Tugas dan Fungsi BAPEPAM-LK pindah ke OJK

UU nomor 21 tahun 2011

Tugas dan Fungsi BAPEPAM-LK pindah ke OJK

Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2012 , tugas dan fungsi Bapepam-LK akan berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemerintah berkomitmen penuh untuk mensukseskan proses transisi pembentukan OJK khususnya pada saat beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan industri Pasar Modal dan embaga Keuangan. Dukungan tersebut diwujudkan dengan penugasan beberapa pegawai Bapepam-LK untuk menjadi anggota Tim Transisi OJK, penyediaan infrastruktur OJK, pemindahan aset dan dokumen ke OJK, pemenuhan SDM, dan anggaran operasional OJK.

Saat peralihan, dari 1036 pejabat/pegawai Bapepam-LK, sebanyak 938 pejabat/pegawai Bapepam-LK menjadi pegawai OJK.

Pengalihan Tugas dan Fungsi Eks Bapepam-LK

Terdapat beberapa tugas fungsi Bapepam-LK yang tetap dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (tidak berpindah ke OJK), yaitu:
a. Fungsi Pengaturan

  1. Mewakili pemerintah dalam mengajukan Rancangan Undang-Undang terkait bidang tugas OJK kepada DPR. Saat ini terdapat RUU yang masih memerlukan proses penyelesaian, antara lain RUU Lembaga Keuangan Mikro, RUU Perasuransian, RUU Dana Pensiun, RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan, RUU Penjaminan dan RUU Penjaminan Polis;
  2. Memberikan masukan kepada pejabat ex officio OJK dari Kementerian Keuangan atas substansi draft Peraturan OJK untuk memastikan bahwa Peraturan OJK sejalan dengan kebijakan Pemerintah.

b. Fungsi Kesekretariatan Forum Koordinasi Stabilitas Sektor Keuangan

Dalam pasal 44 ayat (2) Undang-Undang OJK dinyatakan bahwa “Forum Koordinasi Stabilitas Sektor Keuangan dibantu kesekretariatan yang dipimpin salah seorang pejabat eselon I di Kementerian Keuangan”, sehingga fungsi tersebut harus diakomodasikan dalam unit pengganti eks Bapepam-LK.

c. Fungsi Hubungan Internasional

Fungsi ini diperlukan untuk mengakomodasikan kepentingan OJK dalam hubungan internasional yang bersifat Government to government.

d. Penanganan dokumen dan permasalahan eks UP3 (Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah);

e. Perizinan dan pengawasan aktuaris

Mengingat cakupan jasa aktuaris sangat luas, tidak terbatas pada industri jasa keuangan, maka tidak tepat apabila perizinan dan pengawasannya tetap berada pada OJK. Perizinan dan pengawasan aktuaris mungkin akan lebih tepat apabila ditangani oleh Kementerian Keuangan bersama dengan profesi lainnya yaitu Akuntan dan Penilai;

f. Pembinaan atas jaminan sosial dan dana pensiun PNS saat ini menjadi salah satu tugas Biro Dana Pensiun;

g. Pelaksanaan UU No 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;

h. BPJS.

Statistik Pasar Modal Indonesia

Pasar Modal

Statistik Pasar Modal Indonesia

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) setiap tahun menerbitkan buletin Statistik Pasar Modal Indonesia. Dalam Statistik Pasar Modal yang diterbitkan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut :

DAFTAR ISI
I. KONDISI UMUM PASAR MODAL INDONESIA  TAHUN BERSANGKUTAN
  1. Indeks Harga Saham Gabungan
2. Nilai Kapitalisasi Pasar & Transaksi Saham di BEI
3. Transaksi Obligasi
II. PERKEMBANGAN INDUSTRI PASAR MODAL DI TAHUN  BERSANGKUTAN
  1. Perkembangan Emisi Efek
2. Perkembangan Industri Pengelolaan Investasi Pasar Modal
3. Perijinan / Pencabutan Ijin Perusahaan Efek dan Wakil Perusahaan Efek
4. Perijinan lainnya
5. Persetujuan dan Pendaftaran
III. AKTIVITAS PENGATURAN INDUSTRI PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
  1. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan
2. Penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan
3. Penerbitan Peraturan Baru Bapepam-LK
4. Penyempurnaan Peraturan Bapepam-LK
5. Penerbitan Surat Edaran
6. Persetujuan atas Perubahan Peraturan, Kebijakan dan Anggaran Dasar SRO
7. Litigasi dan Kegiatan Pelayanan Umum
IV. AKTIVITAS PENGAWASAN
  1. Pengawasan Terhadap Emiten / Perusahaan Publik
2. Uji Kepatuah Perusahaan Efek dan Lembaga Efek
3. Pengawasan Perdagangan
4. Pengawasan Terhadap Manajer Investasi
5. Pengawasan Terhadap Reksa Dana dan Agen Penjual Efek
V. PENEGAKAN HUKUM
  1. Pemeriksaan dan Penyidikan
2. Pengenaan Sanksi
3. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang
Penelolaan Investasi
VI. KAJIAN DAN SOSIALISASI KEBIJAKAN STRATEGIS
  1. Studi Tentang Kesiapan dan Kebutuhan Infrastruktur On-line Trading
di Pasar Modal
2. Studi Tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan
Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek
3. Studi Tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek
4. Koordinasi Pengembangan Infrastruktur Pasar Modal
5. Sosialisasi Konvergensi PSAK ke IFRS
6. Penyempurnaan Peraturan
7. Penyusunan Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek (PAPE)
8. Update Report on The Observance of Standards and Codes on Accounting
and Auditing (ROSC AA)
9. Kajian Regulasi dan Ketentuan Pembentukan dan Pedoman Kerja Komite Audit
10. Analisis Manfaat Laporan Tahunan Bagi Investor
11. Kajian Ultimate Beneficial Ownership Nasabah Perusahaan Efek, Emiten dan
Perusahaan publik
12. Sosialisasi Peraturan Bapepam-LK
13. Sosialisasi Peraturan Bapepam-LK
14. Sosialisasi Sistem Remote Trading In House
15. Sosialisasi draf Peraturan Bapepam-LK
16. Studi tentang Risiko Berinvestasi Reksa Dana di Pasar Modal
17. Studi tentang Potensi Perusahaan UKM untuk Go Publik
18. Studi tentang Volatilisats Pasar Modal Indonesia dan Perekonomian Dunia
19. Studi tentang Efektifitas Peraturan
Tentang Peningkatan Jumlah Emiten dan Kepemilikan Saham Publik
20. Studi tentang Peran Reksa Dana Terbatas (RDPT) dalam menunjang Kegiatan
Pembangunan Sektor Riil
21. Studi tentang Analisa Terhadap Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi
Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Pengaruhnya Terhadap
Perusahaan Asuransi
22. Studi Tentang Jaminan Pada Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan
VII. PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DI BAPEPAM-LK
  1. Penyempurnaan Standard Operating Procedures (SOP)
2. Analisis Beban Kerja
VIII. PASAR MODAL SYARIAH
  1. Implementasi Kebijakan Pengembangan Pasar Modal Syariah
2. Perkembangan Produk Syariah di Pasar Modal
IX. UPAYA PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN DAN PELAYANAN PUBLIK
  1. Peningkatan Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Unit Eselon II di Lingkungan
Bapepam-LK
2. Peningkatan Manajemen Sumber Daya Manusia di Lingkungan Bapepam-LK
3. Edukasi dan Pelayanan Informasi Publik
4. Pelayanan Pengaduan
X. PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
  1. Perasuransian
2. Dana Pensiun
3. Pembiayaan dan Penjaminan
XI. KERJASAMA KELEMBAGAAN
  1. Kerjasama Kelembagaan Domestik
2. Kerjasama Kelembagaan Internasional
XII. PENGEMBANGAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
XIII. DUKUNGAN PEMERINTAH TERHADAP UPAYA PENGEMBANGAN PASAR MODAL
XIV. PENUTUP

(sample daftar isi diatas diambil dari Statistik Pasar Modal 2011),.

Referensi data statistik pasar modal Indonesia :

► OJK – Data Statistik Pasar Modal
► BEI – Publikasi – Statistik

 

Kamus Pasar Modal Indonesia

Kamus Pasar Modal Indonesia

Kamus Pasar Modal – A

Afiliasi

1 hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
2 hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
3 hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
4 hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
5 hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
6 hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Anggota Bursa Efek

Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek

Kamus Pasar Modal – B

Batasan Pada Jaminan Nasabah

nilai maksimum dari Efek dan atau saldo kredit yang dapat ditahan oleh Perusahaan Efek sebagai jaminan penyelesaian pesanan terbuka dan kewajiban nasabah lainnya yang tidak termasuk kewajiban dalam Rekening Efek Marjin.

Benturan Kepentingan

perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.

Biro Administrasi Efek

Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.

Buku Pembantu Efek

catatan mengenai Efek yang disimpan pada Perusahaan Efek atau dimiliki oleh Perusahaan Efek yang dibuat dalam bentuk pembukuan ganda yang menunjukkan Posisi Long, Posisi Short dan lokasi Efek tersebut

Bursa Efek

Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

Kamus Pasar Modal – C

Comfort Letter

surat yang dibuat oleh Akuntan yang menyatakan ada atau tidaknya fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan menjelang tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang dapat mengakibatkan perubahan signifikan atau membahayakan posisi keuangan atau hasil usaha sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan yang dilampirkan sebagai bagian dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dimuat dalam Prospektus.

Kamus Pasar Modal – E

Efek

surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Efek Bebas

Efek yang tercatat sebagai Posisi Long dalam Buku Pembantu Efek nasabah pada Perusahaan Efek yang merupakan kelebihan atas Batasan Pada Jaminan Nasabah dan dapat ditarik oleh nasabah dari rekening Efek setiap saat.

Efek Beragun Aset

Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit, pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut. Dengan demikian Efek Beragun Aset bukan merupakan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pasar Modal.

Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap

Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya menerima pembayaran dengan jadual tertentu, walaupun jadual pembayaran tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu.

Efek Beragun Aset Arus Kas Tidak Tetap

Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak tetap.

Efek Bersifat Ekuitas

saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.

Efek Jaminan

Efek yang ada dalam rekening Efek nasabah pada Perusahaan Efek pada Posisi Long yang bukan merupakan Efek Bebas

Efek Utama

Efek yang dititipkan pada Bank Kustodian yang menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat Penitipan Efek Indonesia.

Emiten

Pihak yang melakukan Penawaran Umum.

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru, termasuk saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut harus dapat dialihkan.

Kamus Pasar Modal – I

Info Memo

dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi didalam Prospektus Awal dan informasi tambahan lain yang tidak bersifat material, jika ada, dan ditulis dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, serta dapat dibuat dalam format yang berbeda.

Informasi atau Fakta Material

informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

Kamus Pasar Modal – K

Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership) Atas Efek

hak pemegang rekening Efek atas manfaat tertentu berkaitan dengan Efek yang dicatat dalam Penitipan Kolektif dalam rekening Efek pada Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang timbul dari kontrak rekening Efek antara pemegang rekening dan Kustodian tersebut, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan ini.

Kepemilikan Terdaftar (Registered Ownership) Atas Efek

hak pemegang Efek terhadap Emiten Efek tersebut berkaitan dengan Efek yang terdaftar dalam buku Emiten atas nama pemegang Efek.

Kliring

proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari Transaksi Bursa

Kontrak Investasi Kolektif

kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

Kreditur Awal (Originator)

Pihak yang telah mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang Efek Beragun Aset secara kolektif dimana aset keuangan tersebut diperoleh Pihak yang bersangkutan karena pemberian pinjaman, penjualan, dan pemberian jasa lain yang berkaitan dengan usahanya.

Kustodian

Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Kamus Pasar Modal – L

Lembaga Kliring dan Penjaminan

Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

Kamus Pasar Modal – M

Manajer Investasi

Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kamus Pasar Modal – N

Netting

kegiatan Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima saldo Efek tertentu untuk setiap jenis Efek yang ditransaksikan dan untuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang ditransaksikan.

Nilai Penawaran Secara Keseluruhan

jumlah uang dan nilai jasa, kekayaan, surat hutang, kompensasi hutang, atau imbalan lain yang akan diterima oleh Pihak yang menawarkan sehubungan dengan penawaran Efek.

Kamus Pasar Modal – P

Pasar Modal

kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Peleburan Usaha

perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk 1 (satu) Perseroan baru dan masing-masing Perseroan menjadi bubar.

Pemegang Saham Independen

pemegang saham yang tidak mempunyai Benturan Kepentingan sehubungan dengan suatu Transaksi tertentu.

Pemegang Saham Utama

setiap Pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki sekurangnya-kurangnya 20 % (dua puluh perseratus) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan.

Pemeriksaan

serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal

Penasihat Investasi

Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Penawaran Efek

semua penawaran untuk menjual atau memberi kesempatan untuk membeli Efek yang terjadi dalam jangka waktu yang terpisah dari Penawaran Efek sebelumnya atau selanjutnya, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

Penawaran Tender

penawaran melalui Media Massa untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya .

Penawaran Umum

kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

Pengendalian

kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan. Pihak yang memiliki saham yang besarnya 25 % (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada Perseroan dianggap mengendalikan Perseroan tersebut, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan tidak melakukan Pengendalian, sedangkan Pihak yang memiliki saham kurang dari 25 % (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada Perseroan dianggap tidak mengendalikan Perseroan tersebut, kecuali yang bersangkutan dapat dibuktikan melakukan Pengendalian

Penggabungan Usaha

perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

Penitipan Kolektif

jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.

Penjamin Emisi Efek

Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.

Penyedia Jasa (Servicer)

Pihak yang bertanggung jawab untuk memproses dan mengawasi pembayaran yang dilakukan debitur, melakukan tindakan awal berupa peringatan atau hal-hal lain karena debitur terlambat atau gagal memenuhi kewajibannya, melakukan negosiasi, menyelesaikan tuntutan terhadap debitur dan jasa lain yang ditetapkan dalam kontrak.

Perantara Pedagang Efek

Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.

Pernyataan Penawaran Tender

dokumen yang wajib disampaikan kepada Bapepam oleh Pihak yang melakukan Penawaran Tender.

Pernyataan Pendaftaran

dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

Perseroan

perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Perusahaan Efek

Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.

Perusahaan Publik

Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Perusahaan Terkendali

suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.

Pihak

orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

Portofolio Efek

kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.

Posisi Long

saldo debit dalam akun tertentu di Buku Pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang dimiliki oleh Perusahaan Efek atau sejumlah Efek yang wajib diserahkan oleh Perusahaan Efek kepada nasabah.

Posisi Short

saldo kredit dalam akun tertentu di Buku Pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang telah dijual tetapi tidak dimiliki oleh Perusahaan Efek atau sejumlah Efek yang telah dijual oleh nasabah tetapi Efek tersebut belum diserahkan kepada Perusahaan Efek oleh nasabah

Prinsip Keterbukaan

pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.

Prospektus

setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.

Prospektus Awal

dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan

Kamus Pasar Modal – R

Rekening Titipan

sejenis rekening Efek pada Kustodian yang dimaksudkan untuk menyimpan Efek yang tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali atau dipindahkan dalam ujud semula sesuai perintah pemegang rekening

Reksa Dana

wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Reksa Dana Campuran

Reksa Dana yang melakukan investasi dalam Efek Bersifat Ekuitas dan Efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Reksa Dana Saham

Reksa Dana Pasar Uang

Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.

Reksa Dana Pendapatan Tetap

Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang.

Reksa Dana Saham

Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam Efek Bersifat Ekuitas.

Kamus Pasar Modal – S

Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas

sarana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas portofolio investasi kolektif dalam rangka pembayaran kepada pemegang Efek Beragun Aset, termasuk:

1 subordinasi dari kelas Efek Beragun Aset tertentu terhadap kelas Efek Beragun Aset lainnya sehubungan dengan Kontrak Investasi Kolektif yang sama; 
2 Letter of Credit (L/C); 
3 dana jaminan; 
4 penyisihan piutang ragu-ragu; 
5 asuransi; 
6 jaminan atas tingkat bunga; 
7 jaminan atas tersedianya likuiditas pada jatuh tempo; 
8 jaminan atas pembayaran pajak; 
9 opsi; atau 
10 “swap” atas tingkat bunga atau atas nilai tukar mata uang asing.

Sertifikat Penitipan Efek Indonesia

Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan Bapepam.

Kamus Pasar Modal – T

Transaksi Bursa

kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam-meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.

Transaksi di Luar Bursa

transaksi antar Perusahaan Efek atau antara Perusahaan Efek dengan Pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek, dan transaksi antar Pihak yang bukan Perusahaan Efek.

Transaksi Nasabah Kelembagaan

transaksi Efek antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tersebut seperti perusahaan asuransi, Reksa Dana, bank atau lembaga keuangan lainnya yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.

Transaksi Nasabah Pemilik Rekening

transaksi Efek yang dilaksanakan oleh Perusahaan Efek untuk kepentingan rekening nasabahnya sesuai dengan kontrak antar perusahaan Efek dengan nasabah tersebut, yang dibuat sesuai dengan angka 5 Peraturan Nomor V.D.3 dan angka 4 Peraturan Nomor V.D.6.

Transaksi Nasabah Umum

transaksi melalui pemesanan Efek dalam Penawaran Umum oleh pemodal yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.

Kamus Pasar Modal – U

Unit Penyertaan

satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.

Kamus Pasar Modal – W

Wali Amanat

Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.

Waran

Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk 6 (enam) bulan atau lebih.

Kamus Pasar Modal – Y

Yurisdiksi Setara

sistem hukum negara lain yang di dalam peraturan perundang-undangannya, termasuk peraturan di bidang pasar modal, terdapat ketentuan tentang perlindungan terhadap kepentingan pemodal yang melakukan investasi atas suatu jenis Efek, yang pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan tentang perlindungan terhadap kepentingan pemodal yang melakukan investasi atas Efek yang sejenis menurut peraturan perundang-undangan pasar modal di Indonesia

Pasar Modal

Sumber Kamus Pasar Modal : BAPEPAM

Lembaga di Pasar Modal

Pasar Modal

Lembaga di Pasar Modal

Berdasarkan UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan UU nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga di pasar modal adalah :

1. Badan Pengawas Pasar Modal ( Regulator )

Yang berwenang menjadi badan pengawas pasar modal adalah OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Sebelumnya yang berwenang menjadi pengawas pasar modal adalah BAPEPAM-LK atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Perpindahan kewenangan ini semenjak terbit dan diberlakukannya  UU nomor 21 tahun 2011  tentang Otoritas Jasa Keuangan.

2.  Bursa Efek

Sebelum November 2007, ada 2 ( dua ) bursa efek di Indonesia yaitu :

  • Bursa Efek Jakarta ( BEJ ) yang fokus mengelola perdagangan saham.
  • Bursa EFek Surabaya ( BES ) yang fokus mengelola perdagangan obligasi.

BEJ dan BES akhirnya merger menjadi : Bursa Efek Indonesia ( BEI )

3. Lembaga Kliring dan Penjaminan 

4.  Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

5. Perusahaan Efek ( Securities Company )

  • Penjamin Emisi ( Underwriter )
  • Pedagang Efek ( Dealer ),
  • Perantara Perdagangan Efek ( Broker, Pialang )
  • Manajer Investasi ( Invesment Company )

6. Lembaga penunjang

7. Profesi penunjang

  • Akuntan
  • Konsultan Hukum
  • Penilai ( Appraisal )
  • Notaris
  • Profesi lain yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah

8. Emiten dan Perusahaan Publik

Instrumen pasar modal (saham, obligasi, derivatif)

Produk pasar modal atau instrumen pasar modal adalah semua surat berharga (efek) yang terdiri dari saham, obligasi dan derivatif ( turunan dari saham dan atau obligasi ). Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, setiap right, waran, opsi, atau derivatif dari efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan sebagai efek.

Instrumen pasar modal atau produk pasar modal

1. Saham – Instrumen pasar modal

Salah satu produk pasar modal atau instrumen pasar modal yang umumnya dijual di pasar modal ( bursa efek ) adalah saham. Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas ( PT ).

Lihat juga –> Pengertian saham

Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut :

  1. Deviden : bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham.
  2. Capital gain : keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham.
  3. Manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.

1.1 Macam saham berdasarkan penerbitannya

Saham yang diterbitkan emiten ada 2 macam, yaitu

  1. saham biasa (common stock)
  2. saham istimewa (preffered stock)

Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.

Ciri-ciri saham istimewa adalah :

  1. Hak utama atas deviden, artinya saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal menerima deviden.
  2. Hak utama atas aktiva perusahaan, artinya dalam hal likuidasi berhak menerima pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham istimewa setelah semua kewajiban perusahan dilunasi.
  3. Penghasilan tetap, artinya pemegang saham istimewa memperoleh penghasilan dalam jumlah yang tetap.
  4. Jangka waktu yang tidak terbatas, artinya saham istimewa yang diterbitkan mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, akan tetapi dengan syarat bahwa perusahaan mempunyai hak untuk membeli kembali saham istimewa tersebut dengan harga tertentu.
  5. Tidak mempunyai hak suara, artinya pemegang saham istimewa tidak mempunyai suara dalam RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham ).
  6. Saham istimewa kumulatif, artinya deviden yang tidak dibayarkan oleh perusa-haan kepada pemegang saham tetap menjadi hak pemegang saham istimewa tersebut. Jika suatu saat perusahaan tidak membagikan deviden, maka pada periode yang lain jika perusahaan tersebut membagikan deviden, maka perusahaan harus membayarkan deviden terutang tersebut sebelum membagikannya kepada pemegang saham biasa.

1.2 Nilai saham

Pada suatu saham terdapat 3 ( tiga ) macam nilai :

  • Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada saham tersebut.
  • Nilai efektif adalah nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di bursa, sedangkan
  • Nilai instrinsik adalah nilai saham pada saat diperdagangkan.

Pembedaan yang lain mengenai saham adalah :

  • Saham atas nama ( register stocks ) adalah yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang tercantum dalam saham tersebut.
  • Saham unjuk ( bearer stocks ) adalah orang yang memiliki ( memegang ) saham tersebut. Saham unjuk relatif lebih mudah dipindahtangankan dibandingkan dengan saham atas nama.

2. Obligasi – Instrumen pasar modal

Produk pasar modal atau instrumen pasar modal obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.

  • Obligasi atas unjuk ( bearer bonds ) berarti pemegang obligasi dianggap sebagai pemilik atas hak obligasi tersebut.
  • Obligasi atas nama ( registered bonds ) berarti yang berhak atas sejumlah nilai uang atas obligasi tersebut adalah sesuai dengan nama yang tertera pada obligasi tersebut.

3. Surat berharga turunan ( derivative )

Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga merupakan produk pasar modal atau instrumen pasar modal, yang dapat digunakan sebagai media hutang, seperti option, warrant, dan right.

3.1 Option ( Opsi )

Instrumen pasar modal Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga ( tetapi bukan emiten ) untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham ( call option ) dan menjual saham ( put option ) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya.

3.2 Warrant

Instrumen pasar modal Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut.

3.3 Right

Instrumen pasar modal Right adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya ( pemilik saham biasa ) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru. Sering juga dikenal dengan HMETD ( Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ).

3.4 Reksa dana

Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

UU nomor 8 tahun 1995 bab IV mengatur tentang  Reksa Dana. Dalam peraturan tersebut, instrumen investasi ini disebut dengan “Reksa Dana” bukan “Reksadana”. Secara harfiah, Reksa berarti Wadah, Dana berarti ( kumpulan ) Uang.  Reksa Dana berarti suatu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat dan selanjutnya digunakan untuk tujuan investasi. Kata Reksa Dana juga lebih sesuai dengan padanan kata “Mutual Fund” yang terdiri dari 2 kata bukan 1 kata.

Instrumen Pasar Uang

Exit mobile version