Saham Atas Nama ( Registered Stock) – Pengertian

Saham adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT); Husnan Suad; 2003; Dasar-dasar teori portofolio dan analisis sekuritas edisi ketiga (hal. 275); Yogyakarta; Unit dan Percetakan AMP YKPN.  Saham atas nama merupakan jenis saham berdasarkan cara peralihan.

Jenis Saham Berdasarkan Cara Peralihan

Dalam praktik terdapat beberapa jenis saham yang dapat dibedakan menurut cara peralihan yaitu :

  1. Saham Atas Unjuk (Bearer Stock)
  2. Saham Atas Nama (Registered Stock)

Saham Atas Nama

Saham Atas Nama adalah saham yang ditulis dengan jelas siapa pemiliknya. Cara peralihan saham yang demikian harus melalui prosedur tertentu. Cara peralihan saham ini harus melalui pencatatan dokumen peralihan. Nama pemilik baru dari saham atas nama harus dicatat dalam buku khusus yang memuat daftar pemegang saham perusahaan. Apabila sertifikat saham ini hilang, maka pemilik dapat meminta pengganti sertifikat sahamnya, karena namanya ada dalam buku perusahaan.

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 49 mengenai Anggaran Dasar Perseroan ditentukkan tentang cara pemindahan hak atas saham PT tertutup (close company), yaitu dengan cara:

  • Pemindahan hak atas saham atas nama wajib dilakukan dengan akta pemindahan hak.
  • Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham atas nama tersebut nama, tanggal, dan hari penundaan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham.
  • Pemindahan hak atas saham atas unjuk dilakukan dengan penyerahan surat saham
  •  Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas nama dan saham atas unjuk yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dalam anggaran dasar juga dapat diatur ketentuan mengenai pembatasan pemindahan hak atas saham dengan keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada kelompok pemegang saham tertentu. Perseroan wajib menjamin bahwa semua saham yang ditawarkan dibeli dengan harga wajar dan dibayar tunai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penawaran dilakukan. Dalam hal perseroan tidak menjamin terlaksananya penawaran terlebih dahulu saham kepada kelompok pemegang saham tersebut, maka pemegang saham dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada karyawan mendahului penawaran kepada pihak lain.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments