CSR – Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“B3”)

CSR (Coorporate Social Responsibility)

CSR – PT  Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk

Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“B3”)

CSR (Coorporate Social Responsibility) yang dilaksanakan oleh PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dibidang pelestarian lingkungan.

Terkait dengan konsep Kantor Tanpa Kertas, pengelolaan sampah dilakukan bersama Dinas Kebersihan setempat. Pengawasan rutin diterapkan guna menekan jumlah sampah yang tercecer. Telkom juga melakukan pengelolaan sampah dan pembuangan secara bertanggung jawab di seluruh kantor operasional.

Telkom juga terus mendukung pengembangan dan sosialisasi teknologi yang inovatif dan praktis yang bukan saja ramah lingkungan, namun juga dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Terhadap material yang dapat didaur ulang, seperti; baterai bekas, kabel tembaga dan material logam, prosesnya diserahkan kepada pihak ketiga. Perangkat  dan peralatan yang sudah tua diganti dengan perangkat dan peralatan baru dan khusus untuk AC baru diharuskan AC yang tidak menggunakan gas Freon R6 atau Halon sehingga emisi karbon dapat dikurangi. Agar kebijakan retrofit gas freon berjalan efektif, Kami mengadakan training untuk Teknisi yang menangani Musicool dan memperoleh sertifikasi dari PT Pertamina (Persero).

Sumber : Annual Report PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011

CSR – PT  Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk

CSR (Coorporate Social Responsibility)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments