Lembaga di Pasar Modal

Pasar Modal

Lembaga di Pasar Modal

Berdasarkan UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan UU nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga di pasar modal adalah :

1. Badan Pengawas Pasar Modal ( Regulator )

Yang berwenang menjadi badan pengawas pasar modal adalah OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Sebelumnya yang berwenang menjadi pengawas pasar modal adalah BAPEPAM-LK atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Perpindahan kewenangan ini semenjak terbit dan diberlakukannya  UU nomor 21 tahun 2011  tentang Otoritas Jasa Keuangan.

2.  Bursa Efek

Sebelum November 2007, ada 2 ( dua ) bursa efek di Indonesia yaitu :

  • Bursa Efek Jakarta ( BEJ ) yang fokus mengelola perdagangan saham.
  • Bursa EFek Surabaya ( BES ) yang fokus mengelola perdagangan obligasi.

BEJ dan BES akhirnya merger menjadi : Bursa Efek Indonesia ( BEI )

3. Lembaga Kliring dan Penjaminan 

4.  Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

5. Perusahaan Efek ( Securities Company )

  • Penjamin Emisi ( Underwriter )
  • Pedagang Efek ( Dealer ),
  • Perantara Perdagangan Efek ( Broker, Pialang )
  • Manajer Investasi ( Invesment Company )

6. Lembaga penunjang

7. Profesi penunjang

  • Akuntan
  • Konsultan Hukum
  • Penilai ( Appraisal )
  • Notaris
  • Profesi lain yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah

8. Emiten dan Perusahaan Publik

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments