Expected Return

Merupakan return yang diharapkan investor atas investasi.

Istilah di Pasar Modal – F

Fixed Asset (aktiva tetap)

Setiap aktiva dalam neraca yang dipertimbangkan mempunyai umur atau kegunaan untuk bisnis melebihi satu tahun, seperti tanah, bangunan, dan mesin.

Firm Manager (Koordinator WPPE)

WPPE yang disamping bertugas sebagai pelaksana perdagangan, juga ditunjuk oleh Anggota Bursa untuk mengkoordinasikan para WPPE lainnya dari Anggota Bursa yang bersangkutan dalam melaksanakan perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Peraturan ini.

Force Majeure

Peristiwa dan atau keadaan yang terjadi di luar kehendak dan atau kemampuan Bursa yang mengakibatkan sistem perdagangan Efek di Bursa tidak berfungsi sebagaimana mestinya, peristiwa dan atau keadaan mana termasuk tetapi tidak terbatas pada perang baik yang dinyatakan secara resmi maupun tidak resmi, pemberontakan, kebakaran, banjir, gempa bumi, huru-hara, sabotase, pemogokan, larangan atau pembatasan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dan peristiwa atau keadaan lainnya yang sejenis.

Fraksi Harga

Satuan perubahan harga saham dalam aktivitas tawar menawar di Pasar Reguler. Fraksi Harga merupakan salah satu persyaratan yang diatur sebagai syarat-syarat Perdagangan di pasar reguler.

Istilah di Pasar Modal – G

Go Public (penawaran umum saham)

Penawaran umum (saham atau obligasi) yang dilakukan perusahaan kepada publik.


Go Private

Perubahan status perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.

Growth Stock

Saham suatu perseroan yang sudah memperlihatkan perolehan penghasilan yang lebih cepat dari rata-rata selama beberapa tahun terakhir dan diharapkan akan mempertunjukkan tingkat pertumbuhan laba yang tinggi. Dalam jangka panjang, saham unggul cenderung berkinerja lebih daripada saham yang tumbuh lebih lambat atau bahkan tidak tumbuh. Tetapi saham unggul merupakan investasi yang lebih berisiko daripada saham rata-rata, karena biasanya saham seperti itu memiliki rasio harga/laba yang lebih tinggi, dan tidak atau hanya sedikit membayar dividen kepada pemegang saham .

Istilah di Pasar Modal – H

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)

Hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru, termasuk saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut harus dapat dialihkan.

Halting

Penghentian sementara perdagangan atas suatu saham di Bursa Efek, karena terjadi kenaikan/penurunan harga yang signifikan tanpa didukung adanya informasi yang relevan.

Harga

Sejumlah nilai dalam mata uang rupiah yang terbentuk berdasarkan penjumpaan penawaran jual dan permintaan beli Efek yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek di Bursa.

Harga Dasar

Harga suatu saham yang dijadikan dasar untuk menghitung indeks. Harga dasar akan disesuaikan apabila terjadi penambahan jumlah saham yang beredar.

Harga Pembukaan

Harga yang terbentuk pada saat periode Pra-pembukaan.

Harga Penutupan (closing price)

Harga yang terbentuk berdasarkan penjumpaan penawaran jual dan permintaan beli Efek yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek yang tercatat pada akhir jam perdagangan di Pasar Reguler.

Harga Previous

Harga Penutupan pada Hari Bursa sebelumnya yang menjadi patokan pada Pra-pembukaan, atau pada pembukaan perdagangan.


Harga Teoritis

Sejumlah nilai yang dihitung berdasarkan rasio pembagian dividen saham, saham bonus, penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Waran, Stock Split, Reverse Stock, penggabungan usaha atau peleburan usaha Perusahaan Tercatat, dan Corporate Action lainnya yang ditetapkan oleh Perusahaan Tercatat.

Hari Bursa

Hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jum’at, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

Istilah di Pasar Modal – I

Indeks Harga Saham

Indikator pergerakan harga saham yang menggambarkan trend pergerakan pasar saham.

Informasi atau Fakta Material

informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

Ijin Perseorangan (Individual License)

ljin yang diberikan kepada perorangan untuk menjalankan kegiatan usaha, misalnmya sebagai wakil penjamin emisi efek, wakil perantara-pedagang efek atau Penasehat Investasi.

Istilah di Pasar Modal – J

Jakarta Automated Trading System (JATS)

Sistem perdagangan Efek yang berlaku di Bursa untuk perdagangan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer.

Jakarta Option Trading System (JOTS)

JATS yang difungsikan khusus untuk perdagangan Opsi Saham.

Jakarta Stock Exchange Open Network Environment Client (JONEC)

Sarana di Anggota Bursa Efek yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan oleh Anggota Bursa Efek untuk mengakses JATS melalui Jaringan dan Terminal Remote Trading sesuai dengan Panduan Remote Trading.

Jakarta Stock Exchange Open Network Environment Server (JONES)

Sarana di Bursa yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan oleh Bursa untuk meneruskan pesanan jual dan atau permintaan beli dari Anggota Bursa Efek ke JATS sesuai dengan Panduan Remote Trading.

JOTS Trader

Pegawai Anggota Bursa Efek yang telah lulus pelatihan perdagangan Opsi Saham yang diselenggarakan Bursa dan didaftarkan di Bursa untuk mewakili Anggota Bursa Efek dalam melaksanakan perdagangan Efek di Bursa melalui JOTS sesuai dengan Peraturan Bursa.


Istilah di Pasar Modal – K

Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership) Atas Efek

Hak pemegang rekening Efek atas manfaat tertentu berkaitan dengan Efek yang dicatat dalam Penitipan Kolektif dalam rekening Efek pada Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang timbul dari kontrak rekening Efek antara pemegang rekening dan Kustodian tersebut, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan ini.

Kepemilikan Terdaftar (Registered Ownership) Atas Efek

Hak pemegang Efek terhadap Emiten Efek tersebut berkaitan dengan Efek yang terdaftar dalam buku Emiten atas nama pemegang Efek.

Kliring

Proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari Transaksi Bursa

Komisaris Independen

Anggota komisaris Perusahaan Tercatat yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama Perusahaan Tercatat yang bersangkutan;
  • Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan direktur lainnya dan/atau komisaris Perusahaan Tercatat yang bersangkutan;
  • Tidak bekerja rangkap sebagai direktur di perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan Perusahaan Tercatat yang bersangkutan;
  • Memahami peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  • Diusulkan oleh pemegang saham dan dipilih oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Komite Audit

Komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat untuk membantu Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu terhadap pelaksanaan fungsi direksi dalam pengelolaan Perusahaan Tercatat.

Kontrak Investasi Kolektif

Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

Kontrak Opsi Saham (KOS)

Satuan perdagangan Opsi Saham yang ditetapkan dalam satu satuan kontrak.

Kreditur Awal (Originator)

Pihak yang telah mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang Efek Beragun Aset secara kolektif dimana aset keuangan tersebut diperoleh Pihak yang bersangkutan karena pemberian pinjaman, penjualan, dan pemberian jasa lain yang berkaitan dengan usahanya.


Kuasi Reorganisasi

Prosedur akuntansi yang mengatur perusahaan merestrukturisasi ekuitasnya dengan menghilangkan defisit dan menilai kembali seluruh aktiva dan kewajibannya, tanpa melalui reorganisasi secara hukum. Dengan ini diharapkan perusahaan bisa meneruskan usahanya secara lebih baik, seolah-olah seperti mulai dari awal yang baik (fresh start), dengan neraca yang menunjukkan nilai sekarang dan tanpa dibebani defisit. (PSAK No. 51)

Kustodian

Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Perseroan yang berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain, dan perseroan tersebut berdasarkan perjanjian dengan Bursa memberikan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian atas Transaksi Bursa.

Kurs Saham

Nilai harga saham tertentu pada saat tertentu.

Istilah di Pasar Modal – L

Laporan Keuangan

Laporan yang berisi informasi keuangan perusahaan yang terdiri dari komponen-komponen Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Laporan Keuangan Auditan

Laporan Keuangan yang telah diaudit yang disertai opini dan telah ditandatangani oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam.

Laporan Keuangan Interim

Laporan Keuangan triwulan I, Laporan Keuangan tengah tahunan dan Laporan Keuangan triwulan III.

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)

Lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Lembaga ini didirikan dengan tujuan agar transaksi bursa dapat terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia atau disingkat KPEI.


Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

Lembaga yang menyelenggarakan jasa penyimpanan dan penyelesaian dengan tujuan agar transaksi bursa berjalan teratur, wajar, dan efisien.
Sebagai SRO, LPP menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai pemakaian biaya jasa.

Limit Order (amanat terbatas)

Amanat jual/beli efek tertentu dari suatu perusahaan yang dilaksanakan pada batas harga yang ditetapkan atau amanat jual beli sekuritas pada batas harga tertentu.

Lock Up

Suatu intilah yang menunjukkan bahwa suatu surat berharga atau saham tidak boleh diperjualbelikan dalam kurun waktu tertentu.

LQ45

Indeks atas 45 emiten yang tercatat di Bursa Efek Jakarta dengan mengambil likuiditas dan nilai kapitalisasi pasar sebagai tolok ukur.

Istilah di Pasar Modal – M

Management Stock Option Program (MSOP)

Program kepemilikan saham oleh Direksi dan Komisaris yang dilakukan melalui Penawaran Saham atau Penawaran Opsi Saham dalam rangka kompensasi kepada Direksi dan Komisaris.


Manajer Investasi

Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Margin Trading

Perdagangan Efek oleh nasabah dimana pembiayaannya sebagian dilakukan oleh Perantara Pedagang Efek dengan jaminan (Collateral) saham yang dibeli.

Market to Book Value (nilai pasar terhadap nilai buku)

Hubungan antara harga pasar saham biasa saat ini dan nilai buku yang tercatat, suatu rasio yang sering kali digunakan dalam mempertimbangkan kinerja saham perusahaan.

Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)

Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor V.D.5.: Tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.

Istilah di Pasar Modal – N

Nilai Kapitalisasi Saham

Hasil perkalian antara jumlah saham yang akan dicatatkan dengan harga saham perdana untuk perusahaan yang melakukan penawaran umum atau harga saham di Bursa untuk Perusahaan Tercatat.

Nilai Penawaran Secara Keseluruhan

Jumlah uang dan nilai jasa, kekayaan, surat hutang, kompensasi hutang, atau imbalan lain yang akan diterima oleh Pihak yang menawarkan sehubungan dengan penawaran Efek.


Netting

Kegiatan Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima saldo Efek tertentu untuk setiap jenis Efek yang ditransaksikan dan untuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang ditransaksikan

Istilah di Pasar Modal – O

Obligasi (bond)

Sertifikat bukti utang dan dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas atau institusi tertentu baik pemerintah maupun lembaga lainnya dengan tujuan mendapatkan modal. Perusahaan membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang.

Obligasi Konversi

Obligasi yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menukarkan (konversi) obligasi tersebut dengan saham dalam waktu yang ditentukan.

Odd Lot

Satuan jumlah saham yang jumlahnya lebih kecil dari satuan perdagangan saham di Bursa Efek, sehingga jumlah tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler. Satuan perdagangan di BEI adalah 500 saham.

Opsi Saham

Hak yang dimiliki oleh pihak untuk membeli (call option) dan atau menjual (put option) kepada pihak lain atas sejumlah saham (Underlying Stock) pada harga (Strike Price) dan dalam waktu tertentu

Over the Counter Market (OTC)

Merupakan pasar di luar bursa saham di mana harga dari sekuritas ditentukan dengan sistem negosiasi (tawar menawar) antara investor dan dealer/broker.


Istilah di Pasar Modal – P

Papan Utama

Papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) bulan.

Papan Pengembangan

Papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

Pasar Modal

Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Pasar Negosiasi

Pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (Non Continuous Auction Market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.

Pasar Reguler

Pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+3).

Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai)

Pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0).


Peleburan Usaha

Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk 1 (satu) Perseroan baru dan masing-masing Perseroan menjadi bubar.

Pemegang Saham Independen

Pemegang saham yang tidak mempunyai Benturan Kepentingan sehubungan dengan suatu Transaksi tertentu.

Pemegang Saham Pengendali

Pemegang saham yang memiliki 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham perusahaan, atau pemegang saham yang memiliki kemampuan dengan cara apapun mempengaruhi pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan meskipun jumlah saham yang dimiliki kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus).

Pemegang Saham Utama

Setiap Pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki sekurangnya-kurangnya 25 % (dua puluh lima perseratus) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan.

Penanggung Jawab Pesanan dan Perdagangan (PJPP)

Pihak yang ditunjuk oleh Anggota Bursa Efek atau Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai Anggota Bursa Efek dan didaftarkan di Bursa yang bertanggung jawab atas penawaran jual dan atau permintaan beli untuk dapat masuk ke JATS.

Penasihat Investasi

Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Penawaran Efek

semua penawaran untuk menjual atau memberi kesempatan untuk membeli Efek yang terjadi dalam jangka waktu yang terpisah dari Penawaran Efek sebelumnya atau selanjutnya, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

Penawaran Tender

Penawaran melalui Media Massa untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya .

Penawaran Umum

Kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.


Pencatatan (Listing)

Pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga dapat diperdagangkan di Bursa.

Penggabungan Usaha

Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

Penitipan Kolektif

Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.

Penjamin Emisi Efek

Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.

Perantara Pedagang Efek

Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.

Pernyataan Pendaftaran

dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

Persetujuan Keanggotaan Bursa

Persetujuan untuk menjadi Anggota Bursa Efek yang diberikan oleh Bursa dengan Surat Persetujuan Anggota Bursa Efek (SPAB).

Per-transaksi (trade for trade)

Penentuan pemenuhan hak dan kewajiban untuk setiap transaksi oleh Anggota Bursa Efek jual dan Anggota Bursa Efek beli yang dilakukan secara langsung atas Efek yang ditransaksikan.

Perusahaan Baru Hasil Penggabungan Usaha (PBHPU)

Perusahaan penerima penggabungan usaha yang berasal dari perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di Bursa dimana satu atau lebih peserta penggabungan usaha adalah Perusahaan Tercatat dan proses penggabungan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan Baru Hasil Peleburan Usaha (PBHLU)

Perusahaan baru hasil peleburan usaha dimana seluruh atau sebagian dari pesertanya adalah Perusahaan Tercatat dan proses peleburan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Perusahaan Efek

Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.

Perusahaan Publik

Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Perusahaan Tercatat

Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa.

Perusahaan Tercatat Hasil Penggabungan Usaha (PHPU)

Perusahaan Tercatat yang menerima penggabungan usaha dari Perusahaan Tercatat lainnya dan/atau dari perusahaan yang tidak tercatat di Bursa dan proses penggabungan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan Terkendali

suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.

Pra-pembukaan

Periode sebelum dimulainya jam perdagangan pada setiap Hari Bursa dimana setiap Anggota Bursa Efek mempunyai kesempatan untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli suatu Efek sehingga dimungkinkan terjadinya pembentukan Harga Pembukaan atas Efek tersebut.


Price Earning Ratio (PER)

Rasio antara harga saham dibandingkan dengan keuntungan perusahaan yang dapat didistribusikan untuk setiap saham yang dimiliki (EPS).

Price & Time Priority

Prioritas dalam melakukan transaksi efek di Bursa Efek (di Pasar Reguler), dimana pihak yang menawarkan harga paling tinggi untuk membeli atau paling rendah untuk menjual akan mendapatkan prioritas dalam suatu transaksi, sementara penawaran pada harga yang sama baik untuk beli maupun untuk jual, prioritas diberikan kepada siapa yang lebih dahulu memasukkan penawaran tersebut.

Primary Market (pasar perdana)

Penjualan perdana emisi efek setelah memperoleh izin emisi dari Ketua BAPEPAM-LK. Pembelian efek pada pasar perdana dapat dilakukan melalui Underwriter atau Selling agentnya dengan membawa tanda bukti diri.

Prinsip Keterbukaan (full discosure)

Pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak lain yang tunduk pada Undang-undang untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi Material mengenai usahanya atau Efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.

Prospektus

Setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.

Prospektus Awal

Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.


Public Expose

Suatu pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai kinerja Perusahaan Tercatat dengan tujuan agar informasi mengenai kinerja perusahaan tersebut tersebar secara merata.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek

Satu atau lebih penjamin emisi efek yang ditunjuk diantara Penjamin Utama Emisi Efek dalam sindikat Penjamin Emisi Efek yang bertanggung jawab dalam sindikat penjamin efek yang bertanggung jawab datam pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek.

Penitipan Kolektif

Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili kustodian.

Penjamin Emisi Efek

Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.

Tugas Penjamin Emisi Efek:

Menjamin penjualan efek dan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten.
Jika terdapat penjaminan yang dilakukan beberapa penjamin emisi (sindikasi), maka salah satu diantaranya bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi.

Penjatahan (allotment)

Alokasi atas penjualan saham baru kepada para pemesan di pasar perdana apabila jumlah saham yang dipesan lebih besar dari jumlah saham yang ditawarkan.

Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading)

Suatu perdagangan saham yang penyelesaian transaksinya tidak lagi menggunakan sertifikat saham secara fisik. Setiap kali terjadi transaksi, mutasi saham dan uang, cukup dilakukan melalui pemindahbukuan pada rekening pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi seperti layaknya rekening di bank.


Perusahaan Efek

Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi.

Profesi Penunjang Pasar Modal

Lembaga profesi yang banyak terlibat dan berperan bagi pengembangan pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut tercatat dan terdaftar di Bapepam. Lembaga tersebut antara lain:

  1. Akuntan Publik, yang banyak berperan dalam penyajian informasi keuangan perusahaan baik yang akan maupun telah go public.
  2. Notaris, adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten.
  3. Konsultan Hukum, adalah ahli hukum yang memberikan dan menanda-tangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.
  4. Penilai (appraiser), adalh pihak yang memberikan jasa profesioanl dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan.
  5. Penasihat Investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan berbagai hal umunya berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.

Profitability Ratio (rasio kemampulabaan atau rentabilitas)

Menggambarkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba dengan kemampuan dan sumber yang dimiliki.

Istilah di Pasar Modal – Q

Quick Ratio (rasio cepat)

Rasio ini menunjukkan kemampuan aktiva lancar yang paling likuid (dengan mengeluarkan pos persediaan dan uangmuka biaya dari aktiva lancar) mampu membiayai hutang lancar. Quick ratio atau rasio cepat dapat dihitung dengan rumus: (Aktiva Lancar – Persediaan) / Utang Lancar

Quotation (catatan harga efek)

Harga permintaan tertinggi dan harga penawaran terendah dari suatu sekuritas atau suatu komoditi.


Istilah di Pasar Modal – R

Recording Date

Tanggal yang merupakan tanggal terakhir dari pendaftaran atas pemilikan saham dalam Daftar Pemegang Saham perusahaan. Pendaftaran ini biasanya berhubungan dengan pembagian dividen, right issue, pemberian saham bonus/dividen saham dan hak untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Rekening Titipan

Sejenis rekening Efek pada Kustodian yang dimaksudkan untuk menyimpan Efek yang tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali atau dipindahkan dalam ujud semula sesuai perintah pemegang rekening

Reksa Dana

wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Reksa Dana Campuran

Reksa Dana yang melakukan investasi dalam Efek Bersifat Ekuitas dan Efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Reksa Dana Saham

Reksa Dana Pasar Uang

Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.

Reksa Dana Pendapatan Tetap

Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang.

Reksa Dana Saham

Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam Efek Bersifat Ekuitas.

Remote Trading

Sistem perdagangan Efek yang diselenggarakan oleh Bursa bagi Anggota Bursa Efek melalui Jaringan.

Repurchasing Agreement (REPO)

Transaksi dimana Perantara Pedagang Efek menjual Efek kepada nasabah atau pihak lain dengan harga yang telah ditentukan dan akan membeli kembali Efek yang sejenis pada tanggal tertentu dengan harga yang sama ditambah bunga atau dengan harga yang lebih tinggi.


Return on Equity/ROE (pengembalian atas kekayaan bersih)

Hubungan laba tahunan setelah pajak terhadap ekuitas pemegang saham yang tercatat. Rasio ini digunakan sebagai ukuran efektivitas dana pemegang saham yang telah diinvestasikan.

Right Issue (Penawaran Umum Terbatas)

Merupakan salah satu bentuk peningkatan modal disetor suatu perseroan. Dalam right issue, perseroan menawarkan hak (right) kepada pemegang saham yang ada untuk mendapatkan saham baru yang tentu saja berarti menyetor modal dengan rasio tertentu. Jika pemegang saham tersebut tidak mengambil haknya, maka ia dapat menjual hak-nya tersebut kepada investor lain. Dengan demikian di pasar modal juga dikenal perdagangan right. Jadi right adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham lama untuk terlebih dahulu membeli saham yang baru dikeluarkan dengan tujuan agar para pemegang saham lama diberi kesempatan untuk mempertahankan persentase kepemilikannya dalam suatu perusahaan.

Road Show

Kegiatan dimana emiten bersama dengan pihak-pihak terlibat lainnya (mis: underwriter) memperkenalkan efek dan perusahaannya biasanya kepada investor asing (investor institusional) dengan berkunjung dan bertemu dengan pihak-pihak tersebut sehingga diharapkan mampu meningkatkan penjualan saham pada saat pasar perdana.

Istilah di Pasar Modal – S

Saham (stock)

Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.

Saham Bonus

Saham yang diberikan secara cuma-cuma oleh Emiten kepada pemegang saham, yang diambilkan dari salah satu komponen ekuitas (bisa dari Agio Saham, saldo laba ditahan atau lainnya).

Saham Induk (Underlying Stock)

Saham Perusahaan Tercatat yang menjadi dasar perdagangan seri KOS.


Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas

Sarana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas portofolio investasi kolektif dalam rangka pembayaran kepada pemegang Efek Beragun Aset, termasuk:

subordinasi dari kelas Efek Beragun Aset tertentu terhadap kelas Efek Beragun Aset lainnya sehubungan dengan Kontrak Investasi Kolektif yang sama;
Letter of Credit (L/C);
Dana jaminan;
penyisihan piutang ragu-ragu;
asuransi;
jaminan atas tingkat bunga;
jaminan atas tersedianya likuiditas pada jatuh tempo;
jaminan atas pembayaran pajak;
opsi; atau
“swap” atas tingkat bunga atau atas nilai tukar mata uang asing.

Sertifikat Penitipan Efek Indonesia

Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM-LK.

Sinking Fund

Pembayaran secara bertahap atas seluruh atau sebagian nilai obligasi sebelum jatuh tempo, yang sudah direncanakan jadwal pengembaliannya oleh pihak emiten.

Stock Split (pemecahan saham)

Pemecahan nilai nominal saham sehingga menjadi lebih kecil. Pemecahan saham berimplikasi pemecahan harga saham sesuai dengan rasio split. Jumlah saham beredar akan meningkat sesuai dengan rasio split.

Suspend (suspensi)

Penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek. Penghentian ini dapat disebabkan karena permintaan Emiten sendiri atau merupakan keputusan Bursa dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor atau dapat pula karena pengenaan sanksi oleh Bursa Efek kepada suatu Emiten.


Istilah di Pasar Modal – T

Total Aktiva

Total sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari manfaat ekonomi di masa depan yang diharapkan akan diperoleh perusahaan.

Total Kewajiban

Total tanggungjawab perusahaan pada saat ini yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diperkirakan akan membutuhkan sumber daya perusahaan.

Transaksi Bursa

kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam-meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.

Transaksi di Luar Bursa

transaksi antar Perusahaan Efek atau antara Perusahaan Efek dengan Pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek, dan transaksi antar Pihak yang bukan Perusahaan Efek.

Transaksi Nasabah Kelembagaan

transaksi Efek antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tersebut seperti perusahaan asuransi, Reksa Dana, bank atau lembaga keuangan lainnya yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.

Transaksi Nasabah Pemilik Rekening

transaksi Efek yang dilaksanakan oleh Perusahaan Efek untuk kepentingan rekening nasabahnya sesuai dengan kontrak antara Perusahaan Efek dengan nasabah tersebut, yang dibuat sesuai dengan angka 5 Peraturan Nomor V.D.3 dan angka 4 Peraturan Nomor V.D.6.


Transaksi Nasabah Umum

transaksi melalui pemesanan Efek dalam Penawaran Umum oleh pemodal yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.

Transaksi Marjin

Transaksi Bursa yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek untuk kepentingan nasabahnya yang penyelesaian transaksinya dibiayai oleh Anggota Bursa Efek tersebut.

Technical Analysis (analisis teknikal)

Salah satu metode analisis investasi yang menggunakan grafik dan bagan yang menelusuri secara historis harga dan jumlah perputaran suatu efek tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Tender Offer

Suatu proses penawaran pembelian saham yang hendak dilakukan oleh seorang investor atau sebuah perusahaan yang akan membeli saham suatu perusahaan yang tercatat di bursa efek (perusahaan publik) dalam jumlah tertentu.

Treasury Stock (saham tresuri)

Saham milik perusahaan yang sudah pernah dikeluarkan dan beredar yang kemudian dibeli kembali oleh perusahaan untuk disimpan sebagai treasuri yang nantinya dapat dijual kembali.

Trustee (wali amanat)

Lembaga yang ditunjuk oleh emiten yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi.

Istilah di Pasar Modal – U

Underwriter (penjamin emisi)

Lembaga penunjang pasar modal yang berperan sebagai penjamin emisi atau penjamin penjualan saham pada waktu pasar perdana..
Beberapa bentuk komitmen penjaminan emisi:

  1. Full Commitment (komitmen penuh), merupakan komitmen penuh dari pihak underwriter kepada emitan. Artinya jika dalam proses emisi sebagian saham tidak terjual maka underwriter berkewajiban membeli sisa tersebut.
  2. Best Effort Commitment (komitmen terbaik), merupakan komitmen dimana jika saham tidak habis terjual di pasar perdana, maka pihak underwriter dapat mengembalikannya kepada emiten.



Istilah di Pasar Modal – V

Voting Right (Hak Suara)

Hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegan Saham (RUPS).

Istilah di Pasar Modal – W

Wali Amanat

Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.

Waran

Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk 6 (enam) bulan atau lebih.

WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek)

Seseorang yang telah memperoleh Izin Perorangan sebagai WPPE dan/atau Wakil Penjamin Emisi Efek dari Bapepam dan telah mendapat persetujuan dari Bursa untuk mewakili Anggota Bursa dalam melaksanakan perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Peraturan Bursa.

Istilah di Pasar Modal – X

XD

Suatu simbol yang biasa digunakan didalam pengumuman surat kabar untuk menunjukkan bahwa saham yang diperdagangkan adalah ex deviden (tanpa deviden). Simbol “X” juga digunakan untuk obligasi tanpa bunga.

XR

Suatu simbol yang biasa digunakan didalam pengumuman surat khabar untuk menunjukkan bahwa saham yang diperdagangkan adalah saham Ex-Right (tanpa right).

XW

Suatu simbol yang biasa digunakan didalam pengumuman surat kabar untuk menunjukkan bahwa saham yang diperdagangkan adalah saham Ex-Warrants (tanpa warrants).

Istilah di Pasar Modal – Y

Yield

Keuntungan yang diterima investor, baik yang berasal dari capital gain maupun dividen. Yield dinyatakan dalam persentase dari modal yang ditanamkan.

Yield to Maturity (hasil sampai jatuh tempo)

Tingkat pengembalian internal yang diperoleh dari obligasi yang dipegang sampai pada saat jatuh tempo. YTM juga dapat diartikan sebagai Konsep yang digunakan untuk menentukan berapa tingkat pengembalian yang diterima pemodal bila ia menginvestasikan dana pinjaman jangka panjang (obligasi) dikaitkan dengan saat jatuh temponya. Untuk itu harus diperhitungkan harga beli, nilai pelunasan, waktu jatuh tempo, tingkat bunga serta waktu diantara pembayaran bunga.

Istilah di Pasar Modal – Z

Zero-Coupon Bond

Obligasi yang tidak memberikan bunga secara periodik; tetapi diisue dengan diskon besar dari nilai nominal dan dibayar kembali pada waktu jatuh tempo.

Apa itu bursa saham dan bursa efek?

Kita sering mendengar hal-hal yang berkaitan dengan bursa. Kita mendengar bursa mobil dan bursa properti. Lebih sering lagi kita mendengar istilah yang berkaitan dengan bursa saham  seperti IHSG, Dow Jones, Nikkei, Hangseng, FTSE, Nasdaq dan lain-lain. Lalu, apa itu bursa saham dan bursa efek?

Apa itu Bursa Saham (Bursa Efek)

Bursa sama dengan pasar.  Jadi apa itu bursa saham adalah sama dengan pasar saham. 

Istilah yang lebih resmi untuk bursa saham adalah bursa efek (sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal – bab III).

Bursa atau pasar mempertemukan antara penjual produk dengan pembeli produk. Kata pasar lazim digunakan dalam perdagangan tradisional dan konvensional yang langsung melibatkan produk secara phisik.  Sedangkan kata bursa lazim digunakan didalam perdagangan yang tidak memperdagangkan produk secara phisik.

Komparasi bursa saham dengan pasar tradisional

a. Pasar Tradisional

Mari kita tinjau sebuah pasar tradisonal. Pada awalnya, beberapa petani yang sudah panen, menjajakan hasil taninya di sebuah lahan yang lapang, milik pemerintah setempat. Lahan ini dekat dengan jalan raya.  Orang-orang yang kebetulan melewati jalan itu, mungkin berhenti dan melihat-lihat.  Beberapa diantaranya mungkin membeli sesuai kebutuhan.  Makin lama, daerah tersebut makin dikenal.  Makin banyak petani yang berkumpul disana menjajakan hasil taninya.

Suplai barang juga beragam dengan masuknya barang-barang hasil pabrik. Makin ramai pembeli yang berkunjung. Makin ramai lalu lintas disana.  Para pedagang mulai ramai berdatangan.  Hasil tani dari petani dibeli oleh pedagang, lalu pedagang menjual kembali ke pembeli (konsumen).  Sebagian petani tetap menjual sendiri hasil taninya, sebagian sudah langsung menjual kepada pedagang. Pasar yang makin berkembang, membuat pemerintah setempat mulai menata pasar tersebut.  Dibuatkan kios-kios. Dibentuklah pengelola pasar (biasanya perusahaan daerah atau PD). Kios-kios disewakan kepada pedagang.

Secara umum ada 4 pihak utama yang terlibat di pasar yaitu:

  1. Pengelola Pasar
  2. Penyuplai produk (petani, pabrik)
  3. Pedagang
  4. Konsumen

b. Bursa Saham

Di dalam bursa saham terdapat beberapa lembaga yang terlibat. Lembaga yang utama adalah :

  1. Bursa Efek Indonesia, selaku pengelola
  2. Perusahaan Publik ( Emiten ), selaku suplier saham
  3. Perusahaan Sekuritas, selaku pedagang efek.
  4. Investor, selaku konsumen.

Lembaga lain yang terlibat di bursa saham dan berada dibelakang layar adalah KSEI, KPEI, Bank Kustodian dan profesi penunjang lainnya.

c. Korelasi Pasar Tradisional dengan Bursa Saham

Berikut tabel korelasi pasar tradisional dengan bursa saham.

Pasar Tradisional/Konvensional Bursa Saham / Efek
Pengelola Pasar Bursa Efek Indonesia (BEI)
Penyuplai (petani / pabrik) Perusahaan publik (Emiten)
Pedagang Perusahaan Sekuritas
Konsumen Investor

Perbedaan bursa saham dengan bursa efek

Menurut UU nomor 8 tahun 1995, Bab I, Pasal 5 didefinisikan :

Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. 

Saham merupakan bagian dari Efek. Jadi bursa saham adalah merupakan bagian dari bursa efek. Berikut digambarkan diagram Venn dari bursa, bursa efek dan bursa saham.

Bursa efek mencakup saham, obligasi dan surat berharga lainnya. Semua transaksi di bursa saham dilakukan secara elektronis ( istilah kerennya : perdagangan saham online 😀 ). Lebih jauh tentang bursa saham dan investasi saham dapat dilihat di Bursa Efek Indonesia.

Bagan struktur pasar modal Indonesia

Bagan struktur pasar modal Indonesia

Berikut bagan struktur pasar modal Indonesia yang lama dan yang baru. Bagan yang lama melibatkan BAPEPAM-LK ( Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ). Pada bagan yang baru, fungsi dan tugas BAPEPAM-LK sudah diambil alih oleh OJK ( Otoritas Jasa Keuangan )

( Klik gambar untuk memperbesar )

Bagan Struktur Pasar Modal Indonesia ( Lama )

 

Bagan Struktur Pasar Modal Indonesia ( Baru )

Sumber : Bursa Efek Indonesia (BEI)

Pasar modal ( capital market ) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan. Baik surat utang ( obligasi ), ekuiti ( saham ), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.

Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain ( misalnya pemerintah ), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya. Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang ( jangka waktu lebih dari 1 tahun ) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain. Undang-Undang Pasar Modal ( UU No. 8 tahun 1995 ) mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal ( investor ). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Cara mencatatkan perusahaan di BEI (go public)

Efek yang dapat dicatatkan di BEI (go public) dapat berupa:

  1. Saham
  2. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Exchange Traded Fund/ETF)
  3. Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI)
  4. Obligasi
  5. Sukuk
  6. Efek Beragun Aset (EBA)

Saham yang dicatatkan di BEI dibagi atas dua papan pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan dimana penempatan dari Perusahaan Tercatat didasarkan pada pemenuhan persyaratan pencatatan awal pada masing-masing papan pencatatan.

 
Papan Utama ditujukan untuk Perusahaan Tercatat yang berskala besar, khususnya dalam hal nilai Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets) yang sekurang-kurangnya Rp100 miliar. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum membukukan keuntungan.
 
 

Persyaratan Pencatatan (go public) di BEI

 
Calon Perusahaan Tercatat bisa mencatatkan Efeknya di Bursa, apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Bursa.

A. Saham

Persyaratan Pencatatan Saham adalah sebagai berikut:

  1. Badan hukum Calon Perusahaan Tercatat berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
  2. Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
  3. Memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% dari jajaran anggota Dewan Komisaris, memiliki Direktur tidak terafiliasi, memiliki Komite Audit atau menyampaikan pernyataan untuk membentuk Komite Audit paling lambat 6 bulan setelah tercatat, memiliki Sekretaris Perusahaan.
  4. Nilai nominal saham sekurang-kurangnya Rp100.
  5. Calon Perusahaan Tercatat tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.
  6. Bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
  7. Khusus calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri pabrikan, memiliki sertifikat AMDAL dan tidak dalam masalah pencemaran lingkungan dan calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan).
  8. Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Calon Perusahaan Tercatat akan dicatatkan untuk pertama kalinya di Papan Utama atau di Papan Pengembangan apabila memenuhi persyaratan berikut:
 
Papan Utama Papan Pengembangan
Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham.
Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham.
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 36 bulan berturut-turut.
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 12 bulan berturut-turut.
Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Laporan Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minimal 12 bulan dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) minimal Rp100.000.000.000,-.
Memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) minimal Rp5.000.000.000,-.
Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 100.000.000 saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 50.000.000 saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
Jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan:
  • Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
  • Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
  • Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 bulan terakhir.
Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan:
  • Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
  • Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
  • Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 bulan terakhir.
 
Jika calon Perusahaan Tercatat mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntungan atau beroperasi kurang dari 2 tahun, wajib selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih berasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di Bursa.
Khusus bagi calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifatnya usahanya memerlukan waktu yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti: infrastruktur, perkebunan tanaman keras, konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan umum, maka berdasarkan proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tsb selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.
 
Khusus calon Perusahaan Tercatat yang ingin melakukan IPO, perjanjian penjaminan emisinya harus menggunakan prinsip kesanggupan penuh (full commitment).
 
 

Proses Pencatatan Saham

Berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa, Bursa menyampaikan penolakan atau memberikan persetujuan prinsip atas permohonan pencatatan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Bursa memperoleh dokumen dan atau informasi secara lengkap. Dalam proses evaluasi atas permohonan pencatatan tersebut, Bursa akan meminta calon Perusahaan Tercatat melakukan presentasi mengenai rencana pencatatan sahamnya, dan Bursa juga melakukan company visit ke calon Perusahaan Tercatat.

B. SPEI

Persyaratan Pencatatan SPEI adalah sebagai berikut:

  1. Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
  2. Permohonan pencatatan SPEI di Bursa hanya dapat diajukan oleh Perusahaan Sponsor yang bersangkutan, Perseroan atau Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam dan LK yang diberi kuasa untuk mewakili Perusahaan Sponsor.
  3. Surat pernyataan dari Direksi Perusahaan Sponsor, yang menyatakan mengenai:
    1. Pemegang SPEI memiliki hak-hak yang sebanding dengan hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham Perusahaan Sponsor termasuk hak suara dalam RUPS Perusahaan Sponsor.
    2. Penggunaan hak suara di dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas, hanya dapat dilakukan oleh Pemegang SPEI dengan memberikan proxy suaranya kepada Bank Kustodian.
    3. Hak pemegang SPEI untuk menukar SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor dan hak pemegang Efek Perusahaan Sponsor untuk menukar Efek yang dimilikinya menjadi SPEI.
    4. Prosedur penukaran SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor atau penukaran Efek Perusahaan Sponsor menjadi SPEI.
  4. Memiliki Nilai Kapitalisasi SPEI sekurang-kurangnya Rp250 miliar.
  5. Jumlah pemegang SPEI paling sedikit dimiliki oleh 300 pemodal yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek.
  6. Perusahaan Sponsor wajib menunjuk Bank Kustodian untuk bertindak atas nama Perusahaan Sponsor dalam penyelenggaraan fungsi antara lain:
    1. Sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.I.4 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan dengan menunjuk sekurang-kurangnya 1 orang pejabat Bank Kustodian.
    2. Melaksanakan konversi dari Efek Utama menjadi SPEI dan atau konversi dari SPEI menjadi Efek Utama.
    3. Mewakili kepentingan Pemegang SPEI dalam hal Perusahaan Sponsor melakukan RUPS.
    4. Menyampaikan permohonan kepada Bursa untuk melakukan penyesuaian atas jumlah SPEI dalam hal Perusahaan Sponsor melakukan tindakan korporasi yang mengakibatkan penambahan dan atau pengurangan jumlah Efek Perusahaan Sponsor.
    5. Menerbitkan daftar Pemegang SPEI dalam rangka pendistribusian dividen atau hak lain yang diperoleh setiap Efek Utama kepada setiap pemilik SPEI.
    6. Menyampaikan kepada Bursa jadwal-jadwal tindakan korporasi yang dilakukan oleh Perusahaan Sponsor termasuk penentuan harga teoritis sebagai akibat rencana pelaksanaan tindakan korporasi tersebut, jika ada.
    7. Menyediakan sarana penitipan Efek Utama.
    8. Melakukan administrasi data terkini atas kepemilikan SPEI.
  7. Bank Kustodian wajib melaporkan kepada Bursa setiap penukaran SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor atau penukaran Efek Perusahaan Sponsor menjadi SPEI, selambat-lambatnya pada Hari Bursa berikutnya setelah terjadinya penukaran tersebut.
  8. Harga perdana SPEI pada saat dicatatkan sekurang-kurangnya Rp1.000,-.
  9. Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, secara substansi telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama sekurang-kurangnya selama 36 bulan berturut-turut.
  10. Membukukan laba usaha sekurang-kurangnya pada 3 tahun buku terakhir berturut-turut yang menunjukkan pertumbuhan.
  11. Laporan Keuangan Perusahaan Sponsor telah diaudit sekurang-kurangnya 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  12. Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets) sekurang-kurangnya setara dengan Rp250 miliar.

C. ETF

Persyaratan Pencatatan ETF adalah sebagai berikut:

  1. Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa yang disampaikan kepada Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
  2. Nilai awal Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar dan maksimum adalah sebesar nilai Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana tertuang dalam Prospektus.

D. Obligasi & Sukuk

Persyaratan Pencatatan Obligasi dan Sukuk adalah sebagai berikut:

  1. Memenuhi ketentuan umum pencatatan Efek;
  2. Berbentuk Badan Hukum;
  3. Telah beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun;
  4. Ekuitas sekurang-kurangnya Rp20 miliar;
  5. Menghasilkan laba usaha untuk 1 tahun terakhir;
  6. Pernyataan Pendaftaran telah Efektif;
  7. Laporan keuangan telah diperiksa Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam untuk periode 3 tahun terakhir berturut-turut dengan sekurang-kurangnya memperoleh pendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP);
  8. Hasil pemeringkatan Efek dari lembaga pemeringkat Efek yang terdaftar di Bapepam sekurang-kurangnya BBB- (investment grade).

E. EBA

Persyaratan Pencatatan EBA adalah sebagai berikut:

  1. Pernyataan Pendaftaran telah Efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK).
  2. Laporan Keuangan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIKEBA) terakhir telah diperiksa Akuntan Publik yang terdaftar di   Bapepam dan LK dengan sekurang-kurangnya memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  3. Hasil pemeringkatan Efek dari lembaga pemeringkat Efek yang terdaftar di Bapepam dan LK sekurang-kurangnya BBB- (investment grade).
  4. Permohonan Pencatatan disampaikan oleh Manajer Investasi.
Proses evaluasi calon Emisi didasarkan pada kinerja Perusahaan selama 3 tahun terakhir, termasuk kepatuhan dan pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat bila sudah pernah menerbitkan Obligasi atau Sukuk sebelumnya. Bursa akan melakukan proses Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek (PPPE) selambat-lambatnya 10 Hari Bursa sejak Bursa memperoleh dokumen dan atau informasi secara lengkap.
Perusahaan Tercatat yang telah mendapatkan Efektif, wajib menyampaikan permohonan pencatatan Obligasi / Sukuk / EBA selambat-lambatnya 8 Hari Bursa dan membayar Biaya Pencatatan Awal selambat-lambatnya 3 Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan. Bursa akan mengumumkan pencatatan 1 Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan.
 

Proses Penawaran Umum (Go Public)

 
Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan umumnya dengan menggunakan Laba Ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau penerbitan surat-surat hutang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (ekuitas). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau dikenal dengan Penawaran Umum atau sering disebut dengan go public.
 
Penawaran Umum merupakan kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Calon Perusahaan Tercatat untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cata yang diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
 
Dalam melakukan Penawaran Umum, Calon Perusahaan Tercatat perlu melakukan persiapan internal dan dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan untuk melakukan Penawaran Umum, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK.
 
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam proses Penawaran Umum adalah mencakup tahapan sebagai berikut:
  1. Periode Pasar Perdana yaitu ketika saham atau Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk;
  2. Penjatahan Saham yaitu pengalokasian saham atau Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
  3. Pencatatan Efek di Bursa yaitu pada saat saham atau Efek tersebut mulai dicatatkan dan diperdagangan di Bursa.
 
Proses Penawaran Umum dapat dikelompokan menjadi beberapa tahap.
 

1.    Tahap Persiapan

 
Tahapan ini merupakan awal dalam mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Hal yang pertama kali dilakukan oleh Calon Perusahaan Tercatat adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, Calon Perusahaan Tercatat Melakukan penunjukan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, antara lain:
  • Penjamin Emisi (Underwriter) merupakah pihak yang paling banyak terlibat dalam membantu Calon Perusahaan Tercatat dalam rangka penerbitan saham dengan menyiapkan berbagai dokumen, membantu membuat Prospektus dan memberikan Penjaminan atas penerbitan Efek.
  • Akuntan Publik (Auditor Independen) merupakan pihak yang bertugas untuk melakukan audit atau pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.
  • Penilai Independen yang merupakan pihak yang melakukan penilaian atas Aktiva Calon Perusahaan Tercatat dan memenentukan nilai wajar dari Aktiva tersebut.
  • Konsultan Hukum merupakan pihak yang memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
  • Notaris merupakan pihak yang membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum dan juga notulen-notulen rapat.
  • Biro Administrasi Efek, bertugas untuk mengadministrasikan pemesanan saham dan mengadministrasikan kepemilikan saham.

 

2.    Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran

 
Dalam tahap ini, Calon Perusahaan Tercatat melengkapi dokumen pendukung untuk menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam dan LK sampai dengan Bapepam dan LK menyatakan bahwa Pernyataan Pedaftaran telah menjadi efektif.
 

3.    Tahap Penawaran Saham

 
Tahap ini merupakan tahap utama karena Calon Perusahaan Tercatat menawarkan sahamnya kepada masyarakat (investor). Investor dapat membeli saham melalui agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran umum ini paling kurang 1 hari kerja dan paling lama 5 hari kerja.
 
Perlu diingat bahwa seluruh keinginan investor atas saham Calon Perusahaan Tercatat dapat dipenuhi seluruhnya dalam hal terjadi kelebihan permintaan (oversubsribe). Sebagai contoh, saham yang ditawarkan ke masyarakat melalui Pasar Perdana sebanyak 100 juta saham, sementara permintaan pembelian saham dari seluruh investor sebesar 150 juta saham. Dalam hal investor tidak mendapatkan saham yang dipesan melalui Pasar Perdana, maka investor tersebut dapat membeli saham tersebut di Pasar Sekunder yaitu pasar dimana saham tersebut telah dicatatkan dan diperdagangakan di Bursa Efek.
 

4.    Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek

 
Setelah selesainya penjualan saham di Pasar Perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Exit mobile version