UU nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
BAB | I | II | III | IV | V | VI | VII | VIII | IX | X |
XI | XII | XIII | XIV | XV | XVI | XVII | XVIII |
Bab IV : Reksa Dana
BAB IV REKSA DANA |
Bagian Kesatu Bentuk Hukum dan Perizinan |
Pasal 18 |
(1) | Reksa Dana dapat berbentuk: |
a. | Perseroan; atau | |
b. | kontrak investasi kolektif. |
(2) | Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat bersifat terbuka atau tertutup. |
(3) | Yang dapat menjalankan usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. |
(4) | Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak. |
(5) | Persyaratan dan tata cara perizinan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Pasal 19 |
(1) | Pemegang saham Reksa Dana terbuka dapat menjual kembali sahamnya kepada Reksa Dana. |
(2) | Dalam hal pemegang saham melakukan penjualan kembali, Reksa Dana terbuka wajib membeli saham-saham tersebut. |
(3) | Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila: |
a. | Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan ditutup; | |
b. | perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan; | |
c. | keadaan darurat; atau | |
d. | terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam. |
Pasal 20 |
(1) | Manajer Investasi sebagai pengelola Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif dapat menjual dan membeli kembali Unit Penyertaan secara terus-menerus sampai dengan jumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak. |
(2) | Dalam hal pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali, Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. |
(3) | Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila: |
a. | Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan ditutup; | |
b. | perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan; | |
c. | keadaan darurat; atau | |
d. | terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam. |
Bagian Kedua Pengelolaan |
Pasal 21 |
(1) | Pengelolaan Reksa Dana, baik yang berbentuk Perseroan maupun yang berbentuk kontrak investasi kolektif, dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak. |
(2) | Kontrak pengelolaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat oleh direksi dengan Manajer Investasi. |
(3) | Kontrak pengelolaan Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. |
(4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Bapepam. |
Pasal 22 |
Manajer Investasi Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan kontrak investasi kolektif wajib menghitung nilai pasar wajar dari Efek dalam portofolio setiap hari bursa berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam. |
Pasal 23 |
Nilai saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan nilai Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif ditentukan berdasarkan nilai aktiva bersih. |
Pasal 24 |
(1) | Reksa Dana dilarang menerima dan atau memberikan pinjaman secara langsung. |
(2) | Reksa Dana dilarang membeli saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya. |
(3) | Pembatasan investasi Reksa Dana diatur lebih lanjut oleh Bapepam. |
Pasal 25 |
(1) | Semua kekayaan Reksa Dana wajib disimpan pada Bank Kustodian. |
(2) | Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana. |
(3) | Reksa Dana wajib menghitung nilai aktiva bersih dan mengumumkannya. |
Pasal 26 |
(1) | Kontrak penyimpanan kekayaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat oleh direksi Reksa Dana dengan Bank Kustodian. |
(2) | Kontrak penyimpanan kekayaan investasi kolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. |
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Bapepam. |
Pasal 27 |
(1) | Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana. |
(2) | Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Manajer Investasi tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya. |
Pasal 28 |
(1) | Saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan diterbitkan tanpa nilai nominal. |
(2) | Pada saat pendirian Reksa Dana berbentuk Perseroan, paling sedikit 1% (satu perseratus) dari modal dasar Reksa Dana telah ditempatkan dan disetor. |
(3) | Pelaksanaan pembelian kembali saham Reksa Dana berbentuk Perseroan dan pengalihan lebih lanjut saham tersebut dapat dilakukan tanpa mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. |
(4) | Dana yang digunakan untuk membeli kembali saham Reksa Dana berbentuk Perseroan berasal dari kekayaan Reksa Dana. |
Pasal 29 |
(1) | Reksa Dana yang berbentuk Perseroan tidak diwajibkan untuk membentuk dana cadangan. |
(2) | Dalam hal Reksa Dana membentuk dana cadangan, besarnya dana cadangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam. |