Istilah Emiten dan Perusahaan Publik didefinisikan didalam Undang Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Emiten adalah pihak yang melakukan penawararan umum. Sedangkan Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Emiten dan perusahaan publik: persamaan & perbedaan
Perbedaan emiten dengan perusahaan publik tergantung dari jenis efek yang dijual oleh perusahaan. Efek yang dijual berupa saham atau obligasi.
Definisi Emiten
Secara ringkas dapat dijelaskan Emiten adalah :
- pihak yang melakukan kegiatan penawaran efek kepada masyarakat untuk menjual efek berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
- dapat berupa orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi
Definisi Perusahaan Publik
Secara ringkas dapat dijelaskan Perusahaan Publik adalah:
- Setiap perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan modal disetornya sekurang-kurangnya 3 miliar rupiah adalah Perusahaan Publik; atau
- Setiap perseroan yang memenuhi suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (diluar dari kriteria diatas).
Jenis efek yang bisa dijual atau diterbitkan Emiten adalah :
- Saham
- Obligasi
- Sukuk
- Reksadana
- ETF
- DIRE (Dana Investasi Real Estat)/DINFRA (Dana Investasi Infrastruktur)
- Derivatif
Perusahaan yang menjual saham ke publik belum tentu juga menjual obligasi ke publik. Begitu juga sebaliknya, perusahaan yang menjual (menerbitkan) obligasi belum tentu menjual saham ke publik.
Tabel persamaan Emiten dan Perusahaan publik
Ada juga perusahaan yang menjual saham ke publik dan juga sekaligus menjual obligasi ke publik. Untuk lebih jelas perbedaannya bisa dilihat dari tabel berikut.
Tabel Perbedaan Emiten dan Perusahaan Publik
Emiten | Bukan Emiten | |||
Perusahaan Terbuka (Publik) | Perusahaan Tertutup | Perusahaan Tertutup | ||
1 | Menjual saham saja ke publik | Ya | Tidak | – |
2 | Menjual Obligasi Sukuk Reksadana ETF DIRE/DINFRA Derifatif saja ke publik | Tidak | Ya | |
3 | MenjualSaham Obligasi Sukuk Reksadana ETF DIRE/DINFRA Derivatif ke publik | Ya | Tidak | |
4 | Tidak menjual Saham Obligasi Sukuk Reksadana ETF DIRE/DINFRA Derivatif ke publik | – | – | Ya |
Jika perusahaan menjual efek saham ke publik maka perusahaan tersebut disebut perusahaan publik atau perusahaan terbuka. Jika perusahaan hanya menjual obligasi ke publik maka disebut dengan perusahaan tertutup. Jika perusahaan tidak menjual saham ataupun obligasi ke publik disebut dengan perusahaan tertutup.
Transaksi saham atau obligasi dari sebuah emiten dilakukan melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Tujuan Menjadi Emiten dan Perusahaan Publik
Tujuan utama dari pihak menjadi emiten adalah untuk mendapatkan dana dari publik dengan cara memberikan penawaran efek kepada publik melalui Bursa Efek Indonesia. Selain itu, keuntungan menjadi emiten adalah memungkinkan pihak mengelola dana publik untuk diinvestasikan. Bentuk pertanggung jawaban dari pihak adalah dengan menerbitkan laporan keuangan emiten per kuartal.
Jika sebuah pihak yang hendak menjadi emiten adalah perusahaan, maka perusahaan dapat melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana saham. Dengan melepas sahamnya ke publik, perusahaan tersebut menjadi perusahaan publik. Investor dapat membeli sahamnya di pasar modal melalui mekanisme perdagngan Bursa Efek Indonesia.
Data lengkap tentang emiten dan klasifikasinya dapat dibaca dihalaman IDX IC (IDX Industrial Classification).
Gimana cara down load data sahamok mau register jg tdk bisa.
pak mohon ijin copas artikel boleh g? yang education
berarti apakah semua saham yg listing dibursa dapat dikatakan emiten?