Pasar Primer dan Pasar Sekunder di Pasar Modal

Pasar modal terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder. Sebelumnya anda tentu pernah mendengar istilah IPO baik dari media cetak maupun elektronik. IPO (Initial Public Offering) ini dilakukan suatu perusahaan berkembang yang akan mengembangkan wilayah usahanya sebagai sumber pendanaan untuk modal yang dibutuhkan tanpa harus menambah hutang perusahaan. Proses IPO ini sendiri dilakukan sebagai alternatif sumber dana yang berasal dari masyarakat atau lebih dikenal dengan istilah investor.

Pasar Primer dan Pasar Sekunder di Pasar Modal

A. Pasar primer

IPO atau dalam bahasa Indonesia disebut Penawaran Saham Perdana adalah langkah suatu perusahaan yang menjual sahamnya untuk pertama kali kepada masyarakat di Bursa Efek Indonesia (Go Public). Tujuannya antara lain :

1. Mendapat Dana

Perusahaan bisa saja mendapatkan dana dari obligasi atau pinjaman bank. Tetapi dengan menerbitkan surat hutang ataupun meminjam bank terdapat bunga yang harus dibayarkan perusahaan sehingga menjadi beban bagi perusahaan itu sendiri. Sementara itu jika perusahaan menjual saham nya, ia akan mendapatkan dana dalam jumlah besar tanpa harus memikir kan beban bunga yang harus di bayar.

2. Memperbaiki Kinerja Keuangan Perusahaan

Setelah mendapatkan dana melalui IPO. Perusahaan bisa membayar hutang-hutangnya dan memperbaiki laporan keuangan perusahaan.

3. Ekspansi

Perusahaan bisa menggunakan dana tersebut untuk mengembangkan usaha. Misalnya membuka cabang atau meningkatkan output. Selain itu dalam jangka panjang potensi pertumbuhan perusahaan akan lebih baik.

 4. Meningkatkan Nilai perusahaan

Pasca Go-Public nilai perusahaan akan mengalami pertumbuhan (company growth) di masa yang akan datang seiring dengan kenaikan harga saham. Semakin baik kinerja perusahaan maka akan meningkatkan kepercayaan investor, maka peluang pertumbuhan dan kenaikan harga saham pun akan meningkat.

Pasar Primer dan Pasar Sekunder di Pasar Modal

B. Pasar sekunder

Pasar sekunder merupakan lanjutan pasar primer pasca proses IPO. Setelah saham di catatkan di Bursa, maka saham perusahaan tersebut bebas di jual belikan oleh publik. Harga saham pada pasar sekunder ini bergerak fluktuatif berdasarkan banyaknya penawaran (supply) dan permintaan (demand). Untuk bisa membeli saham yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia kita perlu mendaftarkan diri melalui Anggota Bursa atau bisa disebut Perusahaan Sekuritas. Pasar sekunder ini dibagi menjadi tiga, yaitu Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, dan Pasar Tunai.

1. Pasar Reguler

Saham-saham yang diperdagangkan di pasar regular memiliki satuan lot (1 lot = 100 lembar) dan transaksi settle T+3. Transaksi ini menggunakan sistem tawar menawar yang berlangsung selama periode perdagangan melalui JATS (Jakarta Automatic Trading System) sehingga saham akan kita miliki jika harga yang kita pasang (bid) sesuai dengan harga penawaran yang ada (offer). Selain itu harga saham ini bisa berubah setiap waktunya tergantung pada permintaan dan penawaran.

2. Pasar Negoisasi

Pada pasar negosiasi, satuan yang digunakan bukan satuan lot, melainkan satuan lembar dan transaksi settle T+∞. Tawar menawar pun tidak dilakukan di Bursa Efek melainkan antar nasabah yang ingin menjual sahamnya tetapi tetap dalam pengawasan bursa dan dilakukan melalui Anggota Bursa (Sekuritas).

3. Pasar Tunai

Jika pada pasar reguler dan negosiasi transaksi settle T+3 dan T+∞. Maka sistem pembayaran di pasa tunai adalah T+0. Jadi jika seseorang membutuhkan dana pada hari yang sama bisa menjual sahamnya melalui pasar tunai dengan catatan biasanya harga saham yang dijual akan berada di bawah harga saham beredar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments