Emiten dan perusahaan publik: 4 persamaan & perbedaan
Istilah Emiten dan Perusahaan Publik didefinisikan didalam Undang Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Emiten adalah pihak yang melakukan penawararan umum. Sedangkan Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki Selengkapnya…