Apa itu RDN ( Rekening Dana Nasabah ) ?

Awal tahun 2012,  investor di pasar modal Indonesia disibukkan dengan aturan baru. Investor diwajibkan untuk membuka rekening baru di Bank yang sudah ditunjuk  (melalui broker/anggota bursa ). Rekening baru ini  disebut dengan RDN (Rekening Dana Nasabah) atau sering juga disebut dengan RDI (Rekening Dana Investor). Apa itu RDN ini? Dan apa manfaatnya bagi investor?

Apa itu RDN ?

RDN merupakan sebuah rekening dana yang dibuka di Bank yang menjadi partner dari Broker Saham / Anggota Bursa (AB) dimana investor tersebut menjadi nasabah. Hal ini mengacu pada diberlakukannya peraturan baru oleh Bapepam-LK No V.D.3 Tanggal 28 Dec 2010, mengenai kewajiban pembukaan sub rekening efek.

Mengapa RDN dianggap sedemikan penting ?

Kita semua tentu masih ingat dengan kasus Sarijaya Sekuritas beberapa tahun yang lalu. Dana nasabah dimanipulasi dan disalahgunakan sehingga akhirnya menimbulkan kerugian. Hal tersebut terjadi karena tidak ada pemisahan antara dana nasabah dengan dana milik Broker / AB. Bercermin dari kasus tersebut, regulator dan SRO kemudian mencari solusi agar hal seperti itu tidak terulang kembali. Akhirnya muncullah apa yang dinamakan dengan RDN.

RDN pada prinsipnya merupakan rekening milik investor yang terpisah dari rekening Broker / AB, sehingga setiap saat bisa dimonitor oleh investor. Meskipun Broker / AB diberi kuasa untuk melakukan penarikan dana (misalnya untuk pelunasan transaksi nasabah), namun dengan adanya fasilitas bagi investor untuk memonitor saldo maupun mutasi rekening, maka tingkat keamanannya lebih baik jika dibandingkan dengan kondisi pada masa lalu.

Proses pembukaannya pun sangat mudah. Investor tinggal mengisi dan menandatangani formulir pembukaan RDN di Broker / AB masing-masing. Proses selanjutnya menjadi tanggung jawab Broker / AB.

Jadi apa manfaat RDN? Manfaat RDN yang paling utama adalah meningkatkan keamanan dana investor yang dititipkan di Broker / AB, sehingga diharapkan kasus seperti Sarijaya tidak terulang kembali. Di sisi lain, RDN ini menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh investor agar dapat bertransaksi di Bursa Efek Indonesia. Tanpa RDN, investor tidak diperbolehkan untuk bertransaksi.