Bab XIV : Sanksi Administratif

UU nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal

BABIIIIIIIVVVIVIIVIIIIXX
XIXIIXIIIXIVXVXVIXVIIXVIII  

 

Bab XIV : Sanksi Administratif

BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
 
Pasal 102
(1)Bapepam mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
 a.peringatan tertulis;
 b.denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 c.pembatasan kegiatan usaha;
 d. pembekuan kegiatan usaha;
 e. pencabutan izin usaha;
 f. pembatalan persetujuan;dan
 g. pembatalan pendaftaran.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × two =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses