Sebagai referensi tentang pengertian Pemegang Saham Pengendali dapat dipakai Peraturan Bank Indonesia nomor: 14/ 24 /pbi/2012 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia.
Pengertian Pemegang Saham Pengendali
Berikut ringkasan Peraturan Bank Indonesia nomor: 14/ 24 /pbi/2012 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia.
Pasal 1 ayat 2
Kepemilikan Tunggal adalah suatu kondisi dimana suatu pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada 1 (satu) Bank .
Pasal 1 ayat 3
Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum dan/atau perorangan dan/atau kelompok usaha yang:
- Memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara;
- Memiliki saham kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian baik secara langsung maupun
tidak langsung.
Pasal 1 ayat 4
Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) adalah badan hukum yang dibentuk dan/atau dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali untuk mengkonsolidasikan dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas Bank-Bank yang menjadi anak perusahaannya.
Pasal 1 ayat 5
Fungsi Holding adalah suatu fungsi yang dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali berupa Bank yang berbadan hukum Indonesia atau Pemerintah Republik Indonesia untuk mengkonsolidasikan dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas Bank-Bank yang menjadi anak perusahaannya.
Pasal 2
(1) Setiap pihak hanya dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 1 (satu) Bank.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang masingmasing melakukan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah; dan
b. Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang salah satunya merupakan Bank Campuran (Joint Venture Bank).
Selengkapnya silahkan dilihat di Peraturan Bank Indonesia nomor: 14/ 24 /pbi/2012