Pasar modal pasar modal di Indonesia sudah dimulai pada abad-19 berupa jual beli saham dan obligasi yaitu ketika tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Secara awam pengertian dan definisi pasar modal mirip seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli.
Pengertian dan definisi pasar modal
Disini yang diperjualbelikan adalah modal berupa hak pemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal adalah individu atau organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal, sedangkan penjual modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek. Saat ini, pasar modal mengacu pada UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal.
Pada beberapa literatur terdapat bermacam-macam pengertian dan definisi pasar modal. Pada pembahasan ini, kita menggunakan definisi pasar modal sebagai berikut :
Pengertian dan definisi pasar modal adalah pasar yang dikelola secara terorganisir dengan aktivitas perdagangan surat berharga, seperti saham, obligasi, option, warrant, right, dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.