Saham adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT); Husnan Suad; 2003; Dasar-dasar teori portofolio dan analisis sekuritas edisi ketiga (hal. 275); Yogyakarta; Unit dan Percetakan AMP YKPN. Saham atas unjuk merupakan jenis saham berdasarkan cara peralihan.
Jenis Saham Berdasarkan Cara Peralihan
Dalam praktik terdapat beberapa jenis saham yang dapat dibedakan menurut cara peralihan yaitu:
- Saham Atas Unjuk (Bearer Stock)
- Saham Atas Nama (Registered Stock)
Saham Atas Unjuk
Saham Atas Unjuk adalah saham yang tidak mempunyai nama pemilik saham tersebut. Dengan demikian saham ini sangat mudah untuk diperalihkan. Saham ini mirip dengan uang, gampang dialihkan. Siapa yang dapat menunjukkan sertifikat Saham itu, maka ia adalah pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sertifikat saham ini mirip uang, oleh karena itu sertifikat saham dibuat dengan kertas yang berkualitas tinggi sebagaimana pada uang kertas untuk menghindari pemalsuan.
Pemilik Saham Atas Unjuk harus berhati-hati membawa dan menyimpannya, karena kalau sertifikat tersebut hilang, maka pemilik sertifikat tersebut tidak dapat meminta duplikat pengantinya.