Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1 angka 5, jenis efek Pasar Modal adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, yaitu: 1) surat pengakuan hutang; 2) surat berharga komersial; 3) saham; 4) obligasi; 5) tanda bukti hutang; 6) unit penyertaan kontrak investasi kolektif (Reksadana); 7) kontrak berjangka atas efek (Option); 8) setiap derivatif dari efek.
Jenis Efek Pasar Modal Indonesia
Berikut 4 pembahasan utama tentang jenis efek pasar modal Indonesia .
1. Obligasi
Pembahasan pertama tentang jenis efek pasar modal Indonesia adalah Obligasi.
1.1 Pengertian Obligasi
Surat berharga yang mewajibkan emiten untuk membayar sejumlah uang sebagai bunga sesuai interval waktu yang ditentukan serta membayar kembali pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.
1.2 Karakteristik Obligasi
- Surat berharga hutang yang diterbitkan pemerintah/perusahaan
- Berjangka waktu lebih dari satu tahun
- Mempunyai beban bunga yang dibayar secara periodik
- Adanya wali amanat yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat hutang
- Adanya pemeringkat efek
- Dinyatakan dalam suatu perjanjian surat berharga yang disebut perjanjian perwaliamanatan (indentur)
1,3 Jenis-jenis obligasi
Obligasi dapat dipandang dari beberapa segi untuk mengklasifikasikan jenis-jenis obligasi, yang didasarkan pada:
- Issuer
- Sistem pembayaran bunga
- Tingkat bunga
- Jaminan
- Tempat penerbitan
- Rating
- Callable feature
- Sifat Convertible
Jenis obligasi berdasarkan issuernya
- Obligasi pemerintah
- Obligasi perusahaan milik Negara
Contoh penerbit obligasinya adalah : BTN, Bapindo, PLN, Jasa Marga, Pegadaian, Pelabuhan Indonesia dll. - Obligasi perusahaan swasta
Contoh penerbit obligasinya adalah : Astra Intl., BII, CMNP, Ciputra Development, Tjiwi Kimia dll.
Jenis obligasi berdasarkan sistim pembayaran bunga
- Coupon Bond
Obligasi yang bunganya dibayarkan secara periodic (triwulan, semesteran, tahunan). - Zero Coupon Bond
Obligasi yang tidak mempunyai kupon. Investor tidak menerima bunga secara periodik, tetapi bunga dibayarkan sekaligus pada saat pembelian.
- Coupon Bond
Jenis obligasi berdasarkan tingkat bunga
- Obligasi dengan bunga tetap (fixed rate bond)
Bunga pada obligasi ini ditetapkan pada awal penjualan obligasi dan tidak berubah sampai jatuh tempo. - Obligasi dengan bunga mengambang (floating rate bond)
Biasanya obligasi dengan bunga mengambang ini ditentukan relatif terhadap suatu patokan suku bunga. - Obligasi dengan bunga campuran (mixed rate bond)
Obligasi jenis ini merupakan gabungan dari obligasi dengan bunga tetap dan dengan bunga mengambang.
- Obligasi dengan bunga tetap (fixed rate bond)
Jenis obligasi berdasarkan jaminannya
- Secured Bond (obligasi dengan jaminan)
Biasanya berupa adanya guarantor atau jaminan berupa aktiva tetap. - Unsecured Bond (obligasi tanpa jaminan)/ Debentures
- Secured Bond (obligasi dengan jaminan)
Jenis obligasi berdasarkan tempat penerbitannya/tempat perdagangan
- Domestic Bond (obligasi domestik)
- Foreign Bond (obligasi asing)
- Global Bond
Jenis obligasi berdasarkan rating
- Investment Grade Bond
- Non Investment Grade Bond
Obligasi ini sering disebut Junk Bond karena memberikan tingkat bunga yang lebih tinggi.
Jenis obligasi berdasarkan Callable Feature
- Freely Callable Bond
Obligasi yang dapat dibeli kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo. - Non Callable Bond
Penerbit obligasi ini tidak dapat membeli kembali obligasi yang diterbitkannya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo. - Deferred Callable Bond
Obligasi ini merupakan kombinasi antara freely callable bond dengan noncallable bond.
- Freely Callable Bond
Jenis obligasi berdasarkan sifat convertible
- Convertible Bond/ Exchangable Bond (obligasi konversi)
Obligasi jenis ini dapat ditukarkan dengan saham, baik saham penerbit obligasi sendiri (convertible bond) maupun saham perseroan lain yang dimiliki penerbit obligasi (exchangable bond). - Non-Convertible Bond (obligasi non konversi)
Obligasi ini merupakan obligasi yang tidak dapat dikonversi menjadi saham.
- Convertible Bond/ Exchangable Bond (obligasi konversi)
1.4 Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam investasi pada obligasi
- Jatuh tempo obligasi
- Jenis bunga
- Jenis obligasi
- Sifat-sifat khusus obligasi
- Credit rating
- Redemption dan Retirement
- Resiko investasi
1.5 Resiko-resiko dalam investasi obligasi :
- Resiko tingkat bunga pasar
- Resiko daya beli
- Resiko wanprestasi
- Resiko likuiditas
- Resiko jangka waktu jatuh tempo
- Resiko mata uang
- Resiko call
- Resiko politik
- Resiko sektor industri
2. Saham
Pembahasan kedua tentang jenis efek pasar modal Indonesia adalah saham. Saham adalah bukti kepemilikan suatu perseroan yang merupakan klaim atas penghasilan dan aktiva perseroan. Untuk lebih mudah memahami saham, baca halaman Pengertian Saham.
Menurut Penjelasan pasal 83 UUPM, surat berharga bersifat ekuitas adalah saham atau efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.
Beberapa jenis surat berharga bersifat ekuitas, adalah :
- saham biasa
- saham preferen
- obligasi konversi
- HMETD (preemptive right)
- waran
2.1 Saham Biasa
Karakteristik :
- surat berharga ekuitas
- memiliki hak atas pendapatan perusahaan pada saat dibagikan sebagai dividen
- memiliki hak atas pembagian sisa ekuitas pada saat likuidasi (bersifat lebih yunior dibandingkan hutang dan saham preferen)
- memiliki hak suara (voting right)
Jenis saham dilihat dari cara peralihannya, dibedakan:
- Saham Atas Unjuk
Saham yang tidak ditulis nama pemiliknya - Saham Atas Nama
Saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, dimana cara peralihannya harus dengan prosedur tertentu.
Efek bersifat saham yang terkait dengan cross border listing :
- Foreign Depository Receipt, mis. American Depository Receipt (ADRs) yang diterbitkan oleh bank sebagai bukti kepemilikan saham perusahaan asing yang mendasarinya yang dimiliki Bank Amerika, biasanya merupakan sarana perdagangan saham perusahaan asing di Amerika yang berdenominasi US$ dan membayar dividen dalam US$.
- Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt)
Adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas efek utama yang dititipkan secara kolektif pada bank kustodian yang telah memperoleh persetujuan Bapepam.
2.2 Saham Preferen
Karakteristik :
- Surat berharga ekuitas yang bersifat seperti utang (hybrid securities) dalam hal berpenghasilan tetap.
- Dividen biasanya dalam % dari nilai nominal saham.
- Bersifat lebih senior dibandingkan saham biasa, tetapi lebih yunior dibandingkan obligasi (didahulukan haknya dalam hal likuidasi).
- Tidak mempunyai hak suara (voting right).
Jenis saham preferen :
- Saham preferen kumulatif, dividen yang tidak dibayarkan tahun sebelumnya diakumulasikan pada tahun berikutnya (sebelum pembayaran dividen tahun berjalan).
- Saham preferen non kumulatif, dividen yang tidak dibayarkan tahun sebelumnya tidak diakumulasikan. Kegagalan membayar dividen dapat mengakibatkan pengenaan pembatasan pada manajemen, contohnya jika pembayaran dividen ditunggak, pemegang saham preferen mungkin diberi hak suara (voting right).
- Participating Preffered Stock, disamping memperoleh dividen tetap seperti yang telah ditentukan, juga memperoleh ekstra dividen apabila perusahaan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
2.3 Obligasi Konversi
- rasio konversi selalu disesuaikan secara proporsi sehubungan dengan stock split atau stock dividen.
- alasan penerbitan obligasi konversi ini adalah karena nilai ekuitas yang undervalued sehingga obligasi ini mendorong penerbitan saham pada harga yang dipandang sesuai dengan nilainya, hal ini berkaitan dengan : rasio konversi, harga pasar obligasi, harga pasar saham.
Karakteristik :
- Derivatif (turunan) dari efek, berupa hak untuk membeli (call option).
- Dapat bersifat melekat atau bebas dari efek utama (tachable atau detachable).
- Waran bebas dapat diperdagangkan.
- Sebagai pemanis (sweetener) penerbitan efek utama (obligasi atau saham).
2.4 Waran
Penjelasan pasal 1 ayat 5 UUPM : Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 bulan sejak efek dimaksud diterbitkan.
Perbedaan waran dan convertible bond :
- Waran dapat berupa detachable, dapat dipisahkan dengan Efek yang mendasarinya, dan dapat diperdagangkan; sedangkan hak konversi pada obligasi konversi tidak dapat dipisahkan dari Efek yang mendasarinya (undetachable).
- Waran dapat dilaksanakan (exercised) dengan kas atau penukaran utang pada nilai nominal; sedangkan pada obligasi konversi, obligasinya yang digunakan untuk melaksanakan (exercise) hak.
2.5 Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)/Preemptive Right
Menurut Penjelasan pasal 82 ayat 1 UUPM, HMETD adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan bagi pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
Karakteristik :
- Derivatif (turunan) dari efek, berupa hak untuk membeli (call option)
- HMETD dapat diperdagangkan
- Jangka waktu pelaksanaan HMETD lebih pendek dari pada Waran
2.6 Instrumen Derivatif
Instrumen derivatif adalah suatu jenis instrument finansial yang manfaat dan nilainya bergantung pada jenis instrumen finansial lainnya (biasa disebut underlying asset).
Karakteristik :
- Berbentuk kontrak.
- Adanya kewajiban atau pilihan untuk menjual atau membeli suatu surat berharga (aset keuangan).
- Kontrak tersebut mendasari nilainya pada harga surat berharga dasarnya.
- Diterbitkan untuk maksud lindung nilai (hedging) atau spekulasi.
Beberapa instrumen derivatif
Future contract
- perjanjian yang mewajibkan pihak-pihak dalam perjanjian untuk membeli atau menjual sesuatu pada waktu tertentu dimasa yad pada harga yang telah ditetapkan.
- perjanjiannya terstandarisasi (waktu dan kualitas pengirimannya).
- diperdagangkan di bursa yang terorganisasi, market to market.
- terdapat peranan clearing house.
Forward Contract
- Perjanjian serupa future contract yang tidak terstandarisasi.
- Tidak selalu diperdagangkan di bursa, negotiable, dan tidak ada peranan clearing house.
PERBEDAAN ANTARA FORWARD DAN FUTURES
Forward Contract Futures Contract Tidak diperdagangkan di bursa (private contract) Diperdagangkan di bursa futures Isi kontrak bergantung pada kedua belah pihak dalam kontrak tersebut (customised) Kontrak distandarisasi untuk kuantitas, kualitas, tanggal dan mekanisme deliverynya Memiliki risiko wanprestasi (default risk) jika salah satu pihak default Tidak ada risiko wanprestasi karena settlementnya digaransi oleh suatu clearinghouse Tidak ada transaksi kas sampai dengan tanggal delivery (jatuh tempo kontrak) Mewajibkan initial margin (deposit awal) sebagai jaminan atas pemenuhan kewajiban Tidak diregulasi Pemerintah meregulasi pasar (bursa) futures Option
- Suatu kontrak dimana si penerbit/penulis memberikan hak kepada pembeli opsi hak, bukan kewajiban, untuk membeli dari atau menjual kepada penerbit sesuatu pada harga tertentu dalam periode waktu tertentu.
- Pembeli mempunyai pilihan untuk menjual/membeli, tetapi penerbit mempunyai kewajiban memenuhi pilihan pembeli.
- Harga opsi adalah sejumlah tertentu yang harus dibayar pembeli opsi untuk kompensasi pemberian hak.
- Call option adalah hak membeli instrumen yang telah ditetapkan dalam kontrak.
- Put option adalah hak menjual instrumen yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Option on Futures
- Option contracts yang menggunakan futures contracts sebagai underlying assetnya.
Swap
- Suatu perjanjian dimana dua pihak setuju untuk saling melakukan tukar menukar pembayaran secara periodik.
- Cash flow yang diterima kedua pihak bergantung pada nilai dari jenis aset yang dipertukarkan (mis. Instrumen hutang atau valas).
- Jenis-jenis swap : interest rate swap, equity swap, currency swap.
3. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Pembahasan ketiga tentang jenis efek pasar modal Indonesia adalah Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
3.1 Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif
Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Reksa Dana yang menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Portofolio Efek Reksa Dana KIK:
- Nilai Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan NAB.
- NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain Reksa Dana setelah dikurangi kewajibannya.
- Kekayaan Reksa Dana terdiri dari kas & Efek, a.l. sertifikat deposito, surat berharga komersial, saham, obligasi & tanda bukti hutang.
- NAB awal untuk setiap Unit Penyertaan dari Reksa Dana wajib ditetapkan sebesar Rp. 1.000,-
3.2 Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) / EBA
Adalah unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit, serta asset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.
Jenis Efek Beragun Aset :
- EBA Arus Kas Tetap, adalah EBA yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran dengan jadual tertentu, walaupun jadual pembayaran tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu.
- EBA Arus Kas Tidak Tetap, adalah EBA yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak tetap.
4. Derivatif dari efek
Pembahasan keempat tentang jenis efek pasar modal Indonesia adalah Derivatif dari efek.
Mengenal Derivatif
Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets.
Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market.
Derivatif Keuangan
Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif keuangan (financial derivative). Derivatif keuangan merupakan instrumen derivatif, di mana variabel-variabel yang mendasarinya adalah instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.
Instrumen-instrumen derivatif sering digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki.
Dasar Hukum
UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Peraturan Pemerintah no.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
SK Bapepam No. Kep.07/PM/2003 Tgl. 20 Februari 2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek
Peraturan Bapepam No. III. E. 1 tgl. 31 Okt 2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek
SE Ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari 2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek
Persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004 tanggal 18 Pebruari 2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100)
4.1 Kontrak Opsi Saham (KOS)
Option adalah kontrak resmi yang memberikan Hak (tanpa adanya kewajiban) untuk membeli atau menjual sebuah asset pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Option pertama kali secara resmi diperdagangkan melalui Chicago Board Exchange (CBOE) pada tahun 1973.
KOS (Kontrak Opsi Saham) adalah Efek yang memuat hak beli (call option) atau hak jual (put option) atas Underlying Stock (saham perusahaan tercatat, yang menjadi dasar perdagangan seri KOS) dalam jumlah dan Strike Price (harga yang ditetapkan oleh Bursa untuk setiap seri KOS sebagai acuan dalam Exercise) tertentu, serta berlaku dalam periode tertentu.
Call Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk membeli sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut. Sebaliknya, Put Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk menjual sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut.
Opsi tipe Amerika memberikan kesempatan kepada pemegang opsi (taker) untuk meng-exercise haknya setiap saat hingga waktu jatuh tempo. Sedangkan Opsi Eropa hanya memberikan kesempatan kepada taker untuk meng-exercise haknya pada saat waktu jatuh tempo.
Adapun karakteristik opsi saham yang diperdagangkan di BEI adalah sebagai berikut :
Tipe KOS | Call Option Dan Put Option | |
---|---|---|
Satuan Perdagangan | 1 Kontrak = 10.000 opsi saham | |
Masa Berlaku | 1,2 dan 3 bulan | |
Pelaksanaan Hak (exercise) | Metode Amerika (Setiap saat dalam jam tertentu di hari bursa, selama masa berlaku KOS) | |
Penyelesaian Pelaksanaan Hak | Secara tunai pada T+1, dengan pedoman:
| |
Margin Awal | Rp 3.000.000 per kontrak | |
WMA (weighted moving average) | Adalah rata-rata tertimbang dari saham acuan opsi selama 30 menit dan akan muncul setelah 15 menit berikutnya | |
Strike Price | Adalah harga tebus (exercise price) untuk setiap seri KOS yang ditetapkan 7 seri untuk call option dan 7 seri untuk put option berdasarkan closing price saham acuan opsi saham | |
Automatic exercise | Diberlakukan apabila: 110% dari strike call option, jika WMA price 90% dari strike price put option, jika WMA | |
Jam Perdagangan KOS | Senin – Kamis | Sesi 1: 09.30 – 12.00 WIB |
Sesi 2: 13.30 – 16.00 WIB | ||
Jumat | Sesi 1: 09.30 – 11.30 WIB | |
Sesi 2: 14.00 – 16.00 WIB | ||
Jam Pelaksanaan Hak | Senin – Kamis : 10.01 – 12.15 dan 13.45 – 16.15 WIB Jumat : 10.01 – 11.45 dan 14.15 – 16.15 WIB | |
Premium | Diperdagangkan secara lelang berkelanjutan (continuous auction market) |
4.2 Kontrak Berjangka Indeks (LQ 45 Futures)
Kontrak Berjangka atau Futures adalah kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang. Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang menggunakan underlying berupa indeks saham.
LQ Futures menggunakan underlying indeks LQ45, LQ45 telah dikenal sebagai benchmark saham-saham di Pasar Modal Indonesia. Di tengah perkembangan yang cepat di pasar modal Indonesia, indeks LQ45 dapat menjadi alat yang cukup efektif dalam rangka melakukan tracking secara keseluruhan dari pasar saham di Indonesia.
Spesifikasi Kontrak LQ Futures:
Underlying | LQ45 | |
---|---|---|
Multiplier | Rp. 500.000 per point indeks | |
Bulan Kontrak | 2 kontrak Bulan terdekat (spot month dan 2nd Month) dan 1 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Juni dan Desember) | |
Jam Trading | Hari Senin s/d Kamis | Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB |
Sesi 2: 13.30 – 16.15 WIB | ||
Hari Jumat | Sesi 1: 09.15 – 11.30 WIB | |
Sesi 2: 14.00 – 16.15 WIB | ||
Last Trading Day | Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak | |
Margin Awal | IDR 3.000.000 / kontrak |
Mini LQ Futures
- Mini LQ Futures adalah kontrak yang menggunakan underlying yang sama dengan LQ Futures yaitu indeks LQ45, hanya saja Mini LQ Futures memiliki multiplier yang lebih kecil (Rp 100 ribu / poin indeks atau 1/5 dari LQ Futures) sehingga nilai transaksi, kebutuhan marjin awal, dan fee transaksinya juga lebih kecil.
- Produk Mini LQ Futures ditujukan bagi investor pemula dan investor retail yang ingin melakukan transaksi LQ dengan persyaratan yang lebih kecil. Dengan demikian Mini LQ dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran investor retail yang baru akan mulai melakukan transaksi di indeks LQ.
Spesifikasi Kontrak LQ Futures:
Underlying LQ45 Multiplier Rp. 100.000 per poin indeks Bulan Kontrak 2 kontrak Bulan terdekat (spot month dan 2nd Month) dan 1 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Jun dan Des) Jam Perdagangan Hari Senin s/d Kamis Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB Sesi 2: 13.30 – 16.15 WIB Hari Jumat Sesi 1: 09.15 – 11.30 WIB Sesi 2: 14.00 – 16.15 WIB Last Trading Day Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak Margin Awal 4% dari nilai kontrak
LQ45 Futures Periodik
Kontrak yang diterbitkan pada Hari Bursa tertentu dan jatuh tempo dalam periode Hari Bursa tertentu. Tedapat beberapa tipe kontrak, yaitu:
- Periodik 2 Mingguan
Kontrak periodik 2 Mingguan, yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa terakhir minggu kedua sejak penerbitan kontrak. - Periodik Mingguan (5 Hari Bursa)
Kontrak Periodik Mingguan (5 Hari Bursa), yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa kelima sejak penerbitan kontrak. - Periodik Harian (2 Hari Bursa)
Kontrak periodik Harian (2 Hari Bursa), yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa kedua sejak penerbitan kontrak.
Spesifikasi Kontrak LQ 45 Futures Periodik:
Underlying Indeks LQ45 Multiplier Rp.500.000 Tipe KBIE Tipe KBIE Kode KBIE a. Kontrak Periodik 2 Mingguan LQ2WYYMDD b. Kontrak Periodik Mingguan (5 Hari Bursa) LQ25DYYMDD c. Kontrak Periodik Harian (2 Hari Bursa) LQ2DYYMDD Jam Perdagangan Senin-Kamis Sesi I : 09.15 – 12.00 WIB Sesi II : 13.30 – 16.15 WIB Jum’at Sesi I : 09.15 – 11.30 WIB Sesi II : 14.00 – 16.15 WIB Fraksi Harga 0,05 poin indeks - Periodik 2 Mingguan
Japan (JP) Futures
Produk ini memberikan peluang kepada investor untuk melakukan investasi secara global sekaligus memperluas rangkaian dan jangkauan produk derivatif BEI ke produk yang menjadi benchmark dunia. Dengan JP Futures memungkinkan investor menarik manfaat dari pergerakan pasar jepang sebagai pasar saham paling aktif setelah pasar AS.
Spesifikasi Kontrak JP Futures:
Underlying Dow Jones Japan Titan 100 Multiplier Rp 50.000 per poin indeks Bulan Kontrak 3 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Mar, Jun, Sep dan Des) Jam Trading Hari Senin s/d Kamis Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB Sesi 2: 13.30 – 16.15 WIB Hari Jumat Sesi 1: 09.15 – 11.30 WIB Sesi 2: 14.00 – 16.15 WIB Last Trading Day Hari Kamis kedua setiap Bulan Kontrak Margin Awal 4% dari nilai kontrak
4.3 Waran
Istilah Waran sebenarnya berasal dari Covered Warrant. Waran hampir sama dengan opsi saham (option), dipergunakan sebagai sarana lindung nilai (hedging). Covered Warrant umumnya diterbitkan oleh perusahaan keuangan seperti investment bank, bank, lembaga pemerintah atau institusi lain yang bukan emiten atau perusahaan publik. Dalam perkembangannya, mulai banyak emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan Covered Warrant.
Seperti halnya produk opsi saham (option) yang dibedakan antara put option dan call option, Covered Warrant juga dibedakan antara put warrant dan call warrant. Pada umumnya Waran yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah call warrant, di mana pemegang Waran diberikan hak untuk membeli atau melaksanakan hak untuk membeli saham yang diterbitkan oleh emiten tersebut pada jumlah dan harga tertentu serta pada waktu tertentu.
Saat ini cukup banyak emiten di BEI yang menerbitkan Waran. Umumnya Waran diterbitkan sebagai pemanis (sweetener) bersamaan dengan penerbitan saham baru baik dalam rangka penawaran umum (initial public offering/IPO) ataupun penawaran umum terbatas (right issue). Karena diterbitkan sebagai pemanis, umumnya emiten sebagai penerbit Waran tidak memperoleh dana (premi) dari penerbitan waran tersebut.
Ilustrasinya sebagai berikut, misalnya PT XYZ akan melakukan penawaran umum (IPO) 500 juta saham dengan nominal Rp 100 dan ditawarkan pada harga Rp 1.000 per saham. Bersamaan dengan itu, PT XYZ juga menerbitkan 250 juta waran seri I yang diterbitkan menyertai saham, di mana setiap pemegang 2 saham baru akan mendapatkan 1 waran seri I.
Setiap waran seri I memberikan hak kepada pemegang saham untuk membeli satu saham baru perseroan yang dikeluarkan dari portopel. Waran seri I perseroan diterbitkan mempunyai jangka waktu pelaksanaan selama tiga tahun di mana waran seri I itu bernilai nominal Rp 100 dan harga pelaksanaan (exercise price) Rp 1.200.
Karena diterbitkan sebagai sweetener, maka waran yang diterbitkan tadi merupakan bonus cuma-cuma bagi investor. Jika harga saham XYZ mengalami kenaikan saat masuk pasar sekunder, maka investor selain memperoleh keuntungan berupa capital gain, juga mendapatkan keuntungan berupa waran. Sebab, saat masuk ke pasar sekunder waran yang diberikan secara cuma-cuma tadi juga diperdagangkan pada papan yang terpisah. Artinya waran itu mempunyai nilai yang besarnya akan terbentuk sesuai dengan mekanisme pasar. Jika harga saham misalnya naik menjadi Rp 1.100 dan waran diperdagangkan dan ditutup pada harga Rp 100, maka berarti capital gain yang diperoleh investor dari setiap saham adalah Rp 100 plus setengah dari nilai waran.
Lalu apa untungnya bagi investor membeli waran? Seperti disebutkan di atas Waran hampir sama dengan opsi, ia adalah hak. Karena di Indonesia yang dimaksud Waran adalah call warrant, maka berarti investor mempunyai hak membeli saham pada harga tertentu (dalam contoh ini exercise price Rp 1.200). Pemegang Waran akan untung jika harga saham di pasar lebih tinggi dari exercise price plus harga pembelian Waran.
Dalam contoh ini, jika investor membeli waran di Rp 100, maka ia akan untung jika harga saham saat jatuh tempo berada di atas Rp 1.300 (Rp 1.200 + Rp 100). Jika saat jatuh tempo harga saham Rp 2.000, maka investor akan meraih gain Rp 700 per saham. Tapi jika harga saham turun di bawah Rp 1.200, investor tidak perlu menggunakan haknya untuk membeli. Artinya, potensi kerugian paling tinggi yang bisa terjadi pada investor sebesar harga waran yang dibelinya di pasar.