IDX Industrial Classification (IDX-IC) gantikan JASICA

Indonesia Stock Exchange Industrial Classification (IDX-IC) gantikan JASICA ( Jakarta Stock Industrial Classification ). Penggantian ini tertuang dalam pengumuman BEI tentang Klasifikasi Industri Baru BEI (IDX Industrial Classification / IDX-IC) , No.: Peng-00007/BEI.POP/01-2021 tertanggal 13 Januari 2021. IDX Industrial Classification diberlakukan mulai 25 Januari 2021.

Pengumuman BEI tentang Klasifikasi Industri Baru BEI (IDX Industrial Classification / IDX-IC)

IDX Industrial Classification (IDX-IC) gantikan JASICA

Klasifikasi Indonesia Stock Exchange Industrial Classification (IDX-IC)

IDX-IC mengelompokkan perusahaan tercatat berdasarkan eksposur pasar atas barang atau jasa akhir yang diproduksi. Oleh karena itu, metode klasifikasi IDX-IC ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi para penggunanya terkait kelompok perusahaan dengan eksposur pasar yang sejenis.

IDX-IC memiliki 4 tingkat klasifikasi yang terdiri dari 12 Sektor, 35 Sub-sektor, 69 Industri, 130 Sub-industri.

Struktur IDX-IC

Kode Klasifikasi

Sektor akan diberikan kode berupa huruf berurutan (A-Z). Untuk Sub-sektor, Industri, dan Sub-industri akan diberikan kode angka bilangan bulat berurutan (1-9).
Sebagai contoh, untuk perusahaan yang diklasifikasikan ke dalam Sub-Industri Produksi dan Penyulingan Minyak dan Gas (Oil & Gas Production & Refinery) akan diberikan kode A111, dimana:

Sektor: A
Sub-sektor: A1
Industri: A11
Sub-industri: A111

Penentuan Klasifikasi Perusahaan Tercatat

a. Penentuan klasifikasi industri perusahaan tercatat didasarkan pada produk atau jasa yang menjadi sumber pendapatan (sales/revenue) terbesar.
b. Untuk perusahaan dengan 2 (dua) atau lebih sumber pendapatan, maka perusahaan akan diklasifikasikan pada sumber pendapatan terbesar.
c. Perusahaan sektor keuangan akan diklasifikasikan berdasarkan Sub-Industri tertentu sesuai dengan izin yang diperoleh dari otoritas berwenang.
d. Apabila perusahaan tidak memiliki sumber pendapatan, maka penentuan klasifikasi dapat menggunakan informasi keuangan lainnya seperti total aset. Selain itu, BEI dapat menggunakan informasi lain seperti strategi dan proyeksi perusahaan yang disampaikan oleh perusahaan tercatat.

Sumber Informasi

a. Sumber informasi utama untuk melihat informasi keuangan yang akan digunakan untuk menentukan klasifikasi industri adalah Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Tahunan terakhir.
b. Untuk perusahaan yang baru tercatat, BEI akan menggunakan prospektus yang telah disampaikan.
c. Apabila BEI membutuhkan penjelasan tambahan, BEI dapat meminta keterangan kepada Perusahaan Tercatat. Apabila setelah permintaan keterangan kepada Perusahaan Tercatat, BEI belum dapat menentukan klasifikasi industri sebuah perusahaan tercatat, maka BEI berhak melakukan klasifikasi terhadap perusahaan tercatat

Indonesia Stock Exchange Industrial Classification (IDX-IC) selengkapnya dapat di download di link berikut :

Pengumuman Peluncuran IDXIC

Panduan IDX Industrial Classification v1.1

Klasifikasi Industri Perusahaan Tercatat

Daftar saham per sektor IDX-IC

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments